Batam | Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pengaktifan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) sebagai wadah strategis untuk memperkuat koordinasi pembangunan transmigrasi. Gagasan tersebut disampaikan dalam paparannya pada Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi 2026 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Iftitah, keberadaan DPT diperlukan untuk membangun sinergi yang lebih kuat antarkementerian dan lembaga. Forum tersebut dinilai dapat mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan arah kebijakan, menyelaraskan program, serta memastikan pembangunan kawasan transmigrasi berjalan secara terpadu. Dengan koordinasi yang lebih terstruktur, dukungan pemerintah terhadap pengembangan wilayah diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia menjelaskan bahwa pengaktifan kembali DPT juga dapat membuka peluang integrasi anggaran dari berbagai instansi. Setiap kementerian dan lembaga memiliki program serta sumber pembiayaan yang dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan kawasan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, pengembangan ekonomi, hingga penguatan sumber daya manusia. Integrasi tersebut dinilai penting agar pembangunan kewilayahan menghasilkan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.
Iftitah menekankan bahwa koordinasi lintas kementerian menjadi kebutuhan utama dalam pelaksanaan pembangunan. “Kita perlu melakukan koordinasi lintas kementerian, karena pembangunan transmigrasi tidak mungkin dilakukan oleh satu kementerian saja,” ujarnya. Pernyataan itu mencerminkan perlunya pendekatan kolaboratif untuk menghubungkan kebijakan pusat dengan kebutuhan daerah, sekaligus menghindari tumpang tindih program dan penggunaan anggaran.
Melalui DPT, pemerintah diharapkan memiliki ruang konsultasi yang dapat memberikan pertimbangan dalam menetapkan prioritas pembangunan transmigrasi. Penguatan kelembagaan tersebut juga berpotensi mendukung pengambilan keputusan yang lebih terarah, terutama dalam mengembangkan kawasan transmigrasi sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan nasional. Usulan itu kini menjadi salah satu gagasan yang dibawa Kementerian Transmigrasi untuk memperkuat tata kelola pembangunan berbasis kewilayahan.
Iftitah menjelaskan bahwa Dewan Pengembangan Transmigrasi (DPT) bukanlah lembaga yang sepenuhnya baru dalam tata kelola transmigrasi nasional. Keberadaannya pernah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 29 Tahun 1960, khususnya Pasal 4. Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan historis bahwa pengembangan transmigrasi sejak awal dipandang memerlukan mekanisme koordinasi yang lebih luas daripada pelaksanaan program oleh satu instansi teknis. Karena itu, gagasan untuk mengaktifkan kembali DPT dinilai memiliki dasar kelembagaan dan kesinambungan dengan kebijakan sebelumnya.
Menurut Iftitah, pembangunan satu kawasan transmigrasi mencakup berbagai kebutuhan yang saling berkaitan, mulai dari penyediaan infrastruktur dasar, konektivitas, layanan pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi, hingga penataan ruang serta pengelolaan lingkungan. Kompleksitas tersebut membuat Kementerian Transmigrasi tidak dapat bekerja seorang diri, terutama apabila skala pembangunan melampaui kapasitas, kewenangan, dan anggaran satu kementerian. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar setiap program berjalan terpadu, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat transmigran serta wilayah penempatan secara berkelanjutan.
Atas pertimbangan itu, Iftitah mengusulkan agar DPT yang dibentuk kembali dipimpin langsung oleh presiden. Model tersebut berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menempatkan menteri sebagai ketua. Kepemimpinan presiden diharapkan memberikan otoritas koordinatif yang lebih kuat, sekaligus memastikan keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam pembangunan kawasan transmigrasi. Dalam usulan pembaruan undang-undang ketransmigrasian yang dibahas bersama Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026, Menteri Transmigrasi direncanakan menempati posisi sebagai sekretaris DPT. Peran itu akan mendukung koordinasi teknis, penyusunan agenda, serta pengawalan pelaksanaan keputusan dewan tanpa mengurangi kewenangan presiden sebagai pemimpin koordinasi lintas sektor.
Pembangunan kawasan transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) di Kepulauan Riau menunjukkan pentingnya pembagian peran antarinstansi dalam menjalankan program pembangunan. Kawasan tersebut menjadi contoh bahwa kebutuhan pembangunan tidak selalu ditangani oleh satu kementerian atau lembaga secara mandiri. Setiap instansi dapat mengambil bagian sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sehingga pembiayaan serta pelaksanaan pembangunan dapat dikoordinasikan secara lebih terarah.
Di Rempang, kebutuhan pembangunan sekitar 500 rumah mencapai Rp490 miliar. Namun, pembiayaan kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dibebankan kepada Kementerian Transmigrasi. Penanganannya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki tanggung jawab pada sektor terkait. Pembagian peran ini menjadi bagian penting dari koordinasi dalam pembangunan kawasan transmigrasi Barelang.
Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengusahaan Batam, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan turut terlibat dalam pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan di kawasan tersebut. Selain itu, sejumlah instansi yang menangani sektor pendidikan dan pertanahan juga mengambil bagian sesuai dengan bidang masing-masing. Keterlibatan berbagai pihak tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan pembangunan kawasan memerlukan kerja bersama lintas lembaga.
Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian Transmigrasi mengeluarkan Rp112 miliar. Angka itu menunjukkan adanya pembagian tanggung jawab pembiayaan di instansi yang terlibat, bukan pembebanan seluruh kebutuhan kepada satu kementerian. Koordinasi lintas lembaga dengan demikian berfungsi mengurangi beban pembiayaan sektoral, sekaligus memastikan setiap kebutuhan pembangunan ditangani oleh pihak yang relevan.
Menurut Iftitah, pembangunan kawasan transmigrasi tidak dapat dipahami sebatas penyediaan rumah bagi warga. Permukiman yang berkelanjutan memerlukan ekosistem layanan dan infrastruktur yang mampu menunjang kehidupan sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, serta kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, setiap kawasan perlu dirancang sebagai ruang hidup yang memiliki fasilitas publik memadai dan terhubung dengan potensi lokal.
Satuan Permukiman Tanjung Banon menjadi salah satu contoh rencana pengembangan kawasan dengan pendekatan tersebut. Pemerintah menyiapkan fasilitas pendidikan yang mencakup jenjang dasar hingga menengah agar anak-anak transmigran dapat memperoleh akses belajar tanpa harus menempuh jarak jauh. Selain itu, kawasan ini direncanakan memiliki layanan kesehatan yang mendukung kebutuhan dasar penduduk, termasuk pemeriksaan dan penanganan medis secara lebih mudah.
Pengembangan Tanjung Banon juga mempertimbangkan karakter ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas nelayan. Infrastruktur pendukung, seperti akses menuju lokasi kegiatan, fasilitas pengelolaan hasil tangkapan, serta sarana penunjang distribusi, diperlukan agar pekerjaan masyarakat dapat berkembang secara produktif. Ketersediaan tempat ibadah dan fasilitas sosial turut menjadi bagian penting untuk membentuk komunitas yang tertata, aman, dan memiliki ikatan kelembagaan yang kuat.
Penguatan kelembagaan Dewan Pembangunan Transmigrasi (DPT) diarahkan untuk mengintegrasikan pembangunan permukiman dengan investasi, industri, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan koordinasi yang lebih kuat, pembangunan tidak berjalan secara sektoral, melainkan saling mendukung sejak perencanaan hingga pengelolaan. Iftitah berharap langkah ini dapat membentuk kawasan ekonomi transmigrasi yang terintegrasi, produktif, dan mampu membuka peluang usaha bagi penduduk setempat.
Dalam usulan pembaruan undang-undang ketransmigrasian, pemerintah juga merencanakan pengaktifan kembali DPT dengan kelembagaan yang lebih kuat. Pembaruan tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas untuk menyatukan kebijakan lintas sektor, memperkuat pengawasan, dan memastikan pembangunan kawasan transmigrasi berlangsung konsisten serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

