JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penerapan exit policy bagi emiten yang kesulitan memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen. Langkah ini disiapkan sebagai ruang kebijakan bagi emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik tersebut. Dalam opsi yang sedang dibuka, OJK mempertimbangkan beberapa jalur yang dapat ditempuh sesuai dengan kondisi pemenuhan batas minimum free float.
Opsi pertama adalah memberikan perpanjangan waktu kepada emiten untuk memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik. Perpanjangan tersebut menjadi salah satu alternatif dalam exit policy yang disiapkan OJK bagi emiten yang belum memenuhi persyaratan free float 15 persen. Dengan pilihan ini, emiten memperoleh ruang waktu tambahan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain perpanjangan waktu, OJK membuka opsi go private secara sukarela. Melalui pilihan tersebut, emiten dapat mengajukan langkah untuk menjadi perusahaan tertutup secara sukarela apabila tidak mampu memenuhi batas minimum saham publik. Opsi ini tetap berkaitan dengan pemenuhan ketentuan free float dan memberikan jalur yang berbeda dari upaya mempertahankan status sebagai perusahaan terbuka.
Opsi lainnya adalah delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. Delisting menjadi bagian dari pilihan exit policy yang dapat dipertimbangkan bagi emiten yang kesulitan memenuhi free float 15 persen. Dengan demikian, ruang kebijakan yang dibuka OJK mencakup perpanjangan waktu, go private secara sukarela, hingga delisting. Seluruh opsi tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan ketentuan kepemilikan saham publik, khususnya batas minimum free float sebesar 15 persen.
Pembukaan ruang exit policy ini menunjukkan bahwa OJK menyiapkan beberapa alternatif bagi emiten yang menghadapi persoalan dalam memenuhi ketentuan tersebut. Setiap pilihan tetap ditempatkan dalam kerangka aturan mengenai kepemilikan saham publik. Karena itu, perpanjangan waktu, go private secara sukarela, dan delisting menjadi opsi yang disiapkan untuk menangani emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen merupakan salah satu agenda besar otoritas. Kebijakan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga untuk memperkuat kualitas pasar modal melalui peningkatan kepemilikan saham oleh masyarakat.
Menurut Hasan, porsi saham yang beredar di publik perlu diperluas agar semakin banyak investor memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam perdagangan dan menikmati manfaat pertumbuhan perusahaan tercatat. Basis investor yang lebih luas diharapkan dapat menciptakan pembentukan harga yang lebih representatif, sekaligus mendorong aktivitas transaksi yang lebih sehat. Dengan demikian, pasar tidak terlalu bergantung pada kelompok pemegang saham tertentu.
OJK juga memperhatikan persoalan likuiditas yang masih dihadapi sejumlah saham emiten. Apabila sebagian besar saham terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali atau pihak tertentu, jumlah saham yang aktif diperdagangkan menjadi terbatas. Kondisi ini dapat menyebabkan transaksi kurang ramai, rentang harga lebih lebar, dan harga saham lebih mudah dipengaruhi oleh transaksi dalam volume tertentu. Peningkatan saham publik dipandang dapat membantu mengurangi konsentrasi tersebut.
Selain likuiditas, perluasan kepemilikan publik berkaitan dengan transparansi dan tata kelola perusahaan. Semakin besar keterlibatan investor publik, semakin kuat pula kebutuhan emiten untuk menyampaikan informasi secara terbuka, konsisten, dan mudah dipahami. Pengawasan dari pemegang saham publik diharapkan ikut mendorong akuntabilitas manajemen serta meningkatkan kepercayaan terhadap pasar.
Hasan menyampaikan bahwa pesan mengenai arah kebijakan ini telah disampaikan kepada para emiten. OJK juga menerima dukungan penuh dari emiten, baik melalui asosiasi maupun dalam interaksi langsung dengan otoritas. Dukungan tersebut menjadi dasar penting bagi pembahasan opsi yang tetap memperhatikan kesiapan dan kondisi masing-masing emiten, tanpa mengabaikan tujuan memperluas partisipasi investor publik.
Pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen bukan perkara sederhana bagi seluruh emiten. Selain bergantung pada keputusan pemegang saham pengendali dan struktur kepemilikan, keberhasilan pelepasan saham kepada publik juga ditentukan oleh daya serap pasar. Kemampuan pasar menyerap tambahan saham dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi, sentimen investor, likuiditas, serta dinamika perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Tantangan tersebut menjadi lebih besar karena pelaksanaan pemenuhan ketentuan direncanakan berlangsung secara serentak, dengan tenggat yang cukup agresif dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Apabila banyak emiten melakukan aksi untuk mencapai batas minimum pada periode yang sama, pasokan saham baru berpotensi meningkat secara signifikan. Kondisi itu dapat menimbulkan penumpukan permintaan dari emiten yang masih harus memenuhi ketentuan, sementara kapasitas investor dan likuiditas pasar memiliki batas tertentu.
Untuk mengantisipasi hambatan dalam pelaksanaan, Bursa Efek Indonesia membentuk task force atas arahan OJK. Tim tersebut bertugas mendampingi emiten, memetakan kendala yang dihadapi, serta membantu mencari pilihan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing perusahaan. OJK dan BEI juga menyediakan hotline helpdesk sebagai saluran konsultasi bagi emiten yang mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan free float.
Di samping pendampingan, OJK menyiapkan penerbitan ketentuan baru untuk mempermudah pelaksanaan aksi korporasi. Salah satu opsi yang dapat difasilitasi ialah rights issue, sehingga emiten memiliki alternatif untuk menambah saham beredar dan memperluas kepemilikan publik. Ketentuan tersebut diharapkan memberikan kejelasan proses sekaligus menjaga agar pemenuhan batas minimum free float berlangsung terukur, tertib, dan tetap memperhatikan kondisi pasar.
Peraturan Bursa Nomor I-A telah membuka ruang bagi penerapan skenario exit policy bagi emiten yang mengalami kesulitan memenuhi ketentuan free float 15 persen. Ruang tersebut bukan berarti perseroan dapat mengabaikan kewajiban atau menunda pemenuhan tanpa batas waktu. Setiap emiten tetap harus menunjukkan bukti adanya upaya nyata untuk meningkatkan porsi saham yang dimiliki publik, baik melalui aksi korporasi, penawaran saham, maupun langkah lain yang relevan dan dapat diverifikasi.
Pemenuhan ketentuan itu akan dievaluasi secara berkala pada setiap milestone tahunan. Dalam proses evaluasi, otoritas dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempertimbangkan masukan dari task force, termasuk perkembangan upaya yang dilakukan emiten serta hambatan yang dihadapi. Kondisi pasar dapat menjadi faktor objektif dalam penilaian, terutama apabila berpengaruh terhadap minat investor dan kemampuan pasar menyerap saham. Namun, faktor tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan oleh emiten secara individual untuk menghindari kewajiban tanpa menunjukkan langkah yang terukur.
Hasil evaluasi tahunan selanjutnya akan menjadi pertimbangan BEI dalam menentukan kebijakan terhadap masing-masing emiten. Kebijakan tersebut dapat mencakup pemberian perpanjangan waktu, penetapan langkah perbaikan tambahan, atau tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, emiten yang sejak awal dinilai tidak memiliki peluang untuk memenuhi ketentuan, meskipun telah memperoleh perpanjangan, dapat menghadapi opsi delisting. Dengan demikian, perpanjangan bukanlah hak otomatis, melainkan fasilitas yang bergantung pada kemajuan dan kesungguhan emiten.
Hasan menilai, keluarnya perusahaan dari bursa tidak selalu harus dipandang sebagai sesuatu yang buruk. Dalam kondisi tertentu, emiten mungkin memang tidak lagi memiliki keinginan untuk menambah porsi kepemilikan publik dan memilih menjadi perusahaan tertutup secara sukarela. “Keluar dari bursa tidak selalu berarti buruk, karena bisa saja emiten memang tidak lagi ingin menambah porsi kepemilikan publik dan memilih go private secara sukarela,” ujar Hasan. Pandangan tersebut menempatkan exit policy sebagai salah satu opsi kebijakan yang perlu dinilai secara objektif, dengan tetap memperhatikan kepentingan investor publik.

