Rencana Penyeragaman Khotbah Jumat di Kashmir Picu Penolakan Ulama dan Politisi

Rencana Penyeragaman Khotbah Jumat di Kashmir Picu Penolakan Ulama dan Politisi

Jakarta | Rencana Dewan Wakaf Jammu dan Kashmir untuk menyeragamkan khotbah Jumat di masjid-masjid yang dikelolanya memicu kecaman dari ulama dan politisi Muslim. Mereka menolak gagasan agar isi khotbah ditentukan secara terpusat, menilai langkah tersebut dapat membatasi kebebasan para imam dalam menyampaikan pandangan dan merespons kebutuhan jamaah setempat. Perdebatan ini berlangsung di wilayah Kashmir yang dikelola India, tempat masjid memiliki peran penting dalam kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat.

Darakshan Andrabi, ketua Dewan Wakaf yang berafiliasi dengan Partai Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, membela rencana tersebut. Ia mengatakan khotbah dengan tema yang seragam diperlukan agar berbagai persoalan sosial dapat dibicarakan secara terarah. Salah satu isu yang disebutnya ialah penyalahgunaan narkoba, yang menurut Andrabi perlu mendapat perhatian melalui pesan keagamaan di masjid. Dengan materi bersama, dewan berharap tema-tema penting dapat disampaikan secara konsisten kepada jamaah di berbagai tempat.

Andrabi menyatakan sebuah komite yang beranggotakan ulama senior akan menentukan materi khotbah. Dewan menyebut keterlibatan para ulama itu sebagai bagian dari proses penyusunan tema, meskipun rencana penyeragaman tetap menjadi sumber keberatan bagi sejumlah tokoh Muslim. Pada Minggu, Dewan Wakaf memanggil sekitar 1.500 ulama dan pengkhotbah untuk membahas usulan tersebut. Pertemuan itu diselenggarakan melalui dua cara, yakni secara langsung dan daring, sehingga para peserta dapat mengikuti diskusi tanpa harus hadir di satu lokasi. Pemanggilan dalam skala besar itu menandai upaya dewan untuk menjelaskan gagasan sekaligus memperoleh tanggapan dari para pemuka agama. Pokok perselisihan berkisar pada tujuan membahas persoalan sosial dan kewenangan menetapkan isi khutbah: dewan mengedepankan keseragaman tema, sedangkan para pengkritik mempersoalkan kendali terpusat atas penyampaian khotbah Jumat di masjid-masjid kawasan tersebut.

Keberatan terhadap rencana penyeragaman khotbah Jumat terutama berpusat pada kurangnya keterbukaan mengenai cara kebijakan itu akan dijalankan. Sejumlah peserta pertemuan menyatakan mereka tidak memperoleh penjelasan terperinci tentang susunan komite yang nantinya bertugas menetapkan atau menyusun materi khotbah. Bagi mereka, informasi mengenai siapa yang akan duduk di dalam komite, bagaimana anggotanya dipilih, serta dasar penentuan isi ceramah merupakan hal penting sebelum suatu arahan diberlakukan.

Ketidakjelasan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa materi yang ditetapkan dapat bertentangan dengan ajaran Islam atau tidak sesuai dengan pemahaman keagamaan masyarakat setempat. Peserta juga mempertanyakan dampaknya terhadap kewenangan ulama, yang selama ini memilih topik khotbah dengan mempertimbangkan kebutuhan jamaah dan keadaan di lingkungan masing-masing. Penyeragaman, menurut keberatan yang disampaikan, berisiko mempersempit ruang ulama untuk menanggapi persoalan yang dianggap relevan oleh pendengar mereka.

Seorang ulama yang menghadiri pertemuan mengatakan keberatan para peserta tidak mendapat tanggapan yang memadai. Ia juga menyebut bahwa keputusan tersebut disampaikan sebagai hal yang sudah final, setelah proses penyusunan berlangsung selama empat tahun. Pernyataan itu menambah pertanyaan mengenai sejauh mana masukan dari para ulama dan peserta konsultasi dipertimbangkan sebelum rencana tersebut ditetapkan. Bagi pihak yang menolak, proses yang panjang tidak dengan sendirinya menjawab kekhawatiran tentang keterwakilan, transparansi, dan batas kewenangan lembaga.

Kritik serupa disampaikan politisi senior Kashmir, Nayeem Akhtar. Ia menilai dewan terkait telah bergerak melampaui tugas administratifnya dengan berupaya menentukan isi khotbah. Akhtar juga mempertanyakan apakah lembaga pemerintah akan mengambil peran serupa dalam mengatur ibadah dan khotbah pemuka agama Hindu atau Kristen. Pertanyaan itu menyoroti prinsip perlakuan setara serta batas campur tangan negara dalam urusan keagamaan.

Akhtar menegaskan bahwa ulama semestinya bebas membahas topik yang mereka pilih selama ada orang yang bersedia mendengarkan. Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa hubungan penceramah dan jamaah sebaiknya menjadi dasar pemilihan materi, bukan arahan seragam dari lembaga. Perdebatan pun berpusat pada keseimbangan pengaturan administratif dan kebebasan keagamaan, termasuk hak ulama menentukan pesan yang disampaikan dalam khotbah Jumat.

Rencana penyeragaman khotbah Jumat mendapat penolakan dari Mirwaiz Umar Farooq, salah satu pemimpin agama Muslim paling berpengaruh di Kashmir. Melalui Mutahida Majlis-e-Ulema (MMU), organisasi ulama yang dipimpinnya, ia menyatakan bahwa penentuan isi khotbah merupakan tanggung jawab para cendekiawan Islam. Menurut sikap yang disampaikan organisasi tersebut, urusan keagamaan semacam ini tidak semestinya ditetapkan oleh badan administratif. Penolakan itu menyoroti kekhawatiran bahwa pedoman terpusat dapat membatasi kemandirian ulama dan pengkhotbah dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Keberatan juga datang dari Omar Abdullah, kepala pemerintahan wilayah Jammu dan Kashmir. Ia mengecam rencana tersebut, sehingga kritik tidak hanya disuarakan oleh kalangan keagamaan. Respons dari tokoh agama dan pejabat politik itu memperlihatkan bahwa usulan mengenai materi khotbah telah berkembang menjadi perdebatan lebih luas tentang kewenangan, tata kelola, dan hubungan administrasi dengan lembaga keagamaan. Bagi pihak yang menolak, persoalannya bukan semata-mata tema yang akan dibahas, melainkan juga siapa yang berhak menentukan susunan dan isi pesan dalam khotbah Jumat.

Setelah muncul reaksi keras, Darakhshan Andrabi memberikan penjelasan mengenai pembahasan isu sosial. Ia menyatakan bahwa topik seperti bunuh diri, trauma mental, dan penyalahgunaan zat diserahkan kepada kebijakan ulama serta pengkhotbah independen. Pernyataan itu menunjukkan adanya ruang bagi para pemuka agama untuk memilih cara membahas persoalan sosial tersebut, termasuk menyesuaikannya dengan kebutuhan jamaah. Namun, penjelasan Andrabi tidak dapat dipahami sebagai pembatalan rencana penyeragaman, karena tidak ada keterangan bahwa kebijakan itu telah dicabut. Dengan demikian, sikap para penentang dan klarifikasi tersebut tetap berada dalam konteks perdebatan mengenai peran administrasi dan otonomi keagamaan. Perbedaan pandangan ini juga mencerminkan pentingnya komunikasi yang jelas ketika kebijakan menyangkut praktik ibadah dan pesan yang disampaikan kepada masyarakat. Sampai ada penjelasan resmi lebih lanjut, kedua hal itu perlu dibedakan: keberatan terhadap rencana awal dan penyerahan pembahasan isu sosial kepada ulama bukanlah pernyataan bahwa rencana tersebut dihentikan.

Kontroversi mengenai rencana penyeragaman khotbah Jumat muncul dalam konteks ketegangan politik yang telah berlangsung lama di Kashmir, wilayah yang diklaim India dan Pakistan. Persaingan atas wilayah tersebut turut membentuk hubungan pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan. Pada 2019, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi mencabut status semiotonom Jammu dan Kashmir, lalu membaginya menjadi dua wilayah yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Perubahan administratif itu memperluas kendali New Delhi atas urusan daerah, termasuk sejumlah aspek kehidupan publik. Bagi banyak warga, kebijakan tersebut menjadi bagian dari perubahan hubungan politik Kashmir dengan pemerintah pusat, bukan sekadar penataan birokrasi. Karena itu, langkah yang menyentuh praktik keagamaan kerap dibaca melalui pengalaman politik dan sejarah setempat.

Perubahan pada 2019 juga mengganti ketentuan lokal terkait pengelolaan wakaf dengan aturan nasional. Wakaf adalah aset yang diserahkan untuk kepentingan umat Muslim, lain bagi kegiatan keagamaan dan sosial. Pengawasan atas aset tersebut kemudian menjadi sumber perdebatan, termasuk kritik terhadap Dewan Wakaf. Pada Januari, sejumlah cendekiawan Muslim menuduh polisi mengumpulkan informasi secara intrusif melalui formulir pemprofilan masjid. Formulir itu, menurut mereka, meminta rincian mengenai imam, muazin, dan khatib. Para pengkritik memandang pendataan tersebut sebagai campur tangan yang dapat mengusik privasi komunitas serta otonomi masjid. Pemerintah, di sisi lain, menyatakan perlunya pengaturan dan pengawasan, meskipun kekhawatiran tentang cara pelaksanaannya tetap menjadi bagian dari perdebatan.

Ketegangan juga tercermin dalam laporan tentang penutupan sejumlah masjid ketika berlangsung perayaan keagamaan penting.