JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami kenaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan pemantauan data pada laman resmi Logam Mulia pukul 09.04 WIB, harga emas Antam tercatat meningkat Rp7.000 per gram.
Harga emas batangan ukuran 1 gram yang sebelumnya berada di level Rp2.565.000 naik menjadi Rp2.572.000 per gram. Perubahan tersebut menunjukkan adanya penguatan harga pada perdagangan hari ini dibandingkan dengan pencatatan sebelumnya.
Angka Rp2.572.000 per gram merupakan harga jual untuk emas batangan Antam berukuran 1 gram sebagaimana tercantum dalam data Logam Mulia pada waktu pemantauan. Pergerakan ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian emas fisik atau mengikuti perkembangan harga logam mulia.
Kenaikan sebesar Rp7.000 tersebut dihitung dari selisih harga sebelumnya dan harga terbaru. Dengan demikian, pembeli perlu memperhatikan ukuran emas yang dipilih karena harga yang tercantum dapat berbeda sesuai berat dan produk. Data yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada pembaruan harga di laman Logam Mulia pada pukul 09.04 WIB.
Harga emas Antam dapat menjadi salah satu acuan bagi investor ritel dan masyarakat dalam memantau nilai emas batangan di dalam negeri. Namun, angka yang tercantum pada waktu tertentu mencerminkan kondisi saat data diperbarui, sehingga pemantauan langsung tetap diperlukan apabila hendak melakukan transaksi.
Pada Jumat pagi tersebut, fokus perubahan berada pada harga emas batangan ukuran 1 gram, yang bergerak dari Rp2.565.000 menjadi Rp2.572.000. Kenaikan itu menegaskan bahwa harga terbaru Antam pada tanggal 9 Oktober 2026 berada Rp7.000 lebih tinggi dibandingkan harga sebelumnya.
Penguatan harga pada 9 Oktober 2026 tidak hanya terlihat pada harga pembelian emas batangan Antam. Harga jual kembali atau buyback juga tercatat meningkat dalam pemantauan yang sama. Nilai buyback berada di level Rp2.376.000 per gram. Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa perubahan harga pada pasar emas turut tercermin dalam dua sisi transaksi, yaitu saat masyarakat membeli emas dan ketika pemilik menjualnya kembali kepada Antam.
Harga emas batangan merupakan acuan bagi masyarakat yang hendak memperoleh produk emas dari Antam. Nilai ini menjadi dasar dalam menentukan dana yang perlu disiapkan untuk membeli emas dengan berat tertentu. Sementara itu, harga buyback memiliki fungsi berbeda karena digunakan ketika pemilik emas menawarkan kembali kepemilikannya kepada Antam. Dengan demikian, kedua harga tersebut berkaitan dengan transaksi yang berlawanan, meskipun sama-sama menjadi indikator penting dalam pemantauan harga emas.
Pencatatan buyback sebesar Rp2.376.000 per gram memberikan informasi tersendiri bagi pemilik emas yang sedang memantau perkembangan nilai jual kembali asetnya. Angka tersebut berlaku sebagai harga yang digunakan dalam transaksi penjualan kembali kepada Antam pada waktu pemantauan. Nilai buyback dapat berubah mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan dan kondisi pasar. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan tanggal serta waktu pembaruan sebelum mengambil keputusan transaksi. Informasi mengenai harga pembelian dan harga jual kembali sebaiknya dibaca secara terpisah sesuai fungsi masing-masing, tanpa menyamakan keduanya. Data yang tersedia hanya menunjukkan posisi harga pada pemantauan 9 Oktober 2026, sehingga belum dapat digunakan untuk menyimpulkan besaran keuntungan atau kerugian yang mungkin diperoleh pemilik emas. Penilaian tersebut memerlukan informasi tambahan, seperti harga pembelian awal, berat emas, biaya transaksi, serta ketentuan yang berlaku saat penjualan dilakukan.
Antam menyediakan emas batangan dalam beragam pilihan berat, sehingga masyarakat dapat memilih produk sesuai tujuan pembelian. Rentang ukurannya dimulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Pilihan tersebut mencakup kepingan berukuran kecil yang relatif mudah dijangkau, sampai batangan berukuran besar yang umumnya dipertimbangkan untuk kebutuhan investasi dengan nilai lebih tinggi.
Setiap ukuran memiliki harga yang berbeda. Perbedaan ini terutama mengikuti berat emas dalam kepingan serta harga dasar yang ditetapkan dan tercantum pada laman resmi Logam Mulia. Dengan demikian, harga emas Antam tidak hanya ditentukan oleh merek atau bentuk produk, tetapi juga oleh jumlah emas yang terkandung di dalam setiap batangan. Pembeli sebaiknya memeriksa daftar resmi sebelum melakukan transaksi karena harga dapat diperbarui mengikuti kondisi pasar dan kebijakan penjualan.
Untuk Jumat, 9 Oktober 2026, laman resmi Logam Mulia menyediakan daftar harga dasar berdasarkan ukuran emas batangan. Daftar tersebut menjadi rujukan penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui posisi harga pada hari tersebut. Namun, nominal untuk ukuran tertentu perlu dilihat langsung melalui sumber resmi agar informasi yang digunakan tetap akurat dan sesuai dengan pembaruan terakhir. Perubahan harga juga dapat dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia, nilai tukar, serta kondisi pasar.
Keragaman ukuran memberikan keleluasaan dalam menyusun rencana pembelian. Masyarakat dengan anggaran terbatas dapat mempertimbangkan ukuran lebih kecil, sedangkan pembeli yang memiliki dana lebih besar dapat memilih batangan dengan berat yang lebih tinggi. Pemilihan tidak harus didasarkan pada harga semata, melainkan juga pada tujuan kepemilikan, kemampuan menyimpan, dan rencana pencairan di masa mendatang. Dengan membandingkan kebutuhan dan kemampuan finansial, pembelian emas batangan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Dalam memantau harga emas Antam, masyarakat perlu membedakan harga pembelian dari harga buyback. Harga pembelian merupakan nilai yang dibayarkan ketika membeli produk emas, sedangkan harga buyback adalah nilai yang menjadi acuan ketika menjual kembali emas kepada pihak yang menyediakan layanan tersebut. Kedua harga ini tidak sama dan dapat berubah mengikuti ketentuan yang berlaku pada waktu transaksi.
Perubahan harga dapat dipengaruhi oleh pembaruan harga resmi, kondisi pasar, serta kebijakan operasional yang diterapkan. Karena itu, angka yang terlihat pada materi pemantauan tidak selalu menjadi nilai akhir yang diterima atau dibayarkan dalam setiap transaksi. Sebelum melakukan pembelian maupun penjualan kembali, calon nasabah perlu memeriksa harga pembelian dan harga buyback secara terpisah melalui kanal informasi resmi Logam Mulia atau layanan transaksi yang digunakan.
Harga yang tercantum dalam materi pemantauan merupakan harga dasar. Dalam transaksi pembelian emas Antam, harga akhir dapat mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Salah satu komponen yang perlu diperhatikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia. Dengan demikian, nilai pada daftar harga dasar perlu dibaca bersama informasi mengenai pajak dan ketentuan transaksi terkait, bukan dianggap sebagai satu-satunya komponen pembayaran.
Ketentuan harga, pajak, metode pembayaran, ketersediaan produk, dan prosedur buyback dapat diperbarui sewaktu-waktu. Informasi tersebut sebaiknya diperiksa kembali pada saat transaksi agar perhitungan pembelian atau penjualan kembali menggunakan data yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Pemantauan yang memisahkan harga pembelian, harga buyback, serta komponen pajak membantu memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai nilai transaksi emas Antam pada 9 Oktober 2026.

