Operasi Polri di Sumatera Utara Ungkap Sembilan Titik Rawan Narkoba

Operasi Polri di Sumatera Utara Ungkap Sembilan Titik Rawan Narkoba

Kabupaten Deli Serdang | Polri menggelar operasi besar yang menyasar sembilan titik yang disebut sebagai sarang narkoba di Sumatera Utara pada Minggu, 11 Oktober 2026. Operasi tersebut mencakup sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal atau Madina, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, hingga Pakpak Bharat. Selain wilayah kabupaten, operasi juga menyasar Kota Sibolga.

Penggerebekan itu menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menindak lokasi-lokasi yang disebut rawan peredaran narkoba. Sembilan wilayah tersebut menjadi sasaran operasi secara serentak dalam pelaksanaan kegiatan Polri di Sumatera Utara. Penyebutan titik rawan itu merujuk pada lokasi yang menjadi sasaran pengamanan dan penindakan dalam operasi tersebut.

Hasil utama operasi di sembilan wilayah Sumatera Utara itu berupa pengamanan 36 orang. Puluhan orang tersebut diamankan oleh petugas dalam rangkaian operasi yang berlangsung di Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal atau Madina, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga. Jumlah tersebut menjadi hasil pengamanan yang dicatat dari operasi Polri pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Operasi ini memperlihatkan cakupan penindakan yang luas karena melibatkan wilayah kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Dengan menyasar sembilan titik yang disebut sebagai sarang narkoba, Polri mengamankan 36 orang dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian menyampaikan keterangan mengenai status warga yang diamankan dalam operasi di Sumatera Utara pada Senin, 12 Oktober 2026. Dari keseluruhan hasil pengamanan, terdapat 36 orang yang telah diklasifikasikan berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing. Pembagian status tersebut menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap setiap orang yang diamankan, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Sebanyak 28 orang dinyatakan sebagai pengguna. Mereka tidak disebut sebagai pengedar, sehingga penanganannya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kelompok ini dipandang memerlukan penanganan melalui rehabilitasi, bukan proses hukum sebagai pengedar. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci lembaga rehabilitasi maupun tahapan pelaksanaannya. Dengan demikian, tindak lanjut terhadap 28 orang tersebut terbatas pada keterangan bahwa mereka akan menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, delapan orang lainnya disebut sebagai pengedar. Berbeda dari kelompok pengguna, mereka akan diproses secara hukum. Pernyataan tersebut menegaskan adanya perbedaan penanganan berdasarkan status yang telah disampaikan dalam operasi. Keterangan mengenai proses hukum bagi delapan orang itu tidak disertai rincian tambahan tentang pasal, tahapan penanganan, atau lembaga yang akan melaksanakannya. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa 28 orang berstatus pengguna akan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang berstatus pengedar akan menjalani proses hukum. Pembagian ini menjadi penjelasan utama mengenai tindak lanjut terhadap 36 warga yang diamankan dalam operasi tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan dalam rangka operasi di sejumlah titik rawan narkoba di Sumatera Utara, petugas menyita sejumlah barang bukti yang kemudian didata untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan. Barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut meliputi 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, dan 100 batang kaca pireks. Petugas juga mengamankan 25 mancis yang tercatat sebagai bagian dari barang bukti di lokasi kegiatan.

Selain itu, terdapat 19 telepon genggam yang turut disita. Dari sisi sarana transportasi, petugas mengamankan satu mobil dan empat sepeda motor. Penyitaan juga mencakup uang tunai sebesar Rp2,4 juta serta empat senjata tajam. Seluruh barang tersebut dicatat dan diamankan sesuai prosedur untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penyebutan barang dalam daftar ini tidak secara otomatis menunjukkan fungsi, hubungan, atau kepemilikan masing-masing benda terhadap dugaan perkara.

Petugas juga menemukan barang yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perjudian, yakni lima mesin judi dingdong dan dua kantong koin dingdong. Temuan tersebut dipisahkan dalam pencatatan agar tidak tercampur dengan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Pemisahan ini semata-mata membantu kejelasan penyampaian hasil penggerebekan, sementara status, fungsi, serta pihak yang memiliki atau menggunakan barang-barang tersebut tetap memerlukan pendalaman berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses hukum.

Dengan demikian, hasil penyitaan mencakup berbagai kategori barang, mulai dari zat yang diduga narkotika dan perlengkapan terkait, alat komunikasi, kendaraan, uang tunai, hingga senjata tajam. Di lokasi yang sama dalam rangkaian operasi tersebut, petugas turut mendata mesin dan koin dingdong sebagai temuan tersendiri. Daftar ini menggambarkan barang yang diamankan pada saat kegiatan berlangsung, bukan penetapan akhir mengenai keterkaitan setiap barang dengan tindak pidana tertentu.

Penggerebekan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026. Operasi tersebut tidak hanya menyasar sembilan titik rawan narkoba di Sumatera Utara, tetapi juga mencakup kawasan yang selama ini menjadi perhatian aparat, lain Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta. Langkah ini menunjukkan upaya Polri untuk memperluas penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan tetap mengedepankan proses hukum serta pemeriksaan berdasarkan temuan di lapangan.

Kristian menjelaskan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan perhatian Presiden Prabowo dan Kapolri terhadap penanggulangan serta pemberantasan narkoba. Penindakan di berbagai daerah juga disebut sebagai tindak lanjut Astacita Presiden dan program prioritas Kapolri. Karena itu, kegiatan kepolisian tidak berhenti pada penggerebekan atau penindakan terhadap pihak yang ditemukan di lokasi. Setiap informasi dan temuan yang diperoleh akan menjadi bahan untuk mengembangkan penyelidikan secara hati-hati, tanpa mendahului hasil pemeriksaan yang masih berlangsung.

Langkah berikutnya adalah menelusuri dugaan pemasok dalam jaringan tersebut, memeriksa kemungkinan adanya hubungan antarsindikat, serta memburu bandar besar yang berada di balik peredaran narkotika. Polri perlu mengurai rantai distribusi secara menyeluruh agar penanganan tidak hanya menyentuh pelaku di tingkat lapangan, melainkan juga pihak yang mengendalikan pasokan dan pembiayaan. Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian melalui saluran yang tersedia. Sinergi warga dan Polri diperlukan untuk mempercepat informasi, menjaga lingkungan, dan memutus mata rantai bandar narkoba.

Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026