Rapat Perdana Wantimpres Bahas Tata Kerja, Mekanisme Nasihat, dan Rencana Enam Bidang

Rapat Perdana Wantimpres Bahas Tata Kerja, Mekanisme Nasihat, dan Rencana Enam Bidang

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menggelar rapat pleno perdana pada Kamis, 8 Oktober, setelah seluruh anggotanya dilantik pada Jumat, 2 Oktober. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, sebagai langkah awal untuk membangun koordinasi dan menyusun pola kerja lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Rapat perdana itu dihadiri 23 dari total 26 anggota Wantimpres. Kehadiran mayoritas anggota menjadi momentum penting untuk memulai pembahasan bersama mengenai tata kerja, mekanisme penyampaian nasihat, serta agenda kelembagaan yang akan dijalankan. Pertemuan tersebut juga menandai dimulainya proses konsolidasi internal setelah pelantikan oleh Presiden.

Ketua Wantimpres Pratikno menjelaskan bahwa rapat awal diperlukan untuk menyamakan pemahaman di para anggota. Menurutnya, setiap anggota perlu memiliki persepsi yang sejalan mengenai mandat, tanggung jawab, dan ruang lingkup kerja Wantimpres. Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting agar proses pemberian pertimbangan kepada Presiden dapat berlangsung secara terarah dan mendukung kebutuhan pemerintahan.

Selain menyamakan persepsi, rapat pleno menjadi forum untuk menyiapkan cara kerja lembaga. Para anggota perlu membahas bagaimana isu-isu strategis dihimpun, dikaji, dan kemudian dirumuskan menjadi nasihat atau pertimbangan yang dapat disampaikan kepada Presiden. Pengaturan koordinasi antaranggotanya juga menjadi bagian dari persiapan agar setiap bidang dapat bekerja secara efektif.

Rapat ini menjadi fondasi bagi pelaksanaan tugas Wantimpres pada tahap berikutnya. Dengan mengawali masa kerja melalui pertemuan bersama, lembaga tersebut berupaya memastikan bahwa seluruh anggota memahami arah kerja yang sama serta siap menjalankan peran masing-masing. Hasil pembahasan awal diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan mekanisme kerja yang lebih terstruktur dan pelaksanaan agenda Wantimpres di berbagai bidang.

Rapat perdana membahas mekanisme internal Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai fondasi pelaksanaan tugas lembaga. Pembahasan diarahkan pada penyamaan pemahaman mengenai kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, serta batasan kerja Wantimpres sesuai ketentuan yang berlaku. Para peserta menilai bahwa pemahaman yang utuh terhadap kerangka hukum diperlukan agar setiap proses pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden berlangsung terarah, akuntabel, dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga negara lainnya.

Materi rapat juga mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta regulasi teknis yang berkaitan dengan keberadaan dan pelaksanaan fungsi Wantimpres. Pratikno menegaskan bahwa lembaga perlu memahami dasar hukum dan aturan yang menjadi landasan pelaksanaan tugasnya. Penekanan tersebut menunjukkan pentingnya menjadikan regulasi sebagai rujukan utama dalam menyusun agenda, mengolah informasi, merumuskan masukan, dan menyampaikan nasihat kepada Presiden. Dengan demikian, setiap rekomendasi dapat memiliki dasar yang jelas serta mendukung proses pengambilan keputusan yang tepat.

Selain aspek regulasi, rapat membicarakan tata kerja internal, termasuk pembagian peran, alur koordinasi, metode penyusunan bahan nasihat, dan mekanisme tindak lanjut atas isu strategis. Tata kerja yang teratur dibutuhkan agar pandangan dari berbagai bidang dapat dihimpun secara sistematis sebelum disampaikan kepada Presiden. Koordinasi antarpimpinan dan anggota juga dipandang penting untuk menjaga konsistensi, kerahasiaan informasi, serta ketepatan waktu dalam merespons kebutuhan pemerintahan.

Efektivitas pelaksanaan tugas tersebut memerlukan dukungan birokrasi yang memadai. Sekretariat dan perangkat pendukung diharapkan menyediakan data, kajian, administrasi, dokumentasi, serta layanan koordinasi secara profesional. Dukungan ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga membantu memastikan bahwa proses kerja Wantimpres berjalan efisien dan berbasis informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan kapasitas aparatur, kejelasan prosedur, dan pemanfaatan sistem kerja yang terintegrasi menjadi bagian penting dari pembentukan mekanisme internal lembaga.

Rapat perdana Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) turut membahas kemungkinan pembentukan satuan tugas untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga. Satuan tugas tersebut dapat menjadi perangkat kerja yang membantu menelaah persoalan tertentu secara lebih terarah, terutama ketika isu yang dihadapi membutuhkan koordinasi lintas bidang. Pembentukannya masih menjadi bagian dari pembahasan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, beban kerja, serta prioritas nasihat yang perlu disampaikan kepada Presiden.

Selain struktur pendukung, para anggota membicarakan mekanisme penyampaian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Proses itu diharapkan berlangsung cepat, baik ketika Wantimpres secara proaktif menyampaikan pandangan maupun ketika Presiden meminta masukan mengenai persoalan tertentu. Kecepatan tersebut tetap perlu disertai ketepatan analisis, koordinasi antaranggotanya, dan penyusunan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mekanisme yang jelas, respons Wantimpres diharapkan mampu mengikuti dinamika kebijakan dan kebutuhan pemerintahan.

Dalam rapat juga muncul rencana pembentukan enam bidang kerja. Bidang-bidang tersebut mencakup isu keamanan, pertahanan, politik, hukum, keuangan, dan energi. Pembidangan ini dimaksudkan untuk memudahkan distribusi pembahasan serta memperjelas fokus keahlian dalam menyiapkan bahan pertimbangan. Namun, susunan enam bidang itu belum ditetapkan secara final. Formasinya masih dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan kerja Wantimpres, perkembangan isu nasional, dan arahan Presiden.

Pratikno menilai keberagaman latar belakang dan pengalaman 26 anggota Wantimpres merupakan modal penting dalam menjalankan fungsi pemberian saran kepada Presiden. Perbedaan keahlian tersebut dapat memperkaya sudut pandang saat lembaga menilai persoalan strategis, sekaligus membantu menghasilkan pertimbangan yang lebih menyeluruh. Melalui pembagian kerja yang fleksibel dan mekanisme respons yang efisien, potensi setiap anggota diharapkan dapat digunakan secara optimal tanpa membatasi ruang kolaborasi di bidang-bidang yang dibentuk.

Rapat pleno Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) direncanakan berlangsung secara rutin setiap bulan. Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa para anggota telah menyepakati tanggal 8 sebagai waktu pelaksanaan rapat pleno bulanan. Penetapan jadwal tersebut diharapkan dapat membangun pola kerja yang teratur, sekaligus memastikan berbagai perkembangan penting dapat dibahas secara berkala dan terkoordinasi.

Rapat pleno akan menjadi forum untuk membicarakan agenda strategis lembaga, perkembangan isu nasional, serta bahan-bahan yang perlu disampaikan kepada Presiden. Namun, pelaksanaan tugas Wantimpres tidak hanya bertumpu pada forum pleno. Sesuai kebutuhan, lembaga juga akan mengadakan rapat bidang untuk membahas isu yang lebih spesifik, rapat pimpinan guna menentukan arah koordinasi, dan rapat bersama kesekretariatan untuk mendukung kelancaran administrasi serta pelaksanaan program kerja.

Pengaturan berbagai jenis pertemuan tersebut mencerminkan upaya membangun mekanisme kerja yang lebih terstruktur. Rapat bidang dapat menjadi ruang bagi anggota dengan perhatian dan keahlian tertentu untuk memperdalam pembahasan, sedangkan rapat pimpinan berperan menyelaraskan hasil pembicaraan sebelum ditindaklanjuti. Kesekretariatan akan mendukung penyusunan bahan, pencatatan hasil rapat, serta distribusi informasi kepada pihak terkait.

Di sisi lain, anggota Wantimpres telah mulai masuk kantor setiap hari sejak Senin, setelah dilantik pada Jumat. Kehadiran rutin itu menandai dimulainya aktivitas kelembagaan secara penuh, termasuk penyiapan tata kerja dan agenda nasihat bagi Presiden.

Pada era pemerintahan Prabowo, Wantimpres dipimpin Pratikno sebagai ketua sekaligus anggota, dengan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua. Struktur tersebut dilengkapi 24 anggota lain yang berasal dari beragam latar belakang, termasuk kalangan pengusaha dan tokoh agama. Nama-nama yang disebut lain Nyai Sinta Nuriyah Wahid, Jacky Manuputty, Jusuf Wanandi, dan Rocky Gerung. Keragaman komposisi ini diharapkan memperkaya perspektif dalam penyusunan pertimbangan dan nasihat bagi Presiden.