Aturan Baru Selaraskan Kedudukan Kajati DKI dengan Pejabat Bintang Tiga di Forkopimda

Penyesuaian Kedudukan Kajati dalam Forkopimda Berlaku pada 2026

Jakarta | Kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kini diselaraskan dengan pejabat berpangkat bintang tiga. Penyesuaian tersebut menempatkan Kajati pada tingkat kedudukan yang setara di dalam forum koordinasi pemerintahan daerah. Dengan demikian, perubahan ini berkaitan dengan tata posisi para pimpinan daerah saat menjalankan koordinasi, bukan dengan status kepangkatan pribadi pejabat yang menjabat sebagai Kajati.

Pembedaan kedudukan dalam forum dan pangkat individual penting untuk memahami kebijakan tersebut secara tepat. Penyebutan kesetaraan tidak berarti Kajati DKI Jakarta memperoleh atau menyandang pangkat bintang tiga. Yang disesuaikan adalah posisi kelembagaan dan tingkat representasi Kajati ketika berinteraksi dengan unsur pimpinan lain dalam Forkopimda. Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya menjadi contoh pejabat bintang tiga yang disebut dalam konteks penyetaraan itu. Rujukan kepada kedua pejabat tersebut menggambarkan tingkat kedudukan yang menjadi pembanding di forum, bukan perubahan pangkat Kajati.

Forkopimda merupakan wadah koordinasi pimpinan di daerah untuk membahas beragam urusan pemerintahan dan menjaga kerja sama antarlembaga. Dalam forum seperti ini, kesetaraan posisi dapat membantu memperjelas hubungan koordinatif unsur kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Penyesuaian kedudukan Kajati DKI Jakarta karena itu dapat dibaca sebagai pengaturan representasi dalam struktur koordinasi setempat. Fokusnya adalah memastikan pimpinan lembaga terkait berada pada tingkat forum yang sepadan ketika berkoordinasi, sementara kewenangan serta tugas masing-masing tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Dengan pemahaman tersebut, pemberitaan mengenai kedudukan baru Kajati DKI Jakarta sebaiknya tidak ditafsirkan sebagai promosi atau kenaikan pangkat. Perubahan yang dimaksud menyangkut penyelarasan posisi di Forkopimda, tempat pimpinan daerah berkoordinasi sesuai peran kelembagaannya. Penjelasan ini juga membatasi makna kebijakan pada konteks pemerintahan daerah, tanpa menyimpulkan adanya perubahan pada jenjang karier, pangkat, maupun kewenangan personal Kajati. Kapolda Metro Jaya serta Pangdam Jaya disebut sebagai pembanding pejabat bintang tiga dalam forum koordinasi tersebut.

Kejaksaan Agung memastikan ketentuan baru yang menyetarakan kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan pejabat berpangkat bintang tiga dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah berlaku. Konfirmasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ketika ditanya mengenai pemberlakuan aturan tersebut, Anang menjawab singkat, “sudah (berlaku)”. Pernyataan itu menegaskan bahwa ketentuan penyetaraan bukan sekadar wacana atau rencana yang masih menunggu pelaksanaan.

Keterangan Anang menjadi penjelasan resmi dari institusi Kejaksaan Agung mengenai status aturan yang mengatur posisi Kajati DKI di dalam Forkopimda. Dengan dinyatakan telah berlaku, ketentuan tersebut dapat menjadi acuan bagi penyelenggaraan koordinasi pimpinan daerah di DKI Jakarta. Meski demikian, pernyataan singkat itu tidak memerinci lebih lanjut mekanisme pelaksanaan, dasar administrasi, ataupun dampak teknis yang mungkin timbul setelah aturan diterapkan. Informasi yang dipastikan dalam kesempatan tersebut terbatas pada status pemberlakuannya, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Penyetaraan kedudukan ini menempatkan Kajati DKI dalam posisi yang sejajar dengan pejabat bintang tiga saat berada dalam forum koordinasi tersebut. Forkopimda merupakan ruang koordinasi unsur pimpinan daerah, sehingga perubahan kedudukan dapat relevan bagi tata hubungan antarpimpinan dalam menjalankan komunikasi dan koordinasi di wilayah. Namun, penegasan mengenai kesetaraan posisi tidak dengan sendirinya menjelaskan perubahan kewenangan atau tugas masing-masing unsur. Untuk mengetahui rincian penerapan dan ketentuan yang melandasinya, diperlukan keterangan lebih lengkap dari pihak berwenang. Adapun kepastian yang disampaikan Anang di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2026 adalah bahwa aturan penyetaraan tersebut sudah berlaku.

Landasan kebijakan untuk penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atau Kajati DKI, dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Anang menjelaskan bahwa peraturan presiden tersebut menjadi dasar pengaturan terkait kedudukan Kajati DKI dalam forum koordinasi pimpinan daerah. Dengan demikian, penjelasan mengenai perubahan posisi tersebut merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan, bukan semata-mata pada penilaian atau praktik koordinasi di lapangan. Penyebutan dasar hukum ini penting untuk memperjelas sumber penyesuaian yang dibicarakan.

Perpres Nomor 45 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Rangkaian perubahan tersebut berkaitan dengan pengaturan organisasi dan tata kerja Kejaksaan, sementara aturan terbaru memuat penyesuaian kedudukan Kajati DKI Jakarta dalam Forkopimda. Informasi yang disampaikan menempatkan perubahan itu dalam kerangka kebijakan kelembagaan Kejaksaan. Karena itu, rujukan kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2010 beserta perubahan keempatnya membantu pembaca memahami konteks regulasi yang menjadi dasar pembahasan.

Pokok yang dapat ditegaskan dari keterangan Anang adalah adanya penyesuaian kedudukan Kajati DKI Jakarta dalam Forkopimda sebagaimana dimuat dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2026. Penjelasan tersebut tidak perlu diperluas dengan dugaan mengenai rincian pasal, mekanisme pelaksanaan, atau ketentuan lain yang tidak tersedia dalam bahan. Dengan berpegang pada informasi yang disampaikan, dasar kebijakan dapat disebut secara tepat sekaligus menjaga uraian tetap terbatas pada substansi yang diketahui. Perpres itu menjadi rujukan formal bagi penyesuaian posisi Kajati DKI dalam forum tersebut, sedangkan uraian lebih lanjut mengenai isi aturan memerlukan sumber informasi tambahan yang dapat memastikan detailnya.

Anang menjelaskan bahwa penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkaitan dengan keselarasan tingkat jabatan para unsur pimpinan daerah. Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, yang menjadi bagian dari forum tersebut, telah berada pada tingkat pejabat bintang tiga. Sementara itu, Kajati juga merupakan anggota Forkopimda, sehingga kedudukannya dalam susunan forum menjadi perhatian dalam pengaturan baru.

Menurut penjelasan Anang, alasan yang disampaikan bukan terlepas dari posisi para pejabat yang hadir sebagai pimpinan instansi di wilayah DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya memegang kedudukan pada jenjang bintang tiga, sedangkan Kajati menjalankan peran kejaksaan tinggi sebagai salah satu unsur dalam Forkopimda. Dengan kondisi tersebut, pengaturan kedudukan Kajati diselaraskan supaya sejalan dengan tingkat pejabat pimpinan daerah lainnya di dalam forum.

Forkopimda menjadi wadah koordinasi yang melibatkan pimpinan daerah dan unsur instansi terkait. Dalam konteks itu, penyesuaian yang diterangkan Anang menyangkut kesetaraan kedudukan Kajati dengan pejabat lain yang berada pada tingkat bintang tiga, yakni Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Penjelasan tersebut menempatkan keanggotaan Kajati di Forkopimda sebagai salah satu pertimbangan utama, karena posisi kejaksaan tinggi perlu diatur selaras dengan struktur para pimpinan daerah yang menjadi anggota forum.

Anang menyampaikan alasan itu sebagai dasar penyelarasan posisi dalam Forkopimda, bukan sebagai uraian mengenai perubahan tugas atau kewenangan masing-masing instansi. Inti penjelasannya adalah bahwa dua pejabat pimpinan, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, telah berada pada tingkat bintang tiga, sedangkan Kajati termasuk unsur Forkopimda. Karena itu, kedudukan kejaksaan tinggi dalam forum tersebut disesuaikan agar sejalan dengan pejabat pimpinan daerah lainnya. Penjelasan ini berfokus pada penataan kedudukan di dalam forum, sesuai dengan tingkat jabatan para unsur yang terlibat, tanpa mengemukakan kesimpulan lain mengenai konsekuensi kebijakan tersebut.

Baca juga: Gunakan Cairan Khusus, Metode Undercooling Dikerahkan; Gubernur, Danlanud, dan Forkopimda Kalsel Bersinergi di Titik Api Atasi Karhutla | Forkopimda dan Warga Bersatu dalam Doa, Gelar Sholat Istisqa Memohon Turunnya Hujan | Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Tim Sesko TNI Bersama Forkopimda Kukar Tatap Muka Virtual Bersama Camat