Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi penguatan perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk para pengemudi ojek online atau ojol. Aturan turunan diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan dalam perpres ke dalam kebijakan yang lebih operasional dan dapat diterapkan oleh para pemangku kepentingan.
Penyusunan regulasi ini ditargetkan selesai dan diterbitkan sebelum 31 Desember 2026. Batas waktu tersebut mengikuti amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memberikan tenggat bagi pemerintah untuk menyusun aturan pelaksana. Dengan demikian, ketentuan mengenai perlindungan pekerja ojol dan keberlanjutan ekosistem transportasi digital diharapkan memiliki landasan pelaksanaan yang lebih jelas pada akhir tahun ini.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan perkembangan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa aturan turunan dimaksud akan segera diterbitkan sebelum tenggat yang telah ditetapkan. Pernyataan itu menegaskan komitmen kementerian untuk menyelesaikan proses penyusunan sesuai mandat perpres, sekaligus memberikan kepastian mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi.
Kehadiran aturan pelaksana nantinya diharapkan dapat memperjelas pembagian peran pemerintah, perusahaan platform digital, dan pekerja ojol. Regulasi tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan berlangsung secara terukur, tanpa mengabaikan dinamika industri digital dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses. Hingga aturan diterbitkan, proses penyusunan masih menjadi tahap utama dalam memastikan seluruh ketentuan dapat dirumuskan secara proporsional dan selaras dengan amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Salah satu materi penting dalam aturan turunan yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan dengan layanan pengantaran makanan dan barang. Pengaturan ini diperlukan karena aktivitas pengiriman melalui layanan ojek online memiliki karakteristik yang berbeda dari layanan transportasi penumpang. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku usaha, dan konsumen dalam memahami dasar pengenaan biaya layanan.
Nezar menjelaskan bahwa aturan baru itu tidak dimaksudkan untuk menetapkan tarif pengantaran secara langsung. Pemerintah akan menyusun pedoman atau formula yang dapat digunakan untuk menghitung tarif secara lebih wajar dan transparan. Dengan demikian, besaran biaya tetap dapat mempertimbangkan berbagai komponen, seperti jarak, waktu, kondisi perjalanan, jenis layanan, serta karakteristik barang yang dikirim. Pendekatan ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan penetapan satu angka tarif yang berlaku sama untuk seluruh kondisi.
Perbedaan karakter pengantaran barang dan makanan dengan pengantaran orang menjadi salah satu pertimbangan utama. Dalam transportasi penumpang, objek yang diangkut pada dasarnya memiliki karakteristik yang relatif seragam. Sementara itu, barang dan makanan dapat memiliki berat, ukuran, bentuk, nilai, serta tingkat kerentanan yang beragam. Perbedaan tersebut memengaruhi kebutuhan penanganan, kapasitas kendaraan, keamanan, dan risiko selama proses pengiriman.
Nezar mencontohkan bahwa barang yang diangkut dapat memiliki bobot satu kilogram, dua kilogram, tiga kilogram, dan seterusnya. Karena itu, biaya transportasinya tidak dapat disamakan tanpa mempertimbangkan beban yang dibawa. Paket berukuran kecil tentu memiliki kebutuhan berbeda dari barang yang lebih berat atau berdimensi besar. Makanan juga memiliki risiko khusus, misalnya tumpah, rusak, berubah suhu, atau mengalami keterlambatan. Pedoman penghitungan tarif nantinya diharapkan mampu mengakomodasi variasi tersebut secara proporsional, tanpa menghilangkan perlindungan terhadap konsumen maupun kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi.
Penyusunan aturan turunan mengenai layanan ojek daring diarahkan untuk menjalankan amanat peraturan presiden yang menjadi landasan kebijakan pemerintah. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak semata-mata mengatur aspek operasional platform, tetapi juga bertujuan meningkatkan penghasilan pengemudi serta memberikan perlindungan ketika mereka menjalankan tugas. Dengan demikian, kebijakan yang disiapkan perlu memperhatikan kondisi pengemudi sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan berbagai risiko dalam kegiatan sehari-hari.
Perlindungan itu mencakup upaya memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang lebih layak melalui pengaturan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten. Pada saat yang sama, aturan perlu mempertimbangkan risiko yang muncul selama pengemudi menerima dan menyelesaikan pesanan, baik ketika berada di jalan maupun saat berinteraksi dengan pengguna layanan. Kerangka kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian bagi pengemudi tanpa mengabaikan keberlangsungan layanan yang digunakan masyarakat.
Salah satu aspek penting yang akan diatur adalah tarif. Menurut Nezar, penetapan harga harus diarahkan agar adil dan seimbang bagi tiga pihak, yaitu pengemudi, konsumen, dan platform. Tarif yang terlalu rendah dapat menekan penghasilan pengemudi, sedangkan biaya yang tidak proporsional dapat membebani konsumen dan memengaruhi penggunaan layanan. Platform juga perlu memiliki ruang yang memadai untuk menjalankan sistem, menyediakan teknologi, serta menjaga kualitas layanan.
Karena itu, keseimbangan menjadi prinsip penting dalam penyusunan kebijakan. Harga harus memungkinkan pengemudi, platform, dan konsumen sama-sama memperoleh manfaat. Pengemudi mendapatkan penghasilan dan perlindungan yang lebih baik, konsumen tetap memperoleh layanan dengan harga yang wajar, sementara platform dapat mempertahankan operasional serta mengembangkan ekosistemnya secara sehat. Pendekatan tersebut menjadi dasar agar pengaturan tarif tidak menguntungkan satu pihak dengan mengorbankan pihak lainnya, melainkan mendukung pertumbuhan layanan secara baik dan berkelanjutan.
Sebelum menerbitkan aturan turunan mengenai layanan ojek online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjalankan serangkaian konsultasi dengan pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rancangan kebijakan dapat menggambarkan kondisi operasional di lapangan sekaligus mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Dalam proses tersebut, Komdigi berdiskusi dengan perwakilan pengemudi ojek online dari berbagai daerah. Masukan para pengemudi menjadi salah satu bahan penting karena mereka berhadapan langsung dengan dinamika layanan, mulai dari penerimaan pesanan, waktu tunggu, pembagian perjalanan, hingga pendapatan yang diperoleh dari setiap transaksi. Pemerintah juga mengkaji aspirasi terkait kepastian aturan, transparansi sistem, serta perlindungan bagi pengemudi dalam menjalankan pekerjaan.
Selain pengemudi, pembahasan melibatkan sejumlah platform digital yang menyediakan layanan pengiriman barang dan makanan. Komdigi mempelajari proses bisnis masing-masing perusahaan, termasuk bagaimana pesanan diterima, diteruskan kepada mitra pengemudi, dan diselesaikan sampai ke pelanggan. Pemahaman mengenai alur tersebut diperlukan agar ketentuan yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara realistis oleh penyelenggara layanan.
Pemerintah turut mendalami metode penghitungan tarif yang digunakan oleh setiap platform. Kajian itu mencakup komponen biaya perjalanan, jarak, waktu, permintaan layanan, serta berbagai faktor lain yang dapat memengaruhi nilai transaksi. Di samping itu, Komdigi mempelajari algoritma yang digunakan platform dalam menentukan pencocokan pesanan, prioritas layanan, dan perhitungan tarif. Pendalaman tersebut diharapkan membantu pemerintah merumuskan prinsip transparansi tanpa mengabaikan kebutuhan operasional serta inovasi teknologi.
Setelah berdiskusi dengan kelompok pengemudi, perusahaan platform, dan berbagai pihak terkait, Komdigi juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian yang memiliki kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi. Rancangan peraturan menteri tersebut disebut telah mendekati tahap finalisasi. Proses lintas kementerian dan konsultasi yang telah dilakukan menjadi dasar penyempurnaan substansi sebelum aturan diterbitkan sesuai target waktu yang ditetapkan.
Baca juga: Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali | Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI

