Hukum  

Perpres 45/2026 Tetapkan Kajati DKI Setara Jabatan Bintang Tiga

Perpres 45/2026 Tetapkan Kajati DKI Setara Jabatan Bintang Tiga

Jakarta | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026 menetapkan penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga setara dengan jabatan bintang tiga. Perubahan ini menempatkan Kajati DKI Jakarta pada tingkat jabatan yang lebih tinggi dalam struktur kelembagaan, sekaligus mencerminkan bobot wilayah dan tanggung jawab koordinasi yang melekat pada posisi tersebut. Penetapan kesetaraan itu berkaitan dengan tingkat jabatan, bukan penyamaan fungsi, kewenangan, atau rantai komando dengan pejabat dari institusi lain. Dengan demikian, status baru perlu dipahami sebagai pengaturan organisasi dan jenjang jabatan, bukan perubahan atas tugas pokok Kejaksaan.

Penyesuaian tersebut menyusul kenaikan tingkat jabatan Panglima Komando Daerah Militer Jaya dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya memimpin unsur militer dan kepolisian di wilayah Jakarta dengan struktur serta mandat masing-masing. Perubahan tingkat jabatan pada posisi Kajati DKI Jakarta membuat jenjang kepemimpinan di lingkungan kejaksaan daerah itu selaras dari sisi tingkat jabatan dengan pejabat tinggi setempat, tanpa mengaburkan perbedaan peran antarlembaga. Kesetaraan yang disebut dalam peraturan karena itu tidak berarti ketiga pejabat menjalankan pekerjaan yang sama atau memiliki kewenangan yang dapat saling menggantikan.

Dalam praktiknya, Kejaksaan tetap menjalankan fungsi penuntutan dan kewenangan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya tetap bekerja berdasarkan mandat institusi masing-masing. Koordinasi di aparat penegak hukum dan unsur pemerintahan dapat berlangsung sesuai kebutuhan serta aturan yang berlaku, tetapi tidak menghapus batas kewenangan tersebut. Perpres ini pada intinya mengatur kedudukan jabatan Kajati DKI Jakarta dalam hierarki organisasi. Penjelasan mengenai perbedaan tingkat jabatan dan perbedaan tugas penting agar publik tidak menafsirkan kesetaraan bintang tiga sebagai penyatuan komando, perluasan otomatis atas kewenangan, ataupun perubahan fungsi dasar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Perubahan kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam Perpres 45/2026 berawal dari usulan Kejaksaan Agung kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu mengatur agar jabatan Kajati DKI Jakarta memiliki tingkat jabatan setara bintang tiga. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan posisi Kajati dalam koordinasi pemerintahan dan penegakan hukum di wilayah Ibu Kota. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa langkah ini bukan berdiri sendiri, melainkan mempertimbangkan kesetaraan dengan unsur pimpinan daerah lain yang menjalankan peran penting dalam forum koordinasi di DKI Jakarta. Peraturan presiden kemudian menetapkan penyesuaian tersebut sebagai bagian dari pengaturan organisasi dan kedudukan jabatan terkait.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa alasan utama usulan itu adalah kesetaraan di dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. Menurut penjelasannya, unsur lain dalam forum tersebut telah lebih dahulu mengalami penyesuaian pangkat jabatan. Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya masing-masing telah menjadi bintang tiga. Dengan kondisi itu, Kejaksaan Agung memandang perlu agar jabatan Kajati DKI Jakarta disesuaikan supaya berada pada tingkat yang sepadan. Keselarasan pangkat di pimpinan institusi di daerah dinilai mendukung posisi mereka saat menjalankan koordinasi, tanpa mengubah fungsi pokok masing-masing lembaga.

Anang menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Kamis, 15 Oktober. Keterangan itu menjelaskan latar belakang kebijakan sekaligus menjawab perhatian publik mengenai perubahan status jabatan Kajati DKI Jakarta. Usulan Kejaksaan Agung kepada Presiden Prabowo Subianto didasarkan pada konfigurasi unsur pimpinan daerah yang telah ada, khususnya setelah Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya berada pada jenjang bintang tiga. Karena itu, penetapan dalam Perpres 45/2026 dipaparkan sebagai upaya menyelaraskan kedudukan Kajati DKI dengan mitra koordinasinya di Forkopimda. Penjelasan tersebut menempatkan penyesuaian pangkat sebagai landasan administratif bagi kesetaraan antarunsur pimpinan daerah, bukan sebagai perubahan terhadap kewenangan substantif Kejaksaan Tinggi.

Usulan untuk menyesuaikan kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Penyesuaian tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Perpres ini mengatur susunan jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, termasuk jenjang jabatan struktural dan padanannya dalam kategori jabatan pimpinan tinggi. Dengan penetapan tersebut, kedudukan Kajati DKI Jakarta ditempatkan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan kepala kejaksaan tinggi lainnya.

Dalam ketentuan itu, Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.b. Jenjang tersebut setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya. Pengaturan ini menjadi dasar formal bagi penempatan Kajati DKI Jakarta pada tingkat jabatan tersebut, sekaligus memperjelas klasifikasi posisi pimpinan di lingkungan kejaksaan daerah khusus ibu kota. Penyebutan eselon dan jabatan pimpinan tinggi dalam peraturan membantu menunjukkan padanan jenjang jabatan yang berlaku dalam struktur pemerintahan.

Perpres Nomor 45 Tahun 2026 juga mengatur posisi Wakil Kajati DKI Jakarta. Jabatan ini ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a, yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Dengan demikian, kedudukan wakil berada satu tingkat di bawah Kajati dalam susunan yang ditentukan peraturan. Ketentuan tersebut memberi kejelasan mengenai jenjang jabatan pendamping kepala kejaksaan tinggi di wilayah DKI Jakarta, tanpa mengubah pembedaan tugas yang melekat pada masing-masing posisi.

Sementara itu, para asisten pada Kajati DKI Jakarta ditetapkan dalam jabatan struktural eselon II.b. Posisi tersebut juga termasuk dalam kategori jabatan pimpinan tinggi pratama. Pengaturan bagi para asisten melengkapi susunan jabatan yang mencakup kepala, wakil kepala, dan unsur pendukung pimpinan. Dengan rincian ini, Perpres menetapkan tiga jenjang utama: Kajati pada eselon I.b atau pimpinan tinggi madya, Wakil Kajati pada eselon II.a atau pimpinan tinggi pratama, serta asisten pada eselon II.b atau pimpinan tinggi pratama. Ketentuan itu menjadi rujukan resmi bagi pengelompokan jabatan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Perubahan kedudukan jabatan di lingkungan aparat keamanan dan penegak hukum DKI Jakarta memiliki konteks sebelumnya pada Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya. Dalam bahan yang tersedia, Pangdam Jaya disebut mengalami kenaikan pangkat dalam rangka validasi organisasi. Perubahan tersebut menjadi salah satu gambaran penyesuaian pangkat pada jabatan strategis di wilayah ibu kota, sebelum pembahasan mengenai kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jabatan Pangdam Jaya saat ini dijabat Letjen Deddy Suryadi. Penyebutan pangkat Letnan Jenderal pada jabatan tersebut memperlihatkan hasil perubahan yang dikaitkan dengan validasi organisasi. Informasi yang tersedia tidak merinci bentuk validasi, waktu pelaksanaan, ataupun ketentuan organisasi yang melandasinya. Karena itu, konteks yang dapat disampaikan terbatas pada adanya kenaikan pangkat Pangdam Jaya dalam rangka validasi organisasi serta pejabat yang kini menduduki jabatan tersebut.

Penyesuaian pangkat juga disebut berlangsung pada jabatan Kapolda Metro Jaya. Jabatan itu turut mengalami kenaikan pangkat dan saat ini dijabat Komjen Dadang Hartanto. Dengan demikian, keterangan mengenai Polda Metro Jaya mencakup dua hal: adanya kenaikan pangkat pada jabatan Kapolda dan nama pejabat yang sedang menjabat. Bahan yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh alasan, tahapan, atau waktu perubahan pada jabatan tersebut.

Keterangan mengenai Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya memberi konteks bahwa perubahan pangkat pada jabatan strategis di DKI Jakarta telah muncul pada lingkungan lain. Namun, keduanya perlu dipisahkan dari pembahasan khusus tentang Perpres 45/2026 dan jabatan Kajati DKI. Informasi dalam bagian ini hanya menyebut perubahan pada Pangdam Jaya yang dikaitkan dengan validasi organisasi, serta kenaikan pangkat jabatan Kapolda Metro Jaya. Pangdam Jaya kini dijabat Letjen Deddy Suryadi, sementara Kapolda Metro Jaya dijabat Komjen Dadang Hartanto.

Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas