Makassar | Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menanggapi kabar bahwa sistem pemilu akan dibagi menjadi tiga tahap dengan menyatakan belum mengetahui asal informasi tersebut. Ia mengatakan belum dapat memastikan dari mana kabar itu bermula. Keterangan itu disampaikan Sarmuji di Makassar, saat menjawab isu mengenai pembagian tahapan pemilu yang beredar. Menurutnya, sampai Sabtu (17/10), belum ada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang selesai ataupun tersedia.
Sarmuji menegaskan bahwa ketiadaan draf yang rampung menjadi alasan dirinya belum mengetahui dasar dari kabar tersebut. Ia tidak menyebut adanya dokumen yang dapat digunakan untuk memeriksa atau mengonfirmasi informasi mengenai sistem pemilu tiga tahap. Dengan demikian, ia menyampaikan bahwa informasi itu belum dapat dirujuk pada draf RUU Pemilu yang telah selesai, sebab draf tersebut, menurut keterangannya, belum tersedia hingga tanggal yang disebutkan.
Pernyataan Sarmuji di Makassar itu menempatkan kabar mengenai tiga tahap pemilu sebagai informasi yang belum ia ketahui asal-usulnya. Ia tidak mengonfirmasi kabar tersebut sebagai bagian dari rancangan yang sudah tertuang dalam dokumen. Penjelasan yang disampaikannya terbatas pada belum adanya draf RUU Pemilu yang selesai atau tersedia hingga Sabtu (17/10), serta pengakuan bahwa ia belum mengetahui dari mana kabar itu berasal.
Karena itu, keterangan Sarmuji belum memberikan kepastian mengenai sumber kabar tersebut maupun kaitannya dengan isi rancangan undang-undang. Ia hanya menyampaikan keadaan draf pada saat memberikan keterangan di Makassar. Hingga Sabtu (17/10), menurut Sarmuji, draf RUU Pemilu belum rampung dan belum tersedia. Pada saat yang sama, ia mengaku belum mengetahui asal informasi mengenai sistem pemilu yang disebut akan dibagi menjadi tiga tahap. Pernyataan tersebut menjadi tanggapan Golkar atas kabar yang beredar, tanpa menyebut bahwa kabar itu telah menjadi rumusan dalam draf yang selesai.
Pembahasan internal Partai Golkar mengenai revisi Undang-Undang Pemilu masih berada pada tahap menghimpun pandangan dan aspirasi kader. Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji menjelaskan bahwa partai belum menetapkan draf final maupun merampungkan seluruh rumusan yang akan diperjuangkan. Dalam proses tersebut, masukan dari anggota DPRD menjadi perhatian penting karena mereka berhadapan langsung dengan dinamika politik dan pelaksanaan pemilu di daerah. Aspirasi itu diharapkan membantu partai memetakan ketentuan yang perlu dipertahankan, disesuaikan, atau diperbaiki ketika revisi dibahas lebih lanjut.
Pengumpulan pandangan tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk aturan yang berpengaruh terhadap keterwakilan partai di parlemen. Salah satu isu yang disampaikan Sarmuji adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Ia menyebut angka sekitar 5 persen sebagai kisaran yang dapat menjadi bahan pembahasan. Besaran akhirnya masih terbuka untuk dikaji, termasuk kemungkinan ditetapkan tepat 5 persen atau sedikit lebih tinggi. Karena belum menjadi keputusan, angka itu perlu dipahami sebagai usulan awal, bukan posisi final Golkar ataupun rumusan yang telah disepakati bersama partai lain.
Menurut Sarmuji, pembicaraan internal tidak semata-mata diarahkan untuk menentukan aturan yang menguntungkan satu pihak. Golkar ingin memperoleh masukan yang cukup agar usulan dalam revisi UU Pemilu dapat mendorong perbaikan bagi bangsa dan menghasilkan tata pemilu yang lebih baik. Pada saat yang sama, partai juga perlu mempertimbangkan kepentingannya sendiri dalam menghadapi pemilu mendatang, sebagaimana lazimnya dilakukan setiap peserta pemilu saat menyusun sikap politik. Kedua pertimbangan itu, kata dia, perlu ditempatkan dalam pembahasan yang seimbang. Dengan demikian, aspirasi anggota DPRD dapat menjadi dasar untuk merumuskan hal-hal yang dianggap penting untuk diperjuangkan, tanpa mendahului proses legislasi maupun mengklaim bahwa draf telah selesai. Tahap penyerapan masukan ini menjadi bagian dari persiapan Golkar sebelum sikap yang lebih terperinci disampaikan dalam pembahasan revisi undang-undang.
Golkar menetapkan penambahan jumlah kursi legislatif sebagai sasaran yang akan diupayakan pada pemilu berikutnya. Target tersebut merujuk pada capaian partai dalam Pemilu 2024, sehingga hasil pemilu itu menjadi tolok ukur untuk menilai upaya peningkatan representasi Golkar di lembaga perwakilan. Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji menyampaikan bahwa partai ingin memperoleh lebih banyak kursi dibandingkan perolehan sebelumnya. Namun, sasaran itu masih berupa arah perjuangan politik dan belum disertai angka kenaikan tertentu.
Sarmuji menjelaskan besaran penambahan kursi belum ditentukan. Dengan demikian, Golkar belum menetapkan target numerik yang dapat dipakai untuk mengukur berapa banyak kursi tambahan yang hendak diraih. Penentuan target semacam itu memerlukan pembahasan lebih lanjut di internal partai. Pernyataannya menegaskan adanya keinginan untuk meningkatkan capaian, tetapi tidak menjelaskan jumlah kursi yang akan menjadi sasaran resmi. Golkar masih perlu merumuskan target tersebut sebelum memasuki tahapan pemilu mendatang.
Bagi Sarmuji, penambahan kursi merupakan bagian dari tanggung jawab dan tugas politik Golkar. Ia berpandangan bahwa apabila jumlah kursi tidak bertambah, partai akan dinilai gagal menjalankan tugas politiknya. Pernyataan itu menggambarkan standar yang ingin digunakan Golkar untuk mengevaluasi kinerjanya, bukan ramalan mengenai hasil pemilu berikutnya. Perolehan kursi tetap akan ditentukan melalui proses pemilihan dan dukungan pemilih. Karena itu, target peningkatan tersebut perlu dipahami sebagai komitmen yang hendak diperjuangkan, bukan jaminan bahwa jumlah kursi pasti bertambah. Fokus partai adalah berusaha memperkuat dukungan dan memperbaiki capaian dibandingkan Pemilu 2024, sementara angka kenaikan masih menunggu penetapan lebih lanjut.
Menjawab pertanyaan mengenai peluang kader Golkar yang saat ini bertugas di kabinet untuk maju sebagai calon anggota legislatif, Sarmuji menyatakan bahwa kesempatan tersebut terbuka bagi seluruh kader. Dengan demikian, keberadaan seorang kader dalam jajaran kabinet tidak disebut sebagai alasan yang menutup peluangnya untuk mengikuti kontestasi. Pernyataan itu menegaskan bahwa ruang untuk menjadi calon anggota legislatif tidak hanya diperuntukkan bagi kader yang saat ini tidak memegang tugas pemerintahan. Sarmuji menyampaikan jawaban tersebut dalam konteks kemungkinan kader partai ikut dalam pemilihan legislatif mendatang.
Ia tidak membatasi peluang itu hanya pada kelompok atau posisi tertentu di dalam partai. Kader yang kini menjalankan tugas di kabinet, menurut keterangannya, tetap termasuk dalam cakupan kader yang berpeluang mengikuti kontestasi. Jawaban tersebut berisi penegasan mengenai terbukanya kesempatan secara umum, bukan rincian tentang siapa yang pada akhirnya akan maju. Sarmuji juga tidak menguraikan mekanisme pencalonan, daerah pemilihan, maupun keputusan akhir untuk masing-masing kader. Karena itu, pernyataannya dapat dipahami sebagai gambaran bahwa peluang tersedia, sementara keterangan mengenai pencalonan personal tidak disampaikan dalam jawaban tersebut.
Sarmuji turut menyebut bahwa ketua umum partai juga akan menjadi calon anggota legislatif di Papua. Keterangan itu disampaikan sebagai contoh bahwa ketua umum pun masuk dalam rencana pencalonan yang ia sebutkan. Ia tidak menyampaikan nama ketua umum dalam pernyataan tersebut, sehingga tidak ada nama yang dapat ditambahkan. Ia juga tidak merinci daerah pemilihan tertentu di Papua atau memberikan informasi lain mengenai rencana pencalonan itu. Secara keseluruhan, jawaban Sarmuji menekankan bahwa seluruh kader memiliki peluang untuk menjadi caleg, termasuk mereka yang kini menjabat di kabinet. Adapun siapa saja yang benar-benar akan maju tetap tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan tersebut.
Baca juga: Jembatan Keempat Rampung, Kodim 1710/Mimika Terus Bangun Konektivitas






