Kota Bengkulu Soroti Kualitas Air Bersih SEPUTAR | Sejumlah perkara hukum di Bengkulu masih berada dalam tahapan pemeriksaan dan persidangan. Kejaksaan Negeri Bengkulu memeriksa mantan Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, terkait dugaan penyimpangan dalam perkara Pasar Pagar Dewa. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman untuk memperoleh keterangan mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran, sehingga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan atas keterlibatan pihak tertentu.
Di Kepahiang, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Pada saat yang sama, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendalami dugaan penyimpangan anggaran DPRD Lebong yang nilainya disebut belasan miliar rupiah. Terdapat pula laporan mengenai dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lebong yang masih menjadi bagian dari proses penanganan hukum.
Perkembangan lain terlihat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi. Persidangan memeriksa empat saksi, termasuk saksi dari PT Yokogawa yang memberikan keterangan mengenai pergantian SKU dan AVR. Dalam persidangan juga muncul keterangan bahwa pengadaan tersebut didominasi PT Hensan. Seluruh keterangan itu masih diuji melalui agenda pembuktian dan tanggapan para pihak.
Saksi Fikri Thobari menyampaikan keterangan mengenai dugaan fee proyek sebesar 10–15 persen serta dugaan aliran uang kepada aparat penegak hukum. Keterangan tersebut dicatat sebagai bagian dari materi persidangan dan tetap memerlukan penilaian majelis hakim berdasarkan bukti lain. Dalam perkara yang sama, surat mantan Bupati Kepahiang mengenai pengembalian aset tanah disebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum ketika menyusun tuntutan terhadap Idris.
Adapun perkara Bank Bengkulu turut diwarnai perbedaan keterangan Tejo dan Tomi. Perbedaan tersebut akan dinilai dalam keseluruhan rangkaian pembuktian. Dengan demikian, informasi mengenai pemeriksaan, penetapan tersangka, dugaan kerugian negara, serta keterangan para saksi disajikan sesuai bahan sumber dan tahapan proses hukum, tanpa menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah perkara pidana dan tindakan kepolisian menjadi bagian penting dalam rangkuman peristiwa terkini di Bengkulu. Salah satu perkara yang mendapat perhatian adalah kasus pencabulan terhadap anak berusia lima tahun. Perkara tersebut berakhir dengan vonis bebas bagi terdakwa, sehingga ibu korban mempertanyakan makna keadilan dan proses hukum yang telah dijalani. Pertanyaan itu mencerminkan pentingnya transparansi putusan, perlindungan korban anak, serta pendampingan bagi keluarga selama proses peradilan.
Di luar Bengkulu, BEM Universitas Indonesia dilaporkan mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap Hafidz. Laporan tersebut masih merupakan pengaduan yang perlu diverifikasi melalui penyelidikan dan penyidikan. Dalam perkara narkotika, polisi menangkap seorang warga Kecamatan Ratu Samban yang diduga hendak bertransaksi ganja seberat dua kilogram bersama seorang pria lain. Rekan yang disebutkan dalam perkara itu dilaporkan melarikan diri dan masih menjadi bagian dari penelusuran aparat.
Polda Bengkulu juga mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 278 gram. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pada perkara berbeda, Densus 88 Antiteror menangkap 11 tersangka terorisme. Temuan mengenai latihan menembak turut menjadi bahan penyidikan, meskipun status dan peran setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus lain berkaitan dengan bayi yang ditemukan di selokan kawasan perumahan Indotama. Seorang siswi SMK di Bengkulu diamankan polisi untuk dimintai keterangan terkait penemuan tersebut. Pengamanan tidak serta-merta menunjukkan kesalahan, karena penetapan status hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan. Polisi juga menangani dugaan praktik suntik putih ilegal yang melibatkan dua bidan. Kegiatan itu disebut telah berjalan selama sekitar tiga tahun, sehingga aspek izin, keamanan layanan, dan pertanggungjawaban medis perlu diperiksa.
Dalam perkara ekonomi, Polda Bengkulu melimpahkan bos PT Cikal Kencana Jaya dengan barang bukti uang sebesar Rp778 juta. Sementara itu, Tomi membantah menerima Rp400 juta dari Repal dalam perkara dugaan penipuan yang berkaitan dengan Bank Bengkulu. Bantahan tersebut merupakan posisi pihak yang bersangkutan dan masih harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain dalam tahapan hukum berikutnya.
Penegakan ketertiban di Bengkulu mencakup pengawasan terhadap kegiatan ekonomi, hiburan, lalu lintas, serta perilaku aparat. Polda Bengkulu menegaskan akan menindak pengumpulan batu bara sungai tanpa izin. Penegasan ini menunjukkan bahwa aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tetap harus mengikuti ketentuan perizinan dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah kerugian lingkungan, konflik kepentingan, serta praktik usaha yang mengabaikan aturan.
Persoalan perizinan juga muncul dalam penjualan minuman keras golongan B dan C. Dua tempat hiburan malam di Bengkulu terancam ditutup karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin yang dipersyaratkan. Di tengah pemberitaan mengenai peredaran minuman keras tersebut, Angels Wings disebut telah mengantongi izin untuk golongan B dan C. Perbedaan status perizinan ini menegaskan pentingnya pemeriksaan administratif dan pengawasan lapangan yang konsisten, sehingga penindakan dapat dilakukan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Dalam isu pengamanan aksi Hari Tani, Polda Bengkulu menyampaikan permintaan maaf setelah muncul persoalan dalam pelaksanaan pengamanan. Institusi tersebut juga mengambil tindakan disiplin terhadap oknum polisi yang dinilai melakukan pelanggaran. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan memastikan tindakan aparat tetap proporsional ketika berhadapan dengan masyarakat.
Di lingkungan Polresta Bengkulu, Kapolresta memberikan apresiasi kepada 29 personel berprestasi. Penghargaan tersebut disertai dorongan agar seluruh personel terus meningkatkan kinerja, pelayanan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Sementara itu, Ditlantas Polda Bengkulu meraih juara ketiga dalam penanganan kecelakaan lalu lintas dan membawa pulang telepon seluler Android dari Kakorlantas sebagai penghargaan.
Untuk mencegah balap liar, Polda Bengkulu menyiapkan rencana penyelenggaraan road race Kapolda Cup di Jalan Ahmad Yani. Rencana tersebut diarahkan sebagai sarana menyalurkan aktivitas balap secara lebih tertib sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.
Sejumlah isu pemerintahan daerah di Bengkulu berkaitan dengan tata kelola aparatur dan kepastian tugas. DPRD Mukomuko menyoroti penggunaan tenaga outsourcing pada organisasi perangkat daerah, termasuk kebutuhan untuk menilai kesesuaiannya dengan aturan dan kebutuhan pelayanan. Pada saat yang sama, muncul pertanyaan mengenai ruang lingkup tugas serta penempatan PPPK paruh waktu. Pembahasan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan status, tanggung jawab, dan perlindungan kerja agar penyelenggaraan layanan publik tetap berjalan efektif.
Menjelang Pilkades 2026, Kapolres Mukomuko mengingatkan masyarakat mengenai potensi konflik yang dapat muncul akibat perbedaan dukungan. Pesan tersebut menekankan perlunya menjaga keamanan, ketertiban, dan hubungan sosial selama tahapan pemilihan. Di Kota Bengkulu, perhatian pemerintah juga diarahkan pada kualitas air bersih melalui rencana perombakan manajemen PDAM Tirta Hidayah. Langkah ini diharapkan memperkuat pengelolaan dan meningkatkan layanan air bagi masyarakat.
Agenda pembangunan sosial dan lingkungan turut terlihat dari penanaman 400 bibit alpukat di Kebun Tebeng oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Kegiatan itu diarahkan untuk mendorong lingkungan yang lebih hijau sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga. Dalam bidang olahraga, Kota Bengkulu menargetkan gelar juara umum ketika menjadi tuan rumah POPDA dan Porprov 2026. Persiapan tersebut menempatkan pembinaan atlet dan dukungan masyarakat sebagai bagian penting dari agenda daerah.
Kopassus bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan karya bakti TNI berskala besar yang menyasar pembangunan atau perbaikan jembatan hingga pelaksanaan operasi.
