Empat Pria Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba di Kampung Boncos

Empat Pria Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba di Kampung Boncos

Jakarta | Tim gabungan kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, yang dikenal luas dengan sebutan Kampung Boncos. Operasi tersebut berlangsung pada Senin sore, 12 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya aparat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Penindakan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergabung dalam kegiatan tersebut. Secara keseluruhan, sebanyak 116 personel dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi di lapangan.

Keterlibatan lintas institusi menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kawasan Kampung Boncos dilakukan melalui pendekatan terpadu. Setiap unsur menjalankan peran sesuai kewenangannya untuk membantu mengamankan lokasi, menindak dugaan aktivitas narkotika, dan menjaga situasi tetap terkendali selama operasi berlangsung.

Operasi gabungan ini kembali menempatkan Kota Bambu Selatan sebagai salah satu wilayah yang mendapat perhatian aparat dalam penanganan persoalan narkoba di Jakarta Barat. Penindakan dilakukan untuk memastikan kegiatan yang berhubungan dengan narkotika dapat dihentikan serta memberikan efek pencegahan terhadap pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan kawasan tersebut untuk aktivitas melanggar hukum.

Penggerebekan itu menjadi bagian dari langkah berkelanjutan aparat dalam memperkuat pemberantasan narkotika melalui koordinasi antarlembaga. Dengan pengerahan personel dari unsur kepolisian, BNNP, TNI, dan Satpol PP, operasi diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar Kampung Boncos.

Hasil penyisiran yang dilakukan melalui dua tim operasional mengarah pada pengamanan empat pria di lokasi penindakan Kampung Boncos. Keempat orang tersebut diamankan petugas untuk memastikan situasi di area tersebut terkendali sekaligus menindaklanjuti dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba. Penyisiran menjadi bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah petugas menjalankan operasi di lokasi tersebut.

Empat pria yang dibawa petugas masing-masing berinisial MI, berusia 20 tahun; seorang pria berusia 32 tahun yang identitasnya belum dicantumkan selain keterangan mengenai usianya; SA, berusia 45 tahun; serta MR, berusia 34 tahun. Mereka ditemukan berada di lokasi penindakan ketika dua tim operasional melakukan pemeriksaan dan penyisiran. Pengamanan tersebut masih bersifat bagian dari proses awal penanganan perkara.

Setelah diamankan, keempatnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan itu diperlukan guna menggali keterangan mengenai kemungkinan asal-usul narkoba yang berkaitan dengan penindakan tersebut. Petugas juga akan mendalami hubungan para terduga dengan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Seluruh informasi dari pemeriksaan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan keterangan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa keempat pria itu diamankan dalam penyisiran yang dilakukan oleh dua tim operasional dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan tersebut, pendalaman masih diperlukan untuk mengetahui asal-usul narkoba serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain. Karena itu, status dan peran masing-masing orang masih menunggu hasil pemeriksaan serta proses penyelidikan lanjutan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun aktivitas narkoba. Barang bukti yang paling banyak ditemukan berupa 15 bong dan 16 cangklong. Kedua jenis perlengkapan itu dicatat secara terpisah karena memiliki bentuk serta penggunaan yang berbeda, meskipun sama-sama dapat digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.

Selain perangkat tersebut, petugas turut menyita satu timbangan elektrik dan dua plastik klip kecil. Timbangan elektrik dapat digunakan untuk menakar barang, sedangkan plastik klip menjadi wadah yang lazim ditemukan dalam aktivitas penyimpanan atau pembagian barang. Di lokasi yang sama, terdapat pula 20 korek api yang diduga berfungsi sebagai alat bantu penggunaan.

Barang elektronik yang diamankan terdiri atas dua unit ponsel. Perangkat tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui komunikasi atau aktivitas yang berkaitan dengan perkara. Petugas juga membawa satu lembar ID cetak nomor akun e-wallet atas nama Musyarrofah. Dokumen itu dicatat sebagai barang bukti tersendiri karena memuat informasi identitas akun pembayaran elektronik.

Di luar barang yang berhubungan dengan penggunaan dan aktivitas narkoba, petugas menemukan sejumlah benda yang dikategorikan sebagai senjata tajam serta alat bantu. Rinciannya adalah tiga bilah pisau, dua unit gunting, dan satu unit cutter. Ketiganya tidak disamakan dengan perlengkapan konsumsi atau penyimpanan, melainkan dipisahkan dalam pendataan karena memiliki fungsi sebagai benda tajam. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, dengan klasifikasi yang berbeda sesuai bentuk, fungsi, serta keterkaitannya dengan perkara.

Dalam penggerebekan di Kampung Boncos, petugas menemukan sebuah bangunan semipermanen yang diduga digunakan sebagai lapak narkotika. Bangunan tersebut berada di lokasi yang menjadi sasaran operasi dan diduga dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkoba. Setelah dilakukan penindakan, petugas memusnahkan bangunan itu dengan cara dibakar. Langkah tersebut dilakukan agar tempat yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas narkotika tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak lain.

Penindakan di Kampung Boncos merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba atau P4GN. Operasi ini tidak hanya diarahkan untuk mengamankan pihak yang terlibat, tetapi juga membersihkan lingkungan dari sarana yang dapat mendukung berlangsungnya transaksi dan distribusi narkotika. Pemusnahan lapak menjadi salah satu upaya untuk menghilangkan titik yang berpotensi digunakan sebagai tempat peredaran.

Bismo menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Arahan itu berkaitan dengan pencegahan peredaran narkotika sekaligus pemulihan pengguna narkoba. Karena itu, langkah penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya memulihkan kawasan dan menangani persoalan penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan.

Penindakan akan terus dilakukan untuk memulihkan Kampung Boncos dari peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut juga menjadi bentuk komitmen Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk dengan menindak lokasi yang digunakan sebagai lapak maupun sarana pendukung aktivitas ilegal. Dengan kegiatan yang ditingkatkan, petugas melanjutkan pencegahan dan pemberantasan narkotika di kawasan tersebut sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.

Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Doa Bersama dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan di Kampung Kulonggame | Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi