Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 38 produk obat bahan alam (OBA) yang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan selama Juli 2026. Temuan ini menjadi perhatian karena produk tersebut tidak hanya berstatus ilegal, tetapi juga dinilai berisiko bagi masyarakat. BPOM menyampaikan hasil pengawasan berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang mencakup pengambilan sampel, pengujian produk, serta penelusuran fasilitas produksi dan distribusi.
Pengawasan dilakukan untuk memeriksa produk yang beredar dan menelusuri jalur yang terkait dengan keberadaannya. Pengambilan sampel menjadi bagian dari proses untuk memperoleh produk yang dapat diuji, sementara pengujian digunakan untuk menilai karakteristik dan kandungan produk. Di sisi lain, penelusuran fasilitas produksi dan distribusi membantu BPOM memeriksa aspek yang berkaitan dengan pembuatan serta peredaran OBA. Ketiga kegiatan tersebut menjadi dasar bagi temuan yang diumumkan untuk periode Juli 2026.
Jumlah 38 produk menunjukkan adanya sejumlah OBA yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan. Status ilegal dan berbahaya membedakan temuan ini dari pemeriksaan administratif biasa, sebab informasi tersebut berkaitan dengan kepatuhan produk dan potensi risiko penggunaannya. Meski demikian, rincian mengenai nama produk, lokasi pemeriksaan, maupun jenis bahaya tidak dicantumkan dalam informasi yang menjadi dasar berita ini. Karena itu, penjelasan mengenai temuan perlu dibatasi pada jumlah produk dan metode pengawasan yang telah disebutkan BPOM.
Hasil pengawasan Juli 2026 juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap obat bahan alam tidak berhenti pada produk yang diambil sebagai sampel. BPOM turut menelusuri fasilitas yang berhubungan dengan produksi dan distribusi, sehingga pengawasan mencakup lebih dari satu tahap dalam peredaran produk. Informasi mengenai 38 produk ilegal dan berbahaya tersebut memberi gambaran tentang hasil kerja pengawasan selama periode itu, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mencermati produk OBA sebelum menggunakannya. Konsumen sebaiknya memperhatikan informasi resmi yang tersedia dan tidak mengandalkan klaim pada kemasan semata.
Dalam rangkaian pengawasan terhadap obat bahan alam (OBA), BPOM menemukan adanya bahan kimia obat (BKO) pirimidenafil pada salah satu produk yang diperiksa. Temuan ini menjadi bagian dari pengungkapan 38 produk obat bahan alam ilegal dan berbahaya. Keberadaan BKO dalam produk yang dipasarkan sebagai OBA menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap komposisi dan legalitas produk, termasuk memastikan informasi yang disampaikan kepada konsumen sesuai dengan ketentuan.
Pirimidenafil merupakan nama bahan yang dicatat BPOM dalam hasil pengawasan tersebut. Informasi yang tersedia menempatkan temuan ini sebagai hasil pemeriksaan produk, bukan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan medis di luar keterangan resmi. Karena itu, penjelasan mengenai temuan perlu dibatasi pada fakta bahwa bahan tersebut teridentifikasi di dalam produk OBA yang diperiksa. BPOM juga mengungkapkan bahwa produk-produk yang masuk dalam temuan tersebut bermasalah dari sisi legalitas dan keamanan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa penelusuran masih dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan produk ilegal itu. Penelusuran mencakup pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun mempromosikannya. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi keterlibatan berbagai pihak dalam rantai produk, mulai dari proses pembuatan hingga penyampaian informasi kepada masyarakat. BPOM belum menyelesaikan penelusuran tersebut, sehingga informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil tindak lanjut resmi.
Temuan pirimidenafil tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada nama atau klaim yang tertera pada kemasan. Pemeriksaan juga perlu menilai kandungan produk dan kesesuaiannya dengan persyaratan yang berlaku. Bagi konsumen, informasi resmi BPOM dapat menjadi rujukan saat memeriksa status suatu produk, terutama ketika produk ditawarkan sebagai obat bahan alam. Apabila suatu produk termasuk dalam daftar temuan, masyarakat sebaiknya memperhatikan pemberitahuan otoritas dan tidak menganggap klaim promosi sebagai pengganti verifikasi. Sementara itu, proses penelusuran terhadap produsen, pengedar, dan pihak yang mempromosikan produk tetap menjadi bagian dari upaya BPOM menindaklanjuti temuan pengawasan ini.
BPOM menyatakan sejumlah produk obat bahan alam sebagai ilegal, berbahaya, dan dilarang beredar. Daftar yang disebut dalam bahan sumber mencakup Kapsul Stamina dan Tahan Lama Singa Jantan, Ginseng dan Sanrego, Palu Sakti, Obat Sakit Gigi dan Sakit Kepala Ruah, serta Merah Kunir Putih. Nama-nama tersebut dicantumkan sebagaimana tertulis agar pembaca dapat mengenali produk yang dimaksud dan membedakannya dari produk lain.
Produk lainnya dalam daftar adalah Mahkota Dewa, Obat Diet Fat Loss 4U, Slim and Beauty Pelangsing Pelakor Premium, dan Super Strong 2. Dengan demikian, seluruh nama yang disebut sebagai produk ilegal, berbahaya, dan dilarang beredar ialah Kapsul Stamina dan Tahan Lama Singa Jantan; Ginseng dan Sanrego; Palu Sakti; Obat Sakit Gigi dan Sakit Kepala Ruah; Merah Kunir Putih; Mahkota Dewa; Obat Diet Fat Loss 4U; Slim and Beauty Pelangsing Pelakor Premium; serta Super Strong 2.
Pencantuman nama dalam daftar ini bukan alasan untuk mencoba, membeli, atau menggunakan produk tersebut. Konsumen sebaiknya memeriksa keterangan resmi BPOM apabila menjumpai produk dengan nama yang sama, termasuk memastikan informasi pada kemasan dan status peredarannya. Nama produk dapat memiliki variasi penulisan atau kemasan, sehingga pemeriksaan sumber resmi membantu menghindari kekeliruan dalam mengenali barang. Jika produk ditemukan dijual, pembaca dapat menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia. Jangan menganggap produk aman hanya karena ditawarkan secara daring, memiliki label tertentu, atau diklaim menggunakan bahan alam. Status yang dinyatakan dalam informasi BPOM perlu menjadi perhatian, terutama bagi konsumen yang mempertimbangkan obat atau produk untuk menunjang kesehatan. Daftar di atas terbatas pada nama-nama dalam bahan sumber dan tidak menambahkan produk lain.
Pengawasan terhadap obat bahan alam (OBA) tidak berhenti pada penemuan produk bermasalah. BPOM memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta platform digital untuk mencegah peredaran produk ilegal dan berbahaya. Kerja bersama ini diperlukan agar tindak lanjut dapat dilakukan secara terkoordinasi, mulai dari pertukaran informasi hingga penanganan produk yang ditemukan di berbagai saluran penjualan. Dengan keterlibatan banyak pihak, pengawasan diharapkan menjangkau rantai distribusi secara lebih menyeluruh dan membantu melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Pengawasan mencakup produk yang beredar secara luring, termasuk di toko dan tempat penjualan lainnya, serta produk yang ditawarkan melalui perdagangan daring. Pemantauan kanal digital menjadi bagian penting karena konsumen dapat menemukan dan membeli produk melalui beragam platform. BPOM juga melakukan penelusuran untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan pirimidenafil maupun bahan kimia obat (BKO) jenis baru lainnya dalam OBA. Penelusuran tersebut membantu mengenali pola peredaran dan kandungan yang berpotensi membahayakan, sekaligus menjadi dasar bagi langkah pengawasan berikutnya. Masyarakat dapat ikut mendukung upaya ini dengan mencermati informasi produk dan melaporkan penawaran yang mencurigakan melalui saluran resmi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh klaim yang menjanjikan hasil cepat atau berlebihan. Ungkapan seperti stamina pria instan, tahan lama, pegal linu langsung hilang, asam urat sembuh cepat, dan pelangsing cepat perlu disikapi dengan hati-hati. Hal yang sama berlaku untuk berbagai janji lain yang terdengar terlalu menjanjikan, terutama jika produk tidak memberikan informasi yang jelas atau dipasarkan tanpa izin yang dapat dipastikan. Klaim semacam itu bukan bukti bahwa produk aman dan berkhasiat. Sebelum membeli atau mengonsumsi OBA, masyarakat sebaiknya memeriksa legalitas serta informasi pada kemasan, dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan bila diperlukan.





