Jakarta | Kementerian Sosial menyoroti data 2,77 juta penerima bantuan sosial yang berada pada rentang usia produktif, yakni 20 hingga 50 tahun, tetapi telah menerima bantuan selama lebih dari lima tahun. Penerima tersebut tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sembako. Angka ini menjadi perhatian pemerintah karena kelompok usia tersebut secara umum masih memiliki peluang untuk bekerja, meningkatkan keterampilan, atau mengembangkan usaha agar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara lebih mandiri.
Data tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh penerima berada dalam kondisi yang sama. Setiap keluarga memiliki latar belakang, kemampuan, dan hambatan yang berbeda. Sebagian mungkin menghadapi keterbatasan fisik, rendahnya tingkat pendidikan, minimnya akses pekerjaan, tanggungan keluarga yang besar, atau tinggal di wilayah dengan kesempatan ekonomi yang terbatas. Ada pula penerima yang masih memerlukan pendampingan sebelum mampu beralih dari bantuan sosial.
Karena itu, perhatian Kemensos tidak semata-mata diarahkan untuk menghentikan bantuan kepada kelompok usia produktif. Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu penyebab mereka masih bergantung pada bantuan dalam jangka panjang. Penilaian dapat mencakup kondisi ekonomi keluarga, kapasitas kerja, keterampilan, akses terhadap layanan publik, serta peluang usaha di lingkungan tempat tinggal.
Temuan tersebut sekaligus memperkuat kebutuhan untuk menghubungkan bantuan sosial dengan program pemberdayaan. Penerima yang memiliki kemampuan bekerja dapat diarahkan mengikuti pelatihan, memperoleh akses permodalan, atau mendapatkan dukungan untuk memasuki pasar kerja. Namun, langkah itu perlu dilakukan secara bertahap dan sesuai kondisi masing-masing keluarga. Dengan pendekatan tersebut, bantuan tetap berfungsi sebagai perlindungan sosial, sementara upaya peningkatan kemandirian dapat berjalan tanpa mengabaikan penerima yang masih benar-benar membutuhkan dukungan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan kondisi penerima bantuan sosial dalam Dialog Nasional Pemberdayaan yang berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menggambarkan bahwa penerima bansos usia produktif yang telah memperoleh bantuan selama lebih dari lima tahun tidak berada dalam keadaan yang seragam.
Menurut Saifullah, terdapat kelompok penerima yang sudah siap bekerja atau berusaha. Mereka berada pada kondisi yang memungkinkan untuk diarahkan menuju kegiatan produktif, baik melalui pekerjaan maupun usaha. Untuk kelompok ini, perhatian dapat diberikan pada upaya pemberdayaan sesuai dengan kesiapan masing-masing penerima.
Kelompok kedua adalah penerima yang masih membutuhkan pendampingan dan penguatan kapasitas. Mereka belum sepenuhnya berada pada tahap siap bekerja atau berusaha sehingga memerlukan proses dukungan lebih lanjut. Pendampingan dan peningkatan kemampuan menjadi bagian penting bagi penerima dalam kelompok ini, sebelum mereka dapat bergerak secara lebih mandiri.
Sementara itu, kelompok ketiga tetap memerlukan perlindungan. Kondisi penerima dalam kelompok tersebut membuat bantuan sosial masih dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan. Dengan demikian, lamanya seseorang menerima bantuan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyamakan kondisi seluruh penerima.
Saifullah menegaskan bahwa penerima yang telah menerima bantuan dalam waktu panjang tidak otomatis berarti tidak mau berusaha. Setiap orang menghadapi kondisi yang berbeda, sehingga penanganannya juga perlu melihat keadaan penerima secara lebih menyeluruh. Perbedaan kondisi itu mencakup kesiapan untuk bekerja atau berusaha, kebutuhan akan pendampingan dan penguatan kapasitas, serta kebutuhan untuk tetap memperoleh perlindungan.
Penjelasan tersebut menempatkan durasi penerimaan bansos dalam konteks kondisi masing-masing penerima. Karena itu, penerima usia produktif yang telah dibantu lebih dari lima tahun dapat berada pada kelompok yang berbeda, sesuai dengan keadaan yang mereka hadapi. Saifullah menyampaikan perbedaan tersebut sebagai dasar untuk memahami penerima secara lebih tepat, tanpa langsung menganggap bahwa lamanya menerima bantuan menunjukkan keengganan untuk berusaha.
Catatan penyaluran bantuan sosial pemerintah hingga 30 September 2026 menunjukkan realisasi sebesar Rp115,8 triliun. Nilai tersebut setara dengan 71,2% dari pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka ini menggambarkan skala dukungan fiskal yang telah disalurkan pemerintah untuk menjaga daya beli serta membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat penerima manfaat.
Realisasi tersebut mencakup berbagai program bantuan sosial yang pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme dan sasaran yang berbeda. Salah satu komponen pentingnya adalah program sembako, yang hingga akhir September telah disalurkan kepada 17,6 juta keluarga penerima manfaat. Nilai penyaluran untuk program ini mencapai Rp28,2 triliun, sehingga menjadi bagian signifikan dari keseluruhan realisasi bansos pemerintah pada periode tersebut.
Dari sisi fiskal, perbandingan realisasi Rp115,8 triliun dan target APBN memperlihatkan bahwa sebagian besar alokasi bantuan telah berjalan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Sementara itu, penyaluran program sembako kepada jutaan keluarga menunjukkan cakupan pelaksanaan yang luas, sekaligus menegaskan peran bantuan sosial dalam mendukung akses rumah tangga terhadap kebutuhan pangan. Data tersebut juga menjadi dasar untuk memantau ketepatan sasaran, kesinambungan program, dan pencapaian target penyaluran pada periode berikutnya.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menetapkan sasaran penurunan kemiskinan nasional menjadi 4,5%–5% pada 2029. Target tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dengan mengacu pada tingkat kemiskinan nasional yang tercatat sebesar 8,07% per Maret 2026. Selisih yang perlu ditekan menunjukkan bahwa kebijakan pengentasan kemiskinan harus berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan melibatkan lebih dari satu bentuk intervensi.
Pemerintah juga menargetkan angka kemiskinan ekstrem berada di bawah 0,5% pada 2026. Selain itu, sebanyak 1,5 juta keluarga diharapkan mengalami peningkatan kondisi sosial ekonomi setiap tahun hingga 2029. Sasaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan berkurangnya jumlah penerima bantuan, tetapi juga dengan perubahan kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup, mengakses layanan dasar, serta membangun sumber pendapatan yang lebih stabil.
Menurut pandangan pemerintah, target pembangunan itu tidak cukup dicapai dengan menambah atau memperpanjang penyaluran bantuan sosial. Bantuan tetap diperlukan untuk melindungi keluarga rentan, terutama ketika menghadapi tekanan ekonomi, tetapi perlu disertai langkah pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi setiap keluarga. Pendekatan tersebut dapat mencakup penguatan keterampilan, dukungan usaha, peningkatan akses pekerjaan, pendampingan, serta keterhubungan dengan layanan pendidikan dan kesehatan.
Perhatian juga diarahkan pada penutupan jalur yang membuat kemiskinan terus berulang. Keluarga yang telah menerima bantuan dalam waktu panjang perlu memperoleh pemetaan dan pendampingan agar hambatan sosial ekonomi yang mendasarinya dapat diidentifikasi. Dengan cara itu, kebijakan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek, melainkan mendorong peningkatan kapasitas dan kemandirian secara bertahap. Setiap tahun hingga 2029, kemajuan 1,5 juta keluarga tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai sasaran kemiskinan nasional dan kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan.
