Yusril Buka Ruang Penyidikan Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Yusril Buka Ruang Penyidikan Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut dapat dibawa ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana serta bukti permulaan yang cukup.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup ruang bagi proses hukum terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan. Penyelidikan maupun penyidikan dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pelanggaran yang perlu diproses lebih lanjut.

Yusril menyampaikan bahwa dirinya tidak mempersoalkan apabila dugaan persoalan di Lapas Cibinong ditangani melalui mekanisme pidana. Menurut dia, setiap langkah penegakan hukum yang didasarkan pada fakta dan bukti harus dihormati. Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk memeriksa informasi, mengumpulkan keterangan, dan menilai kecukupan bukti secara independen.

Pihak Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga akan mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh apabila proses tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Sikap ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lembaga pemasyarakatan. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Yusril menyatakan bahwa dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong dapat ditangani melalui jalur penegakan hukum yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Pernyataan itu disampaikan Yusril kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah apabila terdapat dasar yang memadai berdasarkan hasil penanganan perkara.

Dalam penjelasannya, Yusril mempersilakan kepolisian melakukan langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Kepolisian dapat menindaklanjuti informasi atau laporan melalui mekanisme yang berlaku, sepanjang perkara tersebut berada dalam lingkup tugas dan kewenangannya. Penegasan ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya dapat ditangani melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga dapat diarahkan ke proses hukum apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Yusril juga menyebut kemungkinan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi. Dalam kondisi demikian, KPK dapat mengambil tindakan sesuai mandat dan kewenangan hukumnya. Pernyataan tersebut tidak secara langsung menetapkan adanya tindak pidana korupsi, melainkan menjelaskan jalur hukum yang tersedia apabila dari penanganan perkara ditemukan keterkaitan dengan bidang tersebut.

Selain KPK, kejaksaan juga memiliki kewenangan penyidikan di bidang korupsi. Karena itu, penanganan dugaan pelanggaran dapat melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi sesuai karakter perkara dan dasar hukum yang digunakan. Pembagian kewenangan kepolisian, KPK, dan kejaksaan menjadi bagian penting agar setiap langkah dilakukan secara tepat, terukur, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut tetap bergantung pada fakta yang ditemukan serta kewenangan lembaga yang menanganinya.

Yusril memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membenahi persoalan internal di Lapas Cibinong. Menurutnya, penanganan terhadap permasalahan di lingkungan pemasyarakatan perlu dilakukan secara serius, terukur, dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh kementerian. Sikap tersebut menunjukkan bahwa institusi tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang muncul, melainkan berupaya memastikan setiap persoalan memperoleh perhatian yang semestinya.

Apresiasi itu secara khusus ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dalam konteks ini merupakan pejabat berpangkat irjen di lingkungan kementerian tersebut. Yusril menghargai keputusan untuk mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang dinilai bersalah dalam persoalan di Lapas Cibinong. Bagi Yusril, tindakan internal tersebut mencerminkan kesungguhan pimpinan kementerian dalam menjaga ketertiban, integritas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

Langkah pembenahan internal juga dipandang penting untuk memperkuat tata kelola lembaga pemasyarakatan. Dengan memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku, kementerian dapat menunjukkan bahwa setiap unsur di dalam organisasi memiliki tanggung jawab yang sama untuk mematuhi ketentuan. Sikap tegas semacam itu sekaligus menjadi pesan bahwa persoalan internal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut atau mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan dan pembinaan.

Yusril menilai respons Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan bagian dari upaya memperbaiki keadaan secara menyeluruh. Pembenahan tersebut bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian persoalan yang sedang diperhatikan, tetapi juga dengan upaya membangun budaya kerja yang lebih bertanggung jawab. Karena itu, tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai bersalah dipandang sebagai langkah yang patut dihargai, sekaligus sebagai dasar untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pengelolaan Lapas Cibinong berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kapasitasnya sebagai menko, Yusril telah menyimak laporan hasil temuan Ombudsman RI mengenai kondisi Lapas Cibinong. Laporan tersebut menjadi bahan penting untuk memahami persoalan yang ditemukan di lapangan sekaligus menentukan langkah pemeriksaan secara tepat. Penyampaian temuan Ombudsman RI juga memberikan dasar bagi pemerintah untuk menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Yusril menyatakan bahwa dirinya berada dalam posisi netral dalam menyikapi dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong. Sikap tersebut ditunjukkan dengan tidak mendahului proses pemeriksaan maupun memberikan penilaian sebelum seluruh informasi diperiksa secara menyeluruh. Ia juga membuka ruang bagi investigasi secara terbuka setelah menerima dan menyimak temuan Ombudsman RI, sehingga setiap keterangan maupun dokumen yang relevan dapat dipertimbangkan dalam proses tersebut.

Keterbukaan itu mencakup kesediaan untuk memberi ruang bagi pemeriksaan terhadap berbagai hal yang tercantum dalam laporan Ombudsman RI. Proses tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan fakta, keterangan, dan hasil penelusuran yang diperoleh selama pemeriksaan. Dalam posisinya sebagai menko, Yusril menegaskan sikap untuk menyimak laporan serta mendukung proses yang transparan tanpa mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Dengan demikian, penanganan dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong tetap terbuka untuk ditelusuri melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur.