Jakarta | Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial HM yang berusia 34 tahun. Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan Kapolsek Kembangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto. Peristiwa itu disebut berlangsung pada Senin (12/10), sekitar pukul 23.40 WIB.
Penangkapan HM menjadi bagian dari penanganan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, pengungkapan dilakukan pada malam hari di kawasan Jalan Bandengan Utara III. Identitas pria yang diamankan hanya disampaikan melalui inisial, sementara usianya disebut 34 tahun. Keterangan waktu dan lokasi tersebut memberikan gambaran mengenai kapan serta di mana petugas melakukan tindakan kepolisian.
Dalam perkara ini, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Namun, barang-barang tersebut masih harus disebut sebagai barang yang diduga narkotika, bukan sebagai narkotika yang telah dipastikan secara hukum. Penyebutan itu penting karena status dan kandungan barang bukti perlu ditentukan melalui pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan. Dengan demikian, informasi awal mengenai penangkapan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan akhir atas perkara tersebut.
Keterangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto menjadi dasar informasi mengenai pengungkapan, waktu kejadian, lokasi, dan penangkapan HM. Peristiwa ini menambah penanganan kepolisian terhadap dugaan peredaran narkotika di Jakarta Barat, tetapi rincian lebih jauh mengenai barang yang diamankan maupun dugaan peran tersangka belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada pemeriksaan petugas dan hasil proses hukum. Hingga terdapat keterangan resmi berikutnya, rincian kasus sebaiknya dipahami sebagai informasi awal yang masih dalam penanganan kepolisian.
Penyelidikan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Tambora bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi. Laporan warga tersebut menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk menelusuri aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi itu. Informasi tersebut belum langsung diperlakukan sebagai kepastian bahwa tindak pidana telah terjadi. Polisi perlu memeriksa kebenarannya melalui langkah penyelidikan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Keterangan dari masyarakat berperan membantu aparat mengenali dugaan kegiatan yang perlu ditindaklanjuti, sekaligus menentukan arah pemeriksaan awal. Dengan demikian, penangkapan yang kemudian dilakukan merupakan bagian dari rangkaian proses yang diawali dengan upaya memverifikasi informasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Erwin Halomoan Lubis melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas berupaya memastikan apakah informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika sesuai dengan keadaan di lapangan. Dalam proses tersebut, tim mengamati situasi dan mencocokkan temuan dengan ciri-ciri orang yang menjadi sasaran penyelidikan. Langkah ini dilakukan sebelum petugas mendatangi orang yang dicurigai. Pemeriksaan awal terhadap informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan tindakan kepolisian, agar tindak lanjut didasarkan pada temuan di lokasi. Rangkaian tersebut juga menjadi dasar bagi petugas untuk memastikan identitas target yang hendak diperiksa.
Setelah mendatangi lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan. Kecocokan tersebut mendorong polisi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria itu. Tindakan tersebut berlangsung setelah tim menelusuri informasi yang diterima dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menemukan serta mengamankan barang yang berkaitan dengan dugaan perkara. Pada tahap ini, polisi menjalankan langkah penindakan terhadap orang yang diperiksa berdasarkan hasil penyelidikan awal. Informasi mengenai penangkapan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengungkapan kasus dugaan narkotika di Tambora. Proses penanganan selanjutnya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pria tersebut dan barang bukti yang ditemukan petugas.
Dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Tambora, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti utama yang disebutkan meliputi tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, dengan berat bruto keseluruhan 13,76 gram. Istilah berat bruto merujuk pada berat barang beserta kemasannya, sehingga angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan berat bersih kristal. Kandungan dan jenis zat dalam setiap barang tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium, sementara penetapan status hukumnya bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.
Selain kristal yang diduga sabu, petugas turut mengamankan 53 butir pil yang diduga ekstasi. Polisi juga menyita 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate. Jumlah tersebut menggambarkan barang yang tercatat dalam pengungkapan, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan kadar, komposisi, ataupun tujuan penggunaan masing-masing benda. Karena itu, pengujian terhadap pil dan cairan vape menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi kandungan zat secara akurat. Sampai hasil pemeriksaan resmi tersedia, penyebutan sabu, ekstasi, dan etomidate tetap merupakan dugaan berdasarkan informasi awal, bukan kesimpulan akhir mengenai isi barang yang diamankan.
Barang lain yang disita mencakup dua unit telepon genggam, satu plastik klip kosong, serta satu alat hisap atau bong. Telepon genggam dapat diperiksa untuk menelusuri informasi yang relevan dengan penyidikan, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Plastik klip kosong dan bong juga diamankan sebagai bagian dari rangkaian barang yang ditemukan atau diduga terkait perkara. Penyitaan seluruh benda tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pencocokan keterangan, pengujian laboratorium, dan penelusuran hubungan antarbarang. Dengan demikian, daftar barang bukti mencakup bahan yang dicurigai sebagai narkotika, perangkat vape, perlengkapan, serta alat komunikasi, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Setelah penggeledahan dilakukan di tempat kejadian perkara, HM dibawa ke Polsek Kembangan bersama barang bukti yang ditemukan. Pemindahan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara setelah petugas menyelesaikan langkah penggeledahan di lokasi. Dengan demikian, HM dan barang bukti berada di kantor kepolisian untuk menjalani tahapan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut. Keterangan mengenai proses ini menunjukkan urutan penanganan yang disampaikan: penggeledahan di tempat kejadian perkara, kemudian membawa HM beserta barang bukti ke Polsek Kembangan. Informasi yang tersedia tidak merinci durasi perjalanan, pihak yang melakukan pemeriksaan, maupun rincian teknis pengamanan barang bukti selama pemindahan, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan ini.
Di Polsek Kembangan, HM menjalani pemeriksaan dalam rangka penanganan perkara. Barang bukti yang dibawa bersama HM turut diserahkan untuk kebutuhan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tahap tersebut memungkinkan kepolisian menindaklanjuti perkara berdasarkan informasi dan barang bukti yang telah diperoleh di tempat kejadian perkara. Namun, rincian mengenai isi pemeriksaan, keterangan yang diberikan HM, hasil pemeriksaan barang bukti, atau tahapan berikutnya tidak tercantum dalam bahan yang tersedia. Karena itu, uraian ini terbatas pada keterangan bahwa HM dibawa bersama barang bukti ke Polsek Kembangan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan, tanpa menyimpulkan hasil ataupun perkembangan yang belum dinyatakan.
Dasar hukum yang disebutkan dalam sumber untuk perkara ini adalah Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut dicantumkan sebagai pasal yang disangkakan dalam proses penanganan perkara. Penyebutan pasal ini menggambarkan dasar hukum yang tercantum dalam keterangan sumber, bukan penetapan mengenai hasil akhir pemeriksaan ataupun putusan. Tidak ada informasi lain dalam bahan yang menjadi dasar untuk menguraikan kemungkinan hukuman atau kesimpulan tambahan.
Baca juga: Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim | Empat Terduga Pelaku Diciduk, Polresta Tuban Bongkar Peredaran Sabu di Sejumlah Wilayah






