JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perubahan aturan kenaikan kelas siswa yang dapat mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027. Dalam gagasan tersebut, siswa tidak lagi otomatis naik kelas hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran. Kenaikan kelas akan mempertimbangkan capaian belajar, perkembangan kompetensi, serta kesiapan siswa untuk mengikuti materi pada jenjang berikutnya. Namun, rencana ini masih berupa wacana dan belum menjadi kebijakan yang berlaku bagi sekolah maupun peserta didik.
Gagasan mengenai perubahan mekanisme kenaikan kelas itu muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Forum itu menjadi ruang untuk membahas berbagai masukan mengenai peningkatan mutu pendidikan, termasuk evaluasi terhadap sistem pembelajaran dan penilaian siswa. Usulan agar kenaikan kelas tidak berlangsung secara otomatis menjadi salah satu perhatian yang kemudian dipertimbangkan pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masukan yang disampaikan dalam konvensi tersebut. Menurut dia, setiap rekomendasi perlu melalui proses pembahasan sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi apabila perubahan aturan itu telah disetujui dan menjadi bagian dari hasil konvensi. “Kementerian kami siap melaksanakan rekomendasi apabila telah disetujui dan menjadi bagian dari hasil konvensi,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah membuka kemungkinan perubahan aturan, tetapi belum menetapkan bahwa siswa akan menghadapi sistem kenaikan kelas baru mulai tahun ajaran 2027.
Apabila perubahan aturan tersebut benar-benar diterapkan mulai tahun ajaran 2027, kenaikan kelas berpotensi memiliki makna yang berbeda dalam proses pendidikan. Siswa tidak lagi dipandang otomatis naik hanya karena telah menyelesaikan rangkaian pembelajaran selama satu tahun. Lama belajar tetap menjadi bagian penting dari perjalanan pendidikan, tetapi tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah seorang siswa dapat melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Dalam skema yang mungkin diberlakukan, keputusan kenaikan kelas akan lebih erat dikaitkan dengan pemenuhan kompetensi yang ditetapkan serta perkembangan siswa secara menyeluruh. Sekolah dapat mempertimbangkan penguasaan pengetahuan, keterampilan, kemampuan menerapkan materi, sikap belajar, dan kemajuan individu selama mengikuti pembelajaran. Penilaian tersebut juga berpotensi memperhatikan kondisi serta kebutuhan setiap siswa, sehingga hasil akhir tidak semata-mata ditentukan oleh satu nilai ujian atau pencapaian pada waktu tertentu.
Konsekuensinya, penyelesaian satu tahun pembelajaran belum tentu langsung membuat siswa melanjutkan ke kelas berikutnya. Siswa yang masih memerlukan penguatan pada kompetensi tertentu mungkin mendapatkan pendampingan, pembelajaran tambahan, atau bentuk dukungan lain sebelum dinyatakan siap naik kelas. Pendekatan ini menuntut sekolah memiliki sistem asesmen yang jelas, dokumentasi perkembangan yang teratur, serta komunikasi terbuka dengan orang tua. Guru juga perlu memahami indikator kompetensi dan cara menilai perkembangan secara adil agar keputusan tidak menimbulkan ketidakpastian. Karena kebijakan tersebut masih berupa kemungkinan kajian, penerapannya tetap bergantung pada aturan resmi, petunjuk teknis, dan kesiapan satuan pendidikan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Gagasan perubahan aturan kenaikan kelas muncul dari perhatian pemerintah terhadap keseriusan siswa dalam menjalani proses belajar. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menilai bahwa sekolah tidak cukup hanya memastikan siswa berpindah dari satu tingkat ke tingkat berikutnya. Pendidikan juga perlu menunjukkan apakah peserta didik benar-benar mengalami perkembangan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kompetensi sesuai tahap pembelajarannya.
Mu’ti menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai “rumus RMS”, yakni “rajin malas sama saja”. Ungkapan tersebut menggambarkan anggapan bahwa siswa yang tekun belajar dan siswa yang tidak menunjukkan usaha akan memperoleh perlakuan atau hasil yang sama. Menurutnya, kebiasaan semacam itu tidak sehat apabila dibiarkan karena dapat berkembang menjadi budaya dalam dunia pendidikan. Jika usaha tidak lagi dianggap penting, motivasi siswa untuk belajar dan memperbaiki kemampuan berisiko melemah.
Karena itu, sekolah perlu memberi ruang bagi siswa untuk memahami bahwa proses belajar membutuhkan usaha, ketekunan, serta tanggung jawab. Penilaian tidak semata-mata diarahkan untuk menentukan siapa yang naik kelas, tetapi juga untuk membaca perkembangan setiap peserta didik secara lebih adil dan menyeluruh. Dengan pendekatan tersebut, siswa dapat melihat hubungan kerja keras, pencapaian, dan kesempatan untuk berkembang.
Siswa yang rajin, memiliki motivasi, dan menunjukkan peningkatan kompetensi perlu memperoleh apresiasi yang layak. Apresiasi tersebut tidak selalu berbentuk penghargaan, tetapi dapat berupa pengakuan, dukungan, maupun kesempatan belajar yang sesuai kebutuhannya. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya langsung dianggap siap melanjutkan ke tingkat berikutnya. Mereka perlu mendapatkan pendampingan, penguatan materi, dan waktu yang memadai agar kesulitan belajar dapat diatasi. Arah kebijakan ini bukan untuk menghukum siswa, melainkan mengembalikan makna kenaikan kelas sebagai bagian dari proses pendidikan yang mempertimbangkan usaha dan kesiapan belajar.
Gagasan mengenai kemungkinan siswa tidak naik kelas tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk hukuman. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun karakter, kedisiplinan, serta budaya belajar yang lebih serius di lingkungan sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menekankan bahwa proses pendidikan perlu memberi ruang bagi siswa untuk memahami tanggung jawab atas perkembangan belajarnya. Jika seorang siswa belum mencapai kemampuan dan kesiapan yang diperlukan, sekolah perlu memiliki mekanisme untuk memberikan pendampingan lebih intensif, bukan sekadar melanjutkan siswa ke tingkat berikutnya demi memenuhi prosedur administratif.
Arah kebijakan ini juga dapat dikaitkan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun sumber daya manusia yang tangguh. Tantangan masa depan menuntut generasi muda yang tidak mudah menyerah, mampu beradaptasi, dan memiliki kesungguhan dalam mengembangkan potensi. Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan siswa dengan nilai akademik yang baik. Sekolah juga perlu membentuk pribadi yang memiliki daya juang, ketahanan mental, tanggung jawab, dan kemampuan bekerja sama. Karakter tersebut menjadi bekal penting agar generasi muda mampu menghadapi perubahan serta persaingan yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun global.
Dalam kerangka itu, kenaikan kelas seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan yang lebih utuh. Status naik atau tidak naik kelas tidak boleh ditentukan secara serampangan, melainkan melalui penilaian yang objektif, pendampingan, dan komunikasi dengan orang tua. Tujuannya ialah memastikan setiap siswa memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kematangan sikap sebelum melanjutkan pembelajaran pada jenjang berikutnya. Dengan pemahaman tersebut, kenaikan kelas bukan sekadar pencatatan administratif pada akhir tahun ajaran, tetapi mekanisme untuk menjaga mutu proses belajar sekaligus memastikan tidak ada siswa yang melangkah tanpa bekal yang memadai.

