Jakarta | Perhatian publik dan parlemen tertuju pada dugaan praktik mafia pangan yang dinilai dapat memengaruhi pembentukan harga sejumlah komoditas strategis. Persoalan ini mencuat setelah muncul anomali harga ayam, telur, beras, dan minyak goreng di berbagai daerah. Di tengah kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pangan dengan harga terjangkau, perubahan harga yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pasokan menimbulkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang berperan dalam rantai distribusi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai kondisi tersebut perlu ditangani secara serius. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian harga yang diterima produsen dan harga yang harus dibayar konsumen. Peternak, petani, serta pelaku usaha di tingkat awal rantai pasok berpotensi menerima margin yang terbatas, sementara harga di tingkat konsumen tetap tinggi. Kesenjangan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat melemahkan insentif bagi produsen untuk meningkatkan produksi.
Isu dugaan permainan harga menjadi semakin dipertanyakan karena stok pangan nasional disebut berada dalam kondisi melimpah. Secara teori, ketersediaan yang cukup seharusnya membantu menjaga harga tetap stabil melalui mekanisme pasokan dan permintaan. Namun, apabila harga di pasar tidak bergerak sejalan dengan jumlah stok, kondisi itu dapat mengindikasikan adanya hambatan distribusi, penumpukan komoditas, atau pengaturan perdagangan oleh pihak tertentu.
Karena itu, dugaan mafia pangan perlu ditelusuri melalui data yang terbuka dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh mata rantai pasok, mulai dari produksi, penyimpanan, transportasi, hingga penjualan eceran. Penanganan yang berbasis bukti penting agar pemerintah dapat membedakan gejolak harga yang wajar dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Langkah tersebut juga diperlukan untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan produsen memperoleh imbal hasil yang sepadan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kejaksaan Agung memberikan perhatian penuh terhadap dugaan praktik mafia pangan yang dinilai dapat mengganggu tata kelola dan ketersediaan bahan pangan nasional. Ia mendorong kedua institusi penegak hukum tersebut membantu Menteri Pertanian mengusut serta memberantas jaringan yang diduga memanfaatkan celah distribusi, perizinan, dan perdagangan komoditas strategis. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan berlanjut pada penelusuran dugaan pelanggaran hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sahroni menekankan bahwa penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh melalui tiga pendekatan, yakni pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Pengawasan dapat diarahkan pada rantai pasok, mekanisme impor, penetapan kuota, serta pergerakan harga dari tingkat produsen hingga konsumen. Pencegahan diperlukan untuk menutup ruang kolusi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih luas. Apabila bukti awal menunjukkan adanya pelanggaran, Polri dan Kejaksaan Agung diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan proses yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti.
Ia menegaskan bahwa dugaan praktik mafia pangan tidak boleh dibiarkan karena dampaknya berpotensi langsung dirasakan masyarakat. Manipulasi pasar dapat mendorong kenaikan harga, mengganggu ketersediaan barang, serta menekan daya beli konsumen. Pada saat yang sama, petani dan peternak lokal dapat mengalami kerugian apabila harga di tingkat produksi ditekan atau distribusi dikendalikan oleh pihak tertentu. Sahroni juga mengingatkan adanya dampak berantai terhadap perekonomian, terutama jika distorsi pasar berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, pemberantasan harus menyasar seluruh mata rantai, disertai pengawasan berkelanjutan dan penindakan terhadap pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman memaparkan adanya kesenjangan harga yang sangat lebar tingkat peternak dan konsumen dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2026. Rapat tersebut berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Paparan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai kondisi pasokan dan perkembangan harga pangan nasional.
Menurut Amran, peternak menyampaikan keluhan karena harga jual hasil produksi mereka mengalami penurunan. Di sisi lain, konsumen masih harus membayar dengan harga yang jauh lebih tinggi ketika membeli komoditas tersebut di pasar. Ia menyebutkan, harga di tingkat peternak berada di kisaran sekitar Rp20.000, sedangkan harga yang dibayarkan konsumen dapat mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya disparitas ekstrem harga yang diterima produsen dan harga yang harus ditanggung masyarakat. Peternak tidak memperoleh nilai jual yang sebanding, sementara konsumen tetap menghadapi harga tinggi. Kondisi itu menjadi perhatian dalam rapat karena menyangkut kesejahteraan produsen sekaligus daya beli masyarakat.
Amran menduga persoalan tersebut berkaitan dengan rantai distribusi. Dugaan itu disampaikan meskipun pasokan pangan nasional dinyatakan melimpah. Dengan demikian, ketersediaan komoditas di tingkat nasional belum otomatis membuat harga yang diterima peternak dan dibayar konsumen berada dalam rentang yang wajar.
Paparan tersebut menekankan perlunya mengusut bagaimana perbedaan harga dapat terjadi sepanjang rantai distribusi, terutama ketika pasokan tersedia dalam jumlah yang memadai. Selisih sekitar Rp20.000 di tingkat peternak dan Rp40.000 hingga Rp50.000 di tingkat konsumen menjadi gambaran utama yang disampaikan Amran dalam forum koordinasi tersebut. Dugaan adanya masalah distribusi itu selanjutnya menjadi bagian penting dalam pembahasan pengendalian harga pangan.
Ahmad Sahroni menilai pemberantasan dugaan mafia pangan memiliki arti strategis bagi keberlanjutan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan. Menurut pandangan tersebut, swasembada tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi, tetapi juga pada tata kelola rantai pasok yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat menghambat kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran dalam sektor pangan perlu mendapat perhatian serius serta ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Praktik mafia pangan, apabila terbukti, berpotensi merusak pembentukan harga di pasar. Campur tangan pihak tertentu dalam distribusi, perdagangan, atau penguasaan komoditas dapat membuat harga tidak lagi mencerminkan kondisi produksi dan kebutuhan masyarakat. Situasi tersebut juga berisiko menciptakan ketidakpastian bagi konsumen, terutama ketika harga bahan pangan mengalami perubahan yang tidak wajar. Stabilitas harga menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung keberhasilan kebijakan pemerintah.
Selain memengaruhi harga, dugaan praktik tersebut dapat mengganggu keseimbangan pasokan dan permintaan. Ketika distribusi tidak berjalan secara proporsional, komoditas yang sebenarnya tersedia dapat sulit menjangkau pasar atau mengalami penumpukan pada titik tertentu. Dampaknya, petani dan peternak berpotensi mengalami kerugian karena hasil produksi mereka tidak terserap dengan harga yang layak. Pada saat yang sama, masyarakat dapat menghadapi kenaikan harga atau keterbatasan akses terhadap bahan pangan.
Atas dasar itu, negara dinilai harus hadir untuk memastikan seluruh proses dalam sektor pangan berjalan sesuai aturan. Penegakan hukum terhadap dugaan mafia pangan diperlukan agar kepentingan petani, peternak, dan konsumen terlindungi, sekaligus menjaga kredibilitas agenda swasembada pangan. Langkah hukum yang tegas dan terukur juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan tata niaga pangan berlangsung adil serta tidak dikuasai oleh praktik yang merugikan masyarakat.

