Tiga Warga Diamankan dalam Pengungkapan Penadahan Motor Curian di Sukolilo

Tiga Warga Diamankan dalam Pengungkapan Penadahan Motor Curian di Sukolilo

Kabupaten Bangkalan. Penangkapan | Polsek Sukolilo mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rantai penadahan sepeda motor hasil pencurian. Ketiganya ditangkap dalam rangkaian pengembangan perkara pencurian kendaraan bermotor yang ditangani kepolisian. Mereka masing-masing berinisial SR (51), warga Bangkalan; SM (38), warga Wonokromo, Surabaya; dan MI (45), warga Kabupaten Bangkalan.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap perkara pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya mengarah kepada dua orang terduga pelaku. Dalam perkara tersebut, MZ disebut berperan sebagai eksekutor, sedangkan MS diduga bertindak sebagai perantara. Informasi mengenai dugaan peran tersebut kemudian dikembangkan penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penerimaan atau perpindahan sepeda motor hasil kejahatan.

Dari pengembangan itulah, petugas mengamankan SR, SM, dan MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami hubungan ketiganya dengan perkara pencurian serta dugaan alur penadahan kendaraan bermotor tersebut, termasuk keterangan mengenai peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fakta hukum dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Polisi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus terduga. Status tersebut berlaku bagi SR, SM, dan MI yang diamankan dalam dugaan penadahan, maupun MZ dan MS yang lebih dahulu muncul dalam pengembangan perkara pencurian. Proses penyidikan masih berjalan sehingga informasi mengenai keterlibatan dan peran setiap orang akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Perkara ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat milik EGM (23), seorang mahasiswa. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan tempat kos korban di kawasan Gebang Wetan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, pada Minggu (20/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah memastikan sepeda motor berada di lokasi, korban masuk ke kamar untuk beristirahat.

Pada Senin pagi, seorang teman korban bermaksud meminjam kendaraan tersebut. Namun, ketika mendatangi area parkir, sepeda motor Honda Beat itu sudah tidak terlihat di tempat semula. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada korban. Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa kendaraannya telah hilang dan perkara itu diduga kuat merupakan pencurian.

Kehilangan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Petugas melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi mengenai kendaraan yang hilang, termasuk kemungkinan perpindahan atau penguasaan motor oleh pihak lain setelah aksi pencurian terjadi. Penelusuran itu tidak hanya diarahkan untuk menemukan kendaraan, tetapi juga untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kasus pencurian Honda Beat milik mahasiswa itu kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh. Dari perkara awal tersebut, petugas menemukan dugaan adanya rantai penadah yang berkaitan dengan penguasaan dan peredaran sepeda motor hasil kejahatan. Pengembangan dilakukan secara bertahap hingga mengarah pada sejumlah warga yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, pengungkapan perkara tidak berhenti pada hilangnya satu kendaraan di kawasan kos, tetapi berlanjut pada upaya membongkar dugaan jaringan penadahan motor curian di wilayah Sukolilo.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga orang yang diamankan diduga terlibat dalam jual beli sepeda motor hasil curian. Keterlibatan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari perpindahan kendaraan yang tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah. Keterangan itu masih merujuk pada hasil pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan.

Alur perpindahan sepeda motor tersebut berlangsung melalui beberapa tangan. SR diduga membeli motor dari MZ melalui MS. Setelah itu, kendaraan tersebut dijual kepada SM. Motor kemudian kembali berpindah tangan dan diterima oleh MI. Rangkaian perpindahan itu menjadi bagian dari pemeriksaan aparat untuk menelusuri dugaan transaksi kendaraan hasil curian secara berurutan.

Dalam transaksi tersebut, sepeda motor disebut dibeli dengan harga di bawah harga pasaran. Selain nilai pembeliannya yang lebih rendah, kendaraan itu juga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ketiadaan dokumen tersebut menjadi salah satu informasi yang diperiksa dalam perkara ini, sesuai keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

AKP Hadi Ismanto menegaskan bahwa dugaan keterlibatan ketiga orang itu berkaitan dengan aktivitas jual beli sepeda motor yang diduga berasal dari pencurian dan dilakukan demi mendapatkan keuntungan. Polisi masih mendasarkan penjelasan tersebut pada pemeriksaan awal serta rangkaian informasi mengenai perpindahan kendaraan, mulai dari SR, MZ, dan MS, kemudian kepada SM, hingga akhirnya berpindah kepada MI. Setiap keterangan dan hubungan transaksi tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh Polrestabes Surabaya.

Dalam pengungkapan perkara penadahan kendaraan bermotor di Sukolilo, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi motor curian. AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Selain kendaraan tersebut, petugas turut mengamankan tiga unit telepon seluler yang disebut milik para terduga.

AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti itu dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan menelusuri hubungan para terduga dengan kendaraan yang diamankan. Menurut keterangan yang disampaikan AKP Hadi Ismanto, ketiganya mengaku baru pertama kali membeli atau menerima barang yang diduga merupakan hasil curian. Polisi juga menyatakan bahwa ketiga warga tersebut bukan residivis dalam perkara penadahan maupun pencurian kendaraan bermotor.

AKP Hadi Ismanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga diduga tertarik terhadap Honda Beat tersebut karena ditawarkan dengan harga yang murah. Harga di bawah nilai pasar itu diduga menjadi pertimbangan mereka ketika memutuskan untuk membeli atau menerima kendaraan tersebut. Keterangan itu masih didalami penyidik bersama informasi lain yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Selain faktor harga, AKP Hadi Ismanto menyebut adanya dugaan peluang untuk menjual kembali motor tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan. Para terduga diduga melihat transaksi itu sebagai kesempatan mendapatkan selisih harga, meskipun asal-usul kendaraan perlu dipastikan melalui penyidikan. AKP Hadi Ismanto menegaskan bahwa keterangan mengenai barang bukti, pengakuan para terduga, serta dugaan motif tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

0 kunjungan