Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026. Berdasarkan informasi harga pada hari tersebut, emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.574.000 per gram. Nilai tersebut melemah Rp20.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya.
Dengan penurunan ini, harga emas Antam ukuran 1 gram yang sebelumnya berada di level Rp2.594.000 per gram kini tercatat menjadi Rp2.574.000 per gram. Perubahan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian harga pada produk emas batangan Antam dalam perdagangan hari ini. Informasi ini menjadi acuan bagi masyarakat yang sedang memantau perkembangan harga emas, baik untuk kebutuhan investasi maupun pertimbangan pembelian.
Penurunan sebesar Rp20.000 dicatat khusus pada harga emas batangan ukuran 1 gram sebagaimana tercantum dalam data perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026. Harga itu menggambarkan nilai jual emas Antam pada hari berjalan dan dapat menjadi rujukan awal bagi calon pembeli sebelum melakukan transaksi melalui kanal penjualan resmi. Masyarakat tetap perlu memperhatikan pembaruan harga ketika hendak membeli karena nilai emas dapat berubah mengikuti penetapan harga pada perdagangan berikutnya. Pada perdagangan kali ini, fokus perubahan berada pada melemahnya harga emas 1 gram menjadi Rp2.574.000 per gram.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada perdagangan 13 Oktober 2026 ikut mengalami penurunan. Nilainya turun sebesar Rp25.000 dibandingkan angka sebelumnya, sehingga menjadi Rp2.383.000 per gram. Perubahan ini merupakan informasi tersendiri dari harga yang berlaku ketika emas batangan ditawarkan untuk dibeli oleh konsumen.
Angka Rp2.383.000 per gram tersebut adalah harga buyback, bukan harga jual emas Antam. Harga buyback digunakan sebagai acuan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada pihak yang ditentukan. Dengan demikian, angka ini tidak menunjukkan nominal yang harus dibayarkan konsumen saat membeli emas batangan baru.
Pada hari yang sama, harga jual emas batangan Antam ukuran 1 gram tercatat sebagai angka yang berbeda. Harga jual mengacu pada nilai yang dibayarkan pembeli untuk memperoleh emas batangan 1 gram, sedangkan harga buyback mengacu pada nilai pembelian kembali dari pemilik emas. Kedua harga tersebut memiliki fungsi yang berbeda, sehingga tidak tepat jika disamakan.
Perbedaan penyebutan ini penting diperhatikan saat membaca perkembangan harga emas Antam pada 13 Oktober 2026. Penurunan Rp25.000 berlaku pada harga buyback dan menghasilkan nilai Rp2.383.000 per gram. Sementara itu, harga jual emas batangan 1 gram harus dibaca berdasarkan angka jual yang tercantum pada hari tersebut. Jadi, angka harga jual dan harga buyback merepresentasikan dua transaksi berbeda: pembelian emas batangan oleh konsumen dan penjualan kembali emas oleh pemiliknya. Pemisahan ini membantu memastikan informasi harga dipahami secara tepat tanpa mencampurkan nilai jual dengan nilai pembelian kembali.
Bahan sumber untuk perdagangan 13 Oktober 2026 mencantumkan informasi mengenai harga emas Antam Logam Mulia pada hari tersebut. Data ini menjadi acuan utama untuk melihat perubahan harga emas batangan yang dipasarkan melalui kanal resmi. Pergerakan yang disoroti adalah penurunan sebesar Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya, sehingga pembaca dapat memahami arah perubahan harga pada tanggal tersebut.
Angka utama yang tersedia dalam informasi tersebut adalah harga emas Antam dengan berat 1 gram. Harga ini digunakan sebagai patokan untuk menggambarkan nilai pembelian emas pada perdagangan harian. Karena bahan sumber hanya menyediakan rincian untuk ukuran 1 gram, uraian ini tidak mencantumkan harga untuk ukuran lain. Pembatasan tersebut penting agar informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan data yang tersedia dan tidak menimbulkan asumsi tambahan.
Selain harga jual, bahan sumber juga memuat harga buyback per gram. Harga buyback merupakan nilai yang menjadi acuan ketika pemilik emas hendak menjual kembali kepemilikannya kepada pihak yang menyediakan layanan pembelian kembali. Dengan demikian, pembaca memperoleh dua sudut pandang penting, yaitu biaya untuk membeli emas 1 gram dan nilai per gram ketika emas tersebut dijual kembali.
Perbedaan harga jual dan harga buyback perlu dipahami sebelum menilai potensi keuntungan atau kerugian dari transaksi emas. Kedua angka tersebut tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh kebijakan perdagangan, kondisi pasar, serta komponen administrasi yang berlaku. Informasi harga pada 13 Oktober 2026 dapat menjadi dasar untuk mengikuti perkembangan pasar, tetapi keputusan transaksi tetap perlu mempertimbangkan tujuan investasi dan ketentuan yang menyertainya. Setelah rincian harga dipahami, pembahasan berikutnya dapat diarahkan pada ketentuan pajak yang berkaitan dengan transaksi emas.
Transaksi emas batangan Antam disertai ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang perlu diperhatikan oleh pembeli. Besaran pajak dibedakan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang memiliki NPWP, PPh Pasal 22 yang berlaku atas pembelian emas batangan Antam adalah sebesar 0,25%. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,5%.
Perbedaan tarif tersebut berlaku pada saat transaksi pembelian dilakukan. Status NPWP menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran pemotongan pajak yang menyertai pembelian emas. Karena itu, pembeli perlu memastikan data perpajakan yang digunakan dalam transaksi telah sesuai dengan statusnya agar penerapan tarif dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Adapun pemilik yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif yang lebih tinggi, yaitu sebesar 3%. Ketentuan ini diterapkan pada transaksi yang memenuhi batas nilai tersebut.
Pajak dalam transaksi pembelian maupun buyback tidak dibayarkan secara terpisah oleh pemilik emas setelah transaksi selesai. PPh Pasal 22 dipotong langsung dari total nilai transaksi. Dengan demikian, nilai yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi telah memperhitungkan pemotongan pajak sesuai tarif berdasarkan kepemilikan NPWP dan jenis transaksinya. Pembeli serta penjual emas perlu mencermati rincian transaksi untuk mengetahui penerapan pajak yang berlaku.

