Sport  

Pakar Nilai Tindakan Flying Marshal di Mandalika Sesuai Prosedur Penanganan Pebalap

Pakar Nilai Tindakan Flying Marshal di Mandalika Sesuai Prosedur Penanganan Pebalap

Lombok | Insiden yang melibatkan pebalap Yamaha asal Spanyol, Alex Rins, terjadi di area lintasan Sirkuit Mandalika, Lombok, pada Jumat (9/10). Dalam peristiwa tersebut, Rins terlihat mengacungkan jari tengah setelah dilarang melintas menggunakan sepeda motor milik flying marshal. Kendaraan itu berada di jalur evakuasi, yakni jalur yang disiapkan untuk mendukung penanganan cepat apabila terjadi insiden di lintasan. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian karena berlangsung di tengah rangkaian aktivitas balapan.

Larangan terhadap Rins memunculkan pertanyaan mengenai alasan petugas menghalangi perjalanannya. Jalur evakuasi memiliki fungsi khusus dan tidak dapat digunakan secara bebas oleh seluruh kendaraan yang berada di sekitar sirkuit. Karena itu, akses menuju jalur tersebut biasanya dikendalikan oleh petugas lapangan sesuai kebutuhan operasional dan keselamatan. Dalam konteks insiden ini, perhatian utama tertuju pada keputusan untuk menghentikan Rins sebelum ia melanjutkan perjalanan menggunakan motor flying marshal.

Peristiwa itu juga menimbulkan pembahasan mengenai kesesuaian tindakan petugas dengan prosedur operasional balapan. Penanganan pebalap setelah berada di luar jalur atau ketika membutuhkan akses dari satu area ke area lain umumnya mengikuti koordinasi petugas lintasan. Setiap pergerakan di sekitar sirkuit perlu memperhatikan status lintasan, penggunaan jalur evakuasi, serta kewenangan personel yang bertugas. Rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga pengaturan area selama kegiatan berlangsung.

Dengan demikian, inti kejadian berada pada penghadangan di jalur evakuasi dan respons Rins setelah dilarang melintas menggunakan motor flying marshal. Penjelasan mengenai fungsi jalur, kewenangan petugas, dan prosedur penanganan pebalap diperlukan untuk memahami peristiwa secara utuh. Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang apakah keputusan menghalangi perjalanan Rins telah sesuai dengan tata cara operasional yang berlaku di area lintasan Sirkuit Mandalika.

Andhi Satria menilai tindakan flying marshal yang menghalangi jalan Alex Rins ketika pebalap tersebut mengalami insiden di area lintasan Mandalika telah dilakukan sesuai prosedur. Penilaian itu disampaikan oleh Andhi, mantan direktur utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) sekaligus pemilik lisensi Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM), melalui keterangan resmi pada Sabtu (10/10). Menurutnya, langkah petugas tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindakan menghambat pebalap, melainkan bagian dari upaya penanganan dalam situasi kecelakaan.

Dalam mekanisme keselamatan balap, marshal memiliki fungsi untuk memastikan pebalap yang terlibat insiden dapat ditangani dengan aman sebelum kembali bergerak atau diarahkan keluar dari area berisiko. Karena itu, petugas perlu mengambil posisi dan tindakan tertentu untuk mengendalikan situasi di sekitar pebalap, termasuk mencegahnya melaju ke jalur yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna lintasan lainnya. Tindakan menghalangi jalan Rins, sebagaimana dijelaskan Andhi, berada dalam konteks pelaksanaan fungsi tersebut.

Andhi menegaskan bahwa keputusan marshal harus dilihat berdasarkan kondisi saat kejadian berlangsung. Ketika seorang pebalap mengalami kecelakaan, prioritas petugas adalah mengamankan area, menilai keadaan pebalap, serta memastikan proses evakuasi atau penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan keselamatan. Respons yang terlihat cepat atau tegas tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan prosedur. Sebaliknya, tindakan itu dapat menjadi bagian dari koordinasi lapangan yang diperlukan untuk mencegah risiko tambahan.

Penjelasan tersebut memberikan konteks terhadap tindakan petugas di lintasan Mandalika. Berdasarkan penilaian Andhi, marshal telah menjalankan perannya sebagaimana mestinya dalam mekanisme penanganan pebalap yang mengalami kecelakaan. Pernyataan resmi itu sekaligus menekankan pentingnya memahami prosedur keselamatan dan tanggung jawab setiap petugas sebelum menilai sebuah tindakan dalam balapan.

Andhi menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan dalam insiden di Mandalika merupakan motor flying marshal, bukan moto taxi. Klarifikasi ini penting karena kedua kendaraan tersebut memiliki fungsi dan batas penggunaan yang berbeda dalam operasional balapan. Flying marshal merupakan bagian dari dukungan keselamatan di lintasan. Pengendaranya dapat bergerak mengikuti kebutuhan pengawasan, membantu memantau kondisi sirkuit, serta menangani situasi yang memerlukan respons cepat. Dalam konteks insiden tersebut, penggunaan motor itu dipahami sebagai tindakan sesuai prosedur penanganan pebalap, bukan layanan transportasi umum.

Flying marshal bertugas mendukung pengawasan selama kegiatan balap berlangsung. Selain mengamati keadaan lintasan, petugas dapat memberikan bantuan awal ketika terjadi gangguan, insiden, atau kondisi yang membutuhkan penanganan segera. Kendaraan ini dirancang agar dapat digunakan untuk mencapai bagian tertentu dari sirkuit dengan cepat tanpa mengganggu alur perlombaan. Andhi juga menyebut ciri yang membedakan kendaraan tersebut, yaitu adanya APAR atau alat pemadam api ringan di bagian belakang motor. Perlengkapan itu menunjukkan bahwa kendaraan flying marshal berkaitan dengan kebutuhan keselamatan dan respons darurat di area balapan.

Sementara itu, moto taxi memiliki peran yang berbeda. Kendaraan tersebut digunakan untuk membantu mengantarkan pebalap dari area tertentu menuju lokasi yang telah ditentukan, misalnya setelah pebalap menyelesaikan sesi atau membutuhkan perpindahan di dalam kawasan penyelenggaraan. Moto taxi bukan kendaraan utama untuk melakukan pengawasan lintasan maupun menangani situasi darurat. Karena itu, perbedaan jenis kendaraan menentukan batas penggunaan, perlengkapan, serta tanggung jawab pengendaranya. Pemisahan fungsi tersebut diperlukan agar setiap kendaraan digunakan sesuai kebutuhan operasional dan prosedur keselamatan yang berlaku, sekaligus mencegah kekeliruan dalam memahami tindakan petugas di lapangan.

Mekanisme evakuasi pebalap di lintasan Mandalika memiliki batas yang jelas, termasuk mengenai peran flying marshal. Menurut Andhi, petugas tersebut hanya diperbolehkan mengantar pebalap sampai titik transit kendaraan penjemputan yang telah disiapkan oleh penyelenggara. Setelah tiba di lokasi itu, pebalap akan melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan lain, sesuai dengan kondisi serta kebutuhan evakuasi yang dihadapi.

Pengaturan tersebut bukan mekanisme baru atau keputusan yang dibuat secara spontan ketika insiden berlangsung. Prosedur itu telah menjadi bagian dari tata cara penanganan berbagai kejadian di lintasan dan tercantum dalam safety plan. Rencana keselamatan tersebut disusun, disepakati, serta disetujui oleh race director sebelum kegiatan berlangsung. Dengan demikian, setiap petugas memiliki pedoman yang harus dijalankan ketika membantu pebalap, terutama dalam situasi yang memerlukan evakuasi cepat dan terkoordinasi.

Flying marshal juga tidak diperbolehkan meninggalkan area kerja yang telah ditentukan. Pembatasan ini diperlukan agar pengamanan di sektor masing-masing tetap berjalan dan petugas dapat segera merespons insiden lain apabila terjadi. Karena itu, tidak semua kendaraan yang terlihat berada di lintasan dapat digunakan untuk mengantar pebalap secara langsung hingga garasi atau paddock. Penggunaan kendaraan harus mengikuti fungsi, rute, dan titik perpindahan yang telah ditetapkan dalam prosedur operasional.

Andhi menegaskan bahwa setiap petugas telah menjalankan standar operasional prosedur masing-masing. Motor yang terlihat dalam video memang bertugas mengantar pebalap hanya sampai titik transit car, bukan membawa mereka terus menuju garasi. Kendaraan penjemputan di titik tersebut telah disetujui dan disiapkan sebelumnya oleh penyelenggara sebagai bagian dari sistem evakuasi. Penjelasan ini menegaskan bahwa tindakan flying marshal tetap berada dalam koridor prosedur penanganan pebalap yang berlaku.