Jakarta | Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa target cataract surgery rate (CSR), atau angka operasi katarak, telah ditetapkan. Namun, keberadaan target nasional tersebut belum berarti pelaksanaan operasi berlangsung merata di seluruh Indonesia. Capaian dan ketersediaan layanan masih berbeda-beda antarwilayah, sehingga sebagian masyarakat dapat lebih mudah memperoleh penanganan sementara warga di daerah lain menghadapi keterbatasan akses. Perbedaan ini menjadi salah satu tantangan penting dalam upaya memperluas pelayanan kesehatan mata.
Dante menyampaikan hal tersebut di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026). Pernyataan itu menyoroti jarak sasaran yang dirumuskan di tingkat nasional dan kenyataan pelayanan di lapangan. Dalam konteks operasi katarak, tercapainya target tidak hanya ditentukan oleh penetapan angka, tetapi juga oleh kemampuan daerah menyediakan layanan secara konsisten. Karena itu, angka nasional perlu dibaca bersama gambaran pelaksanaan di tiap wilayah agar kebutuhan masyarakat yang belum terlayani tidak tertutup oleh capaian agregat.
Ketimpangan distribusi layanan dapat muncul ketika kapasitas operasi, tenaga kesehatan, fasilitas, atau dukungan pembiayaan terkonsentrasi di wilayah tertentu, sedangkan daerah lain memiliki kebutuhan yang besar tetapi kesempatan mendapatkan tindakan masih terbatas. Situasi tersebut membuat lokasi tempat tinggal berpotensi memengaruhi seberapa cepat seseorang memperoleh pemeriksaan dan operasi. Bagi pasien katarak, keterlambatan penanganan dapat berdampak pada aktivitas sehari-hari dan kemandirian, sehingga pemerataan akses menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan, bukan sekadar persoalan jumlah tindakan.
Dengan demikian, tantangan yang disampaikan Dante mencakup dua hal yang saling terkait: memenuhi target angka operasi dan memastikan layanan tersedia sesuai kebutuhan wilayah. Perbedaan pelaksanaan antarwilayah perlu menjadi perhatian ketika pemerintah menilai kemajuan program kesehatan mata. Pemetaan kebutuhan dan kapasitas setempat dapat membantu memperjelas daerah yang memerlukan penguatan layanan, sehingga perencanaan berikutnya tidak hanya berorientasi pada pencapaian nasional, tetapi juga pada akses yang lebih seimbang bagi masyarakat. Penetapan target merupakan langkah awal; pemerataan pelaksanaannya tetap menjadi pekerjaan yang harus ditangani secara berkelanjutan.Dante menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menetapkan plafon dana operasi katarak untuk masing-masing daerah. Plafon tersebut berkaitan dengan jumlah layanan dan operasi yang dapat dibiayai di wilayah bersangkutan. Dengan mekanisme ini, setiap daerah memiliki batas pembiayaan tersendiri, sehingga dana yang tersedia tidak otomatis sama satu wilayah dan wilayah lainnya. Besarnya plafon mengikuti kapasitas layanan yang ditetapkan untuk daerah tersebut, termasuk jumlah operasi yang menjadi dasar pembiayaan. Karena itu, memahami perbedaan plafon perlu melihat alokasi layanan dan operasi di tiap daerah, bukan hanya membandingkan angka anggaran secara terpisah. Penjelasan ini menunjukkan bahwa dana operasi katarak dikelola melalui batas yang spesifik bagi masing-masing wilayah.
Dampak mekanisme tersebut dapat terlihat ketika kebutuhan atau beban layanan di suatu daerah tinggi. Jika jumlah operasi yang perlu dibiayai mencapai batas plafon, dana yang tersedia di wilayah itu dapat habis. Kondisi ini berarti ruang pembiayaan untuk operasi katarak di daerah tersebut telah digunakan sesuai kapasitas yang ditetapkan. Dalam keadaan demikian, tingginya kebutuhan layanan berhadapan dengan batas dana yang dialokasikan bagi wilayah itu. Hal ini tidak berarti plafon setiap daerah selalu mencukupi seluruh kebutuhan; yang dapat dipastikan dari mekanisme tersebut adalah bahwa pembiayaan memiliki batas berdasarkan jumlah layanan dan operasi yang dapat didanai. Dengan demikian, perbedaan kebutuhan layanan di lapangan dapat beriringan dengan perbedaan tingkat penggunaan plafon di masing-masing daerah.
Sebaliknya, daerah dengan jumlah operasi yang lebih sedikit dapat memiliki anggaran yang tersisa. Sisa itu muncul karena pembiayaan yang digunakan belum mencapai seluruh plafon yang ditetapkan untuk wilayah tersebut. Maka, pada saat satu daerah menghadapi plafon yang telah habis, daerah lain mungkin belum menggunakan seluruh anggaran operasinya. Perbedaan ini menggambarkan ketidaksamaan jumlah layanan yang dibiayai dan kebutuhan atau beban operasi di tiap wilayah. Plafon yang mengikuti kapasitas layanan menjelaskan bagaimana dana dapat terserap dengan tingkat berbeda: lebih cepat pada wilayah dengan beban tinggi, dan lebih rendah pada wilayah dengan operasi yang lebih sedikit. Gambaran tersebut perlu dibaca secara berimbang sebagai variasi pemakaian plafon daerah, bukan sebagai bukti bahwa kebutuhan maupun layanan di semua daerah sama.
Dante menggunakan Jakarta dan Papua sebagai contoh untuk menggambarkan bagaimana kebutuhan operasi katarak dan ketersediaan anggaran dapat berbeda tajam antardaerah. Di Jakarta, plafon pembiayaan yang tersedia disebut telah terlampaui, sedangkan di Papua masih terdapat sisa anggaran. Perbedaan tersebut, menurut penjelasannya, berkaitan dengan jumlah operasi yang dilakukan: kebutuhan layanan dan pemanfaatan pembiayaan di Jakarta lebih tinggi, sementara jumlah operasi di Papua relatif sedikit. Gambaran ini menunjukkan bahwa besaran dana yang tersedia di suatu wilayah tidak selalu sejalan dengan banyaknya pasien yang membutuhkan penanganan.
Ketimpangan tersebut berdampak pada akses pasien terhadap operasi katarak yang dibiayai BPJS Kesehatan. Ketika plafon di satu daerah sudah habis atau terlampaui, masyarakat yang telah menunggu dapat menghadapi keterlambatan untuk memperoleh layanan, meskipun operasi merupakan kebutuhan yang mendesak. Pada saat yang sama, sisa anggaran di wilayah lain belum tentu dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan di daerah dengan antrean panjang. Karena itu, contoh Jakarta dan Papua menyoroti persoalan pengelolaan pembiayaan lintas wilayah, bukan hanya jumlah dana secara keseluruhan.
Dante menjelaskan bahwa dana berlebih dari Papua, misalnya, dapat ditransfer ke Jakarta agar masyarakat yang telah lama menunggu operasi dengan pembiayaan BPJS dapat tertangani. Gagasan tersebut disampaikan sebagai kemungkinan untuk membantu menyesuaikan alokasi dana dengan kebutuhan nyata pasien di masing-masing daerah. Pemindahan dana itu dapat menjadi cara mengurangi kesenjangan ketika suatu wilayah masih memiliki anggaran, sementara wilayah lain menghadapi plafon yang telah terlampaui dan antrean pasien. Namun, penjelasan tersebut tidak berarti transfer anggaran dari Papua ke Jakarta sudah terlaksana. Contoh ini menegaskan perlunya melihat kebutuhan operasi dan penggunaan dana secara bersamaan, agar pembiayaan dapat diarahkan kepada pasien yang menunggu tanpa mengabaikan perbedaan kondisi layanan antardaerah.
Untuk merespons ketimpangan layanan operasi katarak, Kementerian Kesehatan meminta BPJS Kesehatan membahas pemindahan dana dari daerah dengan tingkat serapan anggaran rendah ke daerah yang kebutuhan pembiayaannya tinggi. Langkah ini diarahkan agar anggaran yang belum terserap di satu wilayah dapat dipertimbangkan untuk mendukung pelayanan di wilayah lain yang menghadapi kekurangan dana. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada besarnya alokasi, tetapi juga pada kesesuaian ketersediaan anggaran dan kebutuhan pasien di berbagai daerah.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari pembicaraan Kemenkes dan BPJS Kesehatan mengenai cara menangani perbedaan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan operasi katarak. Di sejumlah wilayah, dana yang tersedia belum terserap optimal, sedangkan daerah lain memerlukan dukungan anggaran lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. Keterangan Dante menegaskan bahwa pembahasan dengan BPJS Kesehatan masih berlangsung pada saat informasi itu disampaikan. Artinya, gagasan pemindahan dana masih berada dalam tahap komunikasi dan belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang telah diputuskan.
Karena itu, langkah yang dapat dipastikan sejauh ini adalah adanya permintaan Kemenkes kepada BPJS Kesehatan untuk membicarakan kemungkinan pengalihan dana antardaerah, dari wilayah dengan serapan rendah menuju wilayah yang kekurangan anggaran. Belum tersedia keterangan bahwa keputusan final telah ditetapkan, kapan kebijakan tersebut akan diterapkan, atau bagaimana hasil pelaksanaannya.
Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan







