Jakarta | Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) sama-sama menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) dalam perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026. Ketiga saham tersebut mencatat penurunan tajam hingga batas yang berlaku, dengan pergerakan harga masing-masing berakhir di zona merah. Tekanan terlihat pada CUAN, BREN, maupun DSSA, meskipun besaran koreksi dan rentang pergerakan intraday ketiganya berbeda. Data perdagangan menunjukkan CUAN turun 14,29 persen, BREN melemah 14,91 persen, sedangkan DSSA terkoreksi 14,88 persen. Penurunan tersebut membawa masing-masing saham ke level harga yang tercatat pada akhir perdagangan hari itu.
CUAN melemah 90 poin atau 14,29 persen hingga berada di level 540. Dengan demikian, saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. termasuk dalam tiga emiten yang mencapai batas penurunan harian pada sesi tersebut. Pergerakan itu menempatkan CUAN pada level 540 setelah mengalami koreksi signifikan. Sementara itu, BREN turun 325 poin atau 14,91 persen ke level 1.855. Saham PT Barito Renewables Energy Tbk. sempat berfluktuasi secara terbatas sebelum berakhir melemah dan menyentuh batas ARB. Perbedaan level awal dan akhir mencerminkan besarnya penurunan yang dialami saham tersebut selama perdagangan, berdasarkan data perubahan harga yang tersedia.
DSSA juga ditutup pada batas penurunan harian setelah terkoreksi 125 poin atau 14,88 persen ke level 715. Saham PT Dian Swastika Sentosa Tbk. dengan demikian mengikuti pelemahan CUAN dan BREN pada perdagangan Jumat tersebut. Ketiga saham mencatat persentase penurunan yang hampir serupa, yakni berkisar sekitar 14 hingga 15 persen, sementara jumlah poin dan level penutupannya berbeda. Catatan perdagangan ini merangkum pergerakan harga masing-masing emiten tanpa menunjukkan bahwa pola intraday mereka sepenuhnya sama: BREN, misalnya, disebut sempat bergerak terbatas sebelum turun ke batas bawah. Pada akhir sesi, ketiganya sama-sama berada pada batas auto rejection bawah.
Tekanan pada saham CUAN, BREN, dan DSSA terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan hasil pemeriksaan penegakan hukum terkait perdagangan saham DSSA. Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pemeriksaan mencakup transaksi DSSA pada periode 2023–2026. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 undang-undang pasar modal atau UU P2SK. Paparan tersebut menjadi latar bagi pergerakan saham yang tertekan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh faktor yang memengaruhi harga masing-masing emiten.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait, menelusuri aliran dana, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Pihak yang dipanggil mencakup setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing. Langkah-langkah itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri aktivitas perdagangan. OJK juga menyampaikan adanya dugaan manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui beberapa anggota bursa, dengan pola yang disebut terencana dan terstruktur.
Menurut temuan yang dipaparkan OJK, rangkaian aktivitas tersebut menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan. OJK turut menemukan pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Terhadap direksi yang bersangkutan, OJK menjatuhkan tindakan berupa pembekuan izin perseorangan. Temuan dan tindakan itu disampaikan sebagai hasil pemeriksaan penegakan hukum, sementara dugaan manipulasi pasar merujuk pada dugaan yang sedang ditangani otoritas. Paparan mengenai DSSA menjadi salah satu informasi yang muncul di tengah pelemahan saham CUAN, BREN, dan DSSA. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci hubungan sebab-akibat temuan pemeriksaan tersebut dan setiap perubahan harga saham ketiga emiten. Karena itu, uraian ini membatasi penjelasan pada cakupan pemeriksaan, pihak yang dipanggil, dugaan pola transaksi, kenaikan harga DSSA, serta pelanggaran dan pembekuan izin yang disebut OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) atas dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal. Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan praktik yang dapat mengaburkan informasi mengenai pemesanan dan penjatahan saham kepada investor. Hasan Fawzi, pejabat OJK, memaparkan bahwa saham yang ditawarkan diduga sejak awal direncanakan untuk diberikan kepada kelompok yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. Dugaan ini menjadi salah satu dasar bagi OJK untuk menelusuri proses penawaran umum secara lebih mendalam, termasuk hubungan para pihak yang terlibat serta aliran dana dalam transaksi.
Dalam rangka pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek, serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana untuk memperoleh gambaran mengenai sumber pembiayaan pemesanan dan pihak yang memperoleh manfaat dari penjatahan. Selain pengumpulan dokumen, pemeriksa memanggil setidaknya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh penerima penjatahan pasti. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi dari berbagai pihak dan menguji apakah pelaksanaan penawaran saham sesuai dengan ketentuan. OJK belum menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan dugaan; pemeriksaan diarahkan untuk mengumpulkan dan menguji bukti terkait peran masing-masing pihak.
Temuan awal yang diungkap mengarah pada dugaan penyesatan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali diduga memperoleh jatah besar, sementara identitas atau hubungan mereka disamarkan dalam proses pemesanan. Jika dugaan tersebut terbukti, pola itu dapat membuat penjatahan tampak tersebar kepada sejumlah pemesan, padahal kepemilikan akhirnya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan oleh publik di pasar menjadi terbatas. Kondisi tersebut penting karena konsentrasi kepemilikan dan terbatasnya saham beredar dapat memengaruhi pembentukan harga serta likuiditas saham. Karena itu, pemeriksaan OJK tidak hanya menilai dokumen penawaran, tetapi juga menelusuri hubungan pemesan, mekanisme penjatahan, dan pergerakan dana untuk memastikan apakah proses berlangsung secara transparan dan sesuai aturan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi administratif terkait temuan penegakan hukum yang melibatkan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Dalam keputusan tersebut, DSSA dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun, sedangkan BREN dijatuhi denda Rp500 miliar. Untuk CUAN, OJK menetapkan sanksi denda sebesar Rp100 miliar. Besaran sanksi yang berbeda itu diumumkan sebagai bagian dari tindak lanjut atas pelanggaran yang ditemukan dalam aktivitas di pasar modal.
OJK juga menyampaikan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA. Selain itu, temuan regulator mencakup keuntungan tidak sah yang berkaitan dengan kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN. Dengan demikian, pengumuman tersebut tidak hanya memuat nilai denda bagi masing-masing pihak, tetapi juga menyebut keuntungan yang dinilai diperoleh melalui aktivitas yang melanggar ketentuan. Informasi mengenai temuan dan sanksi ini menjadi latar bagi perhatian investor terhadap ketiga saham tersebut.
Pada sesi II Jumat, 16 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat berada di level 5.227,01. Posisi itu mencerminkan penurunan 636,77 poin atau sekitar 11%. Sebelumnya, perdagangan mengalami trading halt setelah indeks merosot 8% tidak lama seusai pembukaan. Sumber menyebut penurunan tajam tersebut dipicu keputusan MSCI yang berpotensi menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi standalone. Pernyataan itu merupakan faktor yang disebutkan sumber dalam menjelaskan kondisi pasar pada hari tersebut.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum







