Kota Metro | Seorang suami berinisial JU diduga membakar istrinya, FL, yang sedang hamil, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kota Metro, Lampung. Peristiwa tersebut menimpa korban hingga menyebabkan luka bakar pada sebagian besar tubuhnya. Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan perempuan hamil yang kini masih membutuhkan penanganan medis setelah kejadian.
FL dilaporkan mengalami luka bakar sekitar 80 persen. Luka tersebut mengenai wajah, badan, dan kaki korban. Setelah kejadian, FL masih menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro, hingga Selasa (13/10/2026). Penanganan di rumah sakit dilakukan untuk merawat luka yang dialami korban setelah diduga dibakar oleh suaminya.
Perkara tersebut masih ditangani oleh kepolisian sebagai dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Dugaan kecemburuan disebut menjadi pemicu peristiwa, meskipun proses penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian dan latar belakangnya. Polisi juga belum mengetahui secara pasti kondisi kehamilan FL setelah kejadian tersebut. Informasi mengenai kondisi kandungan korban masih menunggu perkembangan pemeriksaan medis dari pihak rumah sakit.
Dengan kondisi luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen, perhatian utama saat ini tertuju pada perawatan FL di RSUD Ahmad Yani. Sementara itu, penyidik terus mendalami dugaan tindakan JU serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap kasus tersebut. Status kondisi kehamilan korban belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia hingga Selasa (13/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menyampaikan bahwa kecemburuan diduga menjadi pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Polisi menyebut, tersangka diduga meyakini istrinya menjalin hubungan dengan orang lain. Dugaan tersebut kemudian disebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada aksi pembakaran terhadap korban yang sedang hamil.
Keterangan mengenai perselingkuhan itu merupakan alasan yang disampaikan polisi terkait latar belakang perkara, bukan penetapan bahwa perselingkuhan benar-benar terjadi. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai dugaan atau keyakinan tersangka yang menjadi sumber kecemburuan. Fakta mengenai ada atau tidaknya hubungan dengan orang lain tetap harus ditempatkan sesuai hasil penyelidikan dan proses hukum.
AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahwa motif yang didalami penyidik berkaitan dengan rasa cemburu dan dugaan tersebut. Pernyataan itu menerangkan alasan yang diduga mendorong tersangka melakukan kekerasan, sekaligus tidak membenarkan tindakan yang dilakukan. Dugaan perselingkuhan, apa pun latar belakangnya, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melukai korban, terlebih korban berada dalam kondisi hamil.
Polisi masih menangani perkara tersebut berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Dengan demikian, motif kecemburuan menjadi bagian dari penjelasan awal aparat mengenai perkara ini, sementara status dugaan perselingkuhan tidak boleh disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti. Penanganan hukum akan menentukan rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban tersangka atas kekerasan yang diduga dilakukan terhadap istrinya.
Peristiwa pembakaran yang menimpa seorang perempuan hamil berlangsung pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Waktu kejadian yang berlangsung lewat tengah malam membuat insiden itu segera menarik perhatian warga di sekitar lokasi.
Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, tersangka diduga terlebih dahulu menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite ke bagian kepala korban. Setelah itu, api diduga menyambar tubuh korban sehingga menimbulkan luka bakar. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk latar belakang yang diduga berkaitan dengan kecemburuan serta kondisi sebelum tindakan pembakaran terjadi.
Sesaat setelah api menyambar, korban mendapat pertolongan dan kemudian dibawa ke RSUD Ahmad Yani. Korban menjalani penanganan medis di rumah sakit untuk memperoleh perawatan atas luka yang dialaminya. Informasi mengenai kondisi korban menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan, sementara petugas juga mengumpulkan keterangan dari saksi dan memeriksa berbagai informasi di sekitar Jalan Melati Timur.
Tidak lama setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka selanjutnya ditahan di Mapolres Metro untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan agar polisi dapat mendalami dugaan tindak pidana, mengamankan proses pemeriksaan, serta melengkapi alat bukti dan keterangan yang diperlukan. Polisi masih menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa kondisi tempat perkara, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersebut digunakan untuk menyusun rangkaian peristiwa dan mendalami dugaan keterlibatan JU dalam kasus pembakaran terhadap istrinya yang sedang hamil. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian, termasuk saksi di sekitar lokasi dan orang yang memiliki informasi mengenai hubungan tersangka dan korban.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu meliputi satu korek api gas berwarna merah dan satu botol air mineral yang berisi Pertalite. Selain itu, penyidik mengamankan kasur, seprai, bantal, sarung bantal, pakaian, serta pakaian dalam. Seluruh benda tersebut didata dan diperiksa untuk membantu mengungkap cara kejadian berlangsung serta memperkuat keterangan yang telah diperoleh dari para saksi.
Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam-perak. Kendaraan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan selama penanganan perkara. Penyidik selanjutnya memeriksa keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana, termasuk melalui dokumentasi lokasi dan pemeriksaan forensik apabila diperlukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kecocokan bukti fisik, hasil pemeriksaan saksi, dan keterangan tersangka.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut dikenakan dalam proses hukum sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang tersedia. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun apabila dinyatakan terbukti bersalah melalui proses peradilan.
Baca juga: Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran | Peduli Lingkungan dan Cegah Kebakaran, Babinsa Ajak Warga Tidak Membakar Sampah


