Mengapa Sultan Hamengku Buwono IX Menolak Kembali Menjadi Wapres pada 1978

Mengapa Sultan Hamengku Buwono IX Menolak Kembali Menjadi Wapres pada 1978

YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai wakil presiden periode 1973–1978, Sultan Hamengku Buwono IX mengambil keputusan yang mengejutkan. Ia menyatakan tidak bersedia dicalonkan kembali untuk mendampingi Presiden Soeharto pada periode 1978–1983. Keputusan itu menarik perhatian karena Sultan pada saat tersebut dikenal sebagai calon tunggal terkuat dan tokoh yang paling mungkin kembali menempati posisi wakil presiden.

Penolakan tersebut disampaikan ketika pembicaraan mengenai susunan kepemimpinan nasional mulai mengemuka menjelang Pemilu 1978. Sebagai salah satu tokoh penting dalam pemerintahan Orde Baru, Sultan memiliki pengalaman, pengaruh, dan hubungan politik yang membuat pencalonannya kembali tampak hampir wajar. Karena itu, sikapnya tidak hanya dipandang sebagai keputusan pribadi, tetapi juga sebagai perubahan penting dalam arah politik nasional pada masa tersebut.

Dalam autobiografinya, Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya yang terbit pada 1988, Soeharto menceritakan percakapannya dengan Sultan mengenai keputusan itu. Soeharto sempat menanyakan apakah penolakan tersebut berkaitan dengan persoalan atau pertentangan di mereka. Pertanyaan itu menunjukkan bahwa kemungkinan adanya ketegangan personal maupun politik dianggap perlu dipastikan sebelum keputusan Sultan dipahami lebih jauh.

Namun, jawaban Sultan sangat singkat: “tidak.” Ia tidak menjelaskan penolakannya sebagai akibat perselisihan dengan Soeharto. Alasan yang disampaikannya lebih berkaitan dengan keinginan untuk menjalani kehidupan yang lebih bebas. Setelah bertahun-tahun berada dalam lingkaran kekuasaan dan memikul tanggung jawab sebagai pejabat tinggi negara, Sultan ingin tidak lagi terikat oleh ritme kehidupan resmi, tuntutan jabatan, serta berbagai kewajiban yang menyertainya. Dengan demikian, penolakan itu terutama mencerminkan pilihan pribadi untuk memperoleh ruang hidup yang lebih longgar, bukan pernyataan terbuka mengenai konflik dengan presiden.

Salah satu penjelasan mengenai keputusan Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk tidak kembali menjadi wakil presiden pada 1978 berkaitan dengan keinginannya mempertahankan ruang gerak pribadi dan kelembagaan. Menurut penjelasan Soeharto, berdasarkan penilaian Sultan, berada di luar lembaga tinggi negara justru akan membuatnya lebih leluasa ikut mempersatukan bangsa. Di luar jabatan formal, Sultan dinilai memiliki posisi yang lebih fleksibel untuk berkomunikasi dengan berbagai kelompok dan menjalankan peran pemersatu tanpa terikat sepenuhnya oleh batas-batas kewenangan wakil presiden.

Pertimbangan tersebut dapat dihubungkan dengan catatan dalam memoar Sang Demokrat Hamengku Buwono IX: Dokumen Setelah Sri Sultan (1988), yang menyebut bahwa Sultan tidak menyukai protokol istana. Protokol dalam konteks ini bukan sekadar aturan seremonial, melainkan keseluruhan tata hubungan resmi yang menyertai kedudukan tinggi negara. Jabatan wakil presiden membawa kewajiban, tata cara, serta batas institusional yang dapat memengaruhi cara seseorang bergerak dan berhubungan dengan masyarakat. Bagi Sultan, kebebasan dari “hambatan resmi” semacam itu tampaknya hanya mungkin diperoleh apabila ia melepaskan diri dari kedudukan wakil presiden.

Meski demikian, penjelasan tersebut perlu dibedakan dari dugaan politik yang berkembang kemudian. Alasan yang dinyatakan atau dikaitkan langsung dengan pandangan Sultan menekankan kebebasan bergerak, ketidaksukaan terhadap protokol, dan keinginan untuk menjalankan fungsi pemersatu secara lebih lentur. Sementara itu, dugaan bahwa penolakannya terutama merupakan bentuk ketidaksetujuan terhadap arah pemerintahan, konflik pribadi, atau strategi politik tertentu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang sudah pasti tanpa dukungan bukti yang memadai. Perbedaan ini penting agar keputusan Sultan dipahami secara proporsional: pilihan tersebut dapat mencerminkan pertimbangan pribadi sekaligus kelembagaan, tetapi tidak otomatis membuktikan satu motif politik tunggal.

Penolakan Sultan Hamengku Buwono IX untuk kembali menjadi wakil presiden pada 1978 bukanlah keputusan yang diambil sesaat atau sekadar pernyataan politik sementara. Sikap tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan tetap dipertahankan meskipun sejumlah tokoh berusaha mengubah pendiriannya. Salah satu tokoh yang paling aktif membujuknya ialah Adam Malik, sahabat dekat Sultan yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Luar Negeri.

Adam Malik berulang kali menyampaikan harapan agar Sultan bersedia kembali dicalonkan. Namun, berbagai pendekatan itu tidak menghasilkan perubahan sikap. Menurut keterangan Adam Malik, Sultan tetap berpegang pada prinsip “sabda pandita ratu”, sebuah ungkapan yang menggambarkan keteguhan seorang pemimpin dalam memegang ikrar atau keputusan yang telah diucapkan. Bagi Sultan, keputusan yang sudah dinyatakan kepada publik tidak semestinya ditarik kembali hanya karena adanya tekanan atau bujukan politik.

Keteguhan tersebut juga tidak dapat dipisahkan dari rekam jejak Sultan dalam pemerintahan. Sultan Hamengkubuwono IX, yang memiliki nama asli Dorojatun, merupakan salah satu tokoh penting pada masa awal pemerintahan Orde Baru. Sebelum mendampingi Soeharto sebagai wakil presiden, ia dipercaya memimpin jabatan menteri koordinator ekonomi, keuangan dan industri yang pertama pada era tersebut. Posisi itu menempatkannya pada pusat berbagai upaya pemerintah untuk membenahi perekonomian nasional setelah periode penuh gejolak.

Selama menjabat sebagai wakil presiden pada 1973–1978, Sultan dinilai turut membantu memulihkan dan menstabilkan kepercayaan terhadap pemerintahan Soeharto. Perannya tidak hanya berkaitan dengan hubungan di dalam negeri, tetapi juga dengan upaya memperkuat penerimaan Indonesia di mata internasional. Pengalaman, reputasi, dan sikapnya yang relatif independen membuat keberadaannya penting bagi pemerintahan saat itu. Karena itu, kegagalan Adam Malik membujuknya menunjukkan bahwa penolakan Sultan merupakan sikap prinsipil, bukan bentuk tawar-menawar untuk memperoleh posisi atau pengaruh yang lebih besar.

Keputusan Sultan Hamengku Buwono IX untuk tidak kembali menjadi wakil presiden pada 1978 tetap mengejutkan apabila melihat peran pentingnya dalam pemerintahan Orde Baru. Ia bukan hanya tokoh nasional yang dihormati, melainkan juga pernah mendampingi Soeharto sebagai wakil presiden sejak 1973. Frans Seda, menteri keuangan sekaligus sahabat dekat Sultan, menjelaskan bahwa pemilihannya sebagai wakil presiden lain dimaksudkan untuk menghilangkan kesan militerisme dalam kepemimpinan Orde Baru. Kehadiran Sultan diharapkan memberikan keseimbangan, sekaligus memperkuat citra pemerintahan yang tidak semata-mata bertumpu pada kekuatan militer.

Menjelang berakhirnya masa jabatan 1973–1978, nama Sultan kembali mencuat sebagai calon tunggal terkuat untuk menduduki posisi tersebut. Namun, ia justru memilih mundur dari pencalonan. Alasan yang disampaikannya adalah keinginan untuk menjalani kehidupan yang lebih bebas. Pernyataan itu terdengar sederhana, tetapi memunculkan berbagai penafsiran mengenai hubungan politiknya dengan Soeharto dan arah pemerintahan Orde Baru.

Salah satu dugaan menyebutkan bahwa Sultan mungkin tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan Soeharto. Berdasarkan kajian John Monfries dalam Raja di Negara Republik: Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX dari Yogyakarta (2015), selama menjadi wakil presiden Sultan hanya menerima sedikit tanggung jawab dan tidak memiliki kekuasaan besar. Pusat kekuasaan tetap berada di tangan Soeharto, sehingga ruang gerak wakil presiden relatif terbatas. Ada pula dugaan bahwa Sultan menilai Soeharto semakin jauh dari nilai-nilai demokrasi dan berkembang menjadi pemimpin yang lebih otoriter.

Meski demikian, tidak terdapat bukti sejarah yang secara jelas memastikan bahwa pertimbangan politik tersebut merupakan penyebab sebenarnya. Yang dapat dipastikan, Sultan tidak kembali menduduki jabatan wakil presiden setelah masa jabatannya berakhir pada 1978. Ia kemudian menjalani kehidupan di luar pemerintahan hingga meninggal dunia pada 2 Oktober 1988.