Bisnis  

Danantara Siapkan Penyatuan 23 BUMN Kawasan Industri dengan Kelolaan 35 Ribu Hektare

Danantara Siapkan Penyatuan 23 BUMN Kawasan Industri dengan Kelolaan 35 Ribu Hektare

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Danantara Indonesia berencana mengonsolidasikan 23 badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor kawasan industri ke dalam satu perusahaan. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya penataan pengelolaan aset negara agar berbagai entitas yang berada dalam sektor serupa dapat ditempatkan di bawah satu pengelolaan. Konsolidasi itu mencakup kawasan industri dengan total luasan kelolaan sekitar 35 ribu hektare.

Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menargetkan pengumuman resmi mengenai rencana merger tersebut pada 5 November. Target itu disampaikan sebagai penanda bahwa proses penyatuan 23 BUMN kawasan industri akan segera memasuki tahap pengumuman kepada publik. Dengan terbentuknya satu perusahaan, pengelolaan kawasan industri yang sebelumnya tersebar di sejumlah badan usaha akan diarahkan dalam satu entitas.

Dony menyampaikan pernyataan tersebut di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Dalam keterangannya, ia menegaskan rencana Danantara untuk menyatukan BUMN yang bergerak di bidang kawasan industri. Penggabungan ini akan mencakup perusahaan-perusahaan dengan portofolio kawasan industri yang secara keseluruhan memiliki luasan kelolaan mencapai 35 ribu hektare.

Rencana konsolidasi itu menempatkan pengelolaan kawasan industri sebagai salah satu sektor yang menjadi perhatian Danantara Indonesia. Jumlah entitas yang akan disatukan menunjukkan skala penataan yang cukup besar, sementara luasan aset yang dikelola menggambarkan cakupan operasi perusahaan hasil konsolidasi tersebut. Pengumuman pada 5 November nantinya akan menjadi penyampaian resmi mengenai langkah Danantara dalam menyatukan 23 BUMN kawasan industri ke dalam satu perusahaan.

Skala konsolidasi yang disiapkan Danantara menunjukkan bahwa penggabungan perusahaan kawasan industri bukan sekadar penataan administratif, melainkan langkah strategis untuk membentuk pengelola dengan jangkauan sangat besar. Berdasarkan keterangan Dony, sebanyak 23 perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan kawasan industri akan disatukan dalam satu entitas atau struktur pengelolaan yang lebih terintegrasi. Dengan penggabungan tersebut, Indonesia diproyeksikan memiliki pengelola kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Proyeksi itu terutama didasarkan pada total lahan yang berada dalam cakupan pengelolaan entitas hasil konsolidasi. Luasnya mencapai sekitar 35 ribu hektare, sehingga skala operasionalnya akan mencakup kawasan-kawasan industri yang tersebar di berbagai wilayah. Pengelolaan dalam satu koordinasi diharapkan dapat memperkuat perencanaan, meningkatkan efisiensi, serta memudahkan penyediaan infrastruktur dan layanan bagi investor.

Angka 35 ribu hektare perlu dipahami secara tepat. Luasan tersebut merupakan akumulasi lahan yang akan dikelola oleh entitas hasil penggabungan 23 perusahaan, bukan luas kawasan industri baru yang dibangun setelah proses merger. Demikian pula, angka itu tidak merujuk pada lahan yang baru dibeli atau diperoleh sebagai konsekuensi langsung dari konsolidasi.

Dengan demikian, ukuran terbesar di Asia Tenggara yang dimaksud menggambarkan gabungan portofolio kawasan dan aset lahan yang sudah berada dalam lingkup perusahaan-perusahaan tersebut. Konsolidasi akan menyatukan pengelolaan atas aset yang ada, tanpa serta-merta berarti seluruh 35 ribu hektare merupakan satu hamparan lahan yang berlokasi di tempat yang sama.

Penyatuan ini berpotensi memberikan posisi tawar yang lebih kuat dalam menarik investasi, mengembangkan konektivitas antarkawasan, dan menyelaraskan standar layanan. Namun, pencapaian manfaat tersebut tetap bergantung pada desain kelembagaan, mekanisme integrasi aset, serta tahapan pelaksanaan yang akan ditetapkan. Skala lahan yang besar menjadi fondasi penting, tetapi efektivitas pengelolaan akan menentukan apakah konsolidasi mampu menghasilkan kinerja yang lebih baik bagi kawasan industri dan perekonomian nasional.

Perubahan strategi bisnis akan menjadi bagian penting dalam penyatuan BUMN pengelola kawasan industri. Selama ini, lahan kerap dipandang sebagai sumber pendapatan utama melalui penjualan atau pemanfaatan area kepada investor. Ke depan, pendekatan tersebut akan diubah. Lahan tidak lagi ditempatkan sebagai komoditas utama yang harus dijual untuk menghasilkan pendapatan, melainkan sebagai dasar pengembangan kawasan dan kegiatan industri. Investor atau tenant akan memperoleh lahan secara cuma-cuma, sehingga hambatan awal untuk masuk dan membangun kegiatan usaha di kawasan industri dapat ditekan.

Sebagai gantinya, perusahaan akan mengandalkan pendapatan dari berbagai fasilitas yang disediakan di dalam kawasan. Model ini menempatkan kualitas layanan, kelengkapan infrastruktur, dan kemampuan pengelola dalam memenuhi kebutuhan tenant sebagai sumber nilai ekonomi. Dengan demikian, daya tarik kawasan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan, tetapi juga oleh fasilitas yang membuat operasional perusahaan berjalan lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Fasilitas yang disiapkan mencakup utilitas listrik untuk mendukung kebutuhan energi industri, pengolahan air bersih atau water treatment, serta jaringan serat optik atau fiber optic untuk menunjang konektivitas dan aktivitas digital. Selain itu, kawasan dapat mengembangkan properti dan sekolah sebagai bagian dari ekosistem pendukung bagi perusahaan maupun pekerja. Dony menegaskan bahwa sumber pendapatan nantinya berasal dari fasilitas yang disediakan, bukan dari tanah. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pendapatan BUMN akan dibangun melalui pengelolaan layanan dan infrastruktur secara berkelanjutan, sementara lahan diberikan secara cuma-cuma untuk menarik investasi dan memperkuat aktivitas ekonomi di kawasan.

Dony berharap model bisnis baru yang disiapkan melalui penyatuan pengelolaan kawasan industri dapat memperkuat daya saing kawasan industri di Indonesia. Dengan pengelolaan yang lebih terpadu, setiap kawasan diharapkan mampu bekerja dengan arah yang lebih selaras, baik dalam perencanaan maupun dalam penyediaan layanan bagi pelaku usaha. Penyatuan tersebut juga dinilai dapat mendorong pemanfaatan aset dan potensi kawasan secara lebih optimal, sehingga kawasan industri memiliki posisi yang semakin kompetitif dibandingkan negara-negara di sekitar Indonesia.

Harapan itu tidak hanya berkaitan dengan penguatan tata kelola, tetapi juga dengan kemampuan kawasan industri dalam memberikan dukungan yang lebih baik kepada kegiatan usaha. Model bisnis baru diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor, karena kebutuhan pengembangan kawasan dapat dikelola secara lebih terarah. Ketika daya saing meningkat, kawasan industri memiliki peluang lebih besar untuk menarik minat investasi dan memperluas kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya.

Bagi Dony, peningkatan daya tarik kawasan industri pada akhirnya perlu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Bertambahnya investasi diharapkan mendorong tumbuhnya kegiatan usaha baru serta memperluas kebutuhan terhadap tenaga kerja. Dengan demikian, konsolidasi pengelolaan kawasan industri tidak hanya menjadi langkah untuk memperbaiki kinerja badan usaha, tetapi juga bagian dari upaya membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

Skema tersebut diharapkan mampu membangun hubungan yang lebih kuat pengelolaan kawasan, pertumbuhan investasi, dan penciptaan kesempatan kerja. Kawasan industri yang semakin kompetitif akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, masyarakat dapat memperoleh manfaat melalui terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas seiring dengan meningkatnya aktivitas usaha di kawasan tersebut. Harapan ini menjadi salah satu alasan penting di balik penataan model bisnis dan penguatan kerja sama antarbadan usaha dalam pengelolaan kawasan industri.