KPK Dalami Jejak Aset Ridwan Kamil melalui Pemeriksaan Sejumlah Saksi

KPK Dalami Jejak Aset Ridwan Kamil melalui Pemeriksaan Sejumlah Saksi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset yang berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi relevan mengenai kepemilikan, hubungan, atau aliran aset dalam perkara yang sedang didalami lembaga antirasuah tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa salah satu saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM. Pemeriksaan terhadap ERM berlangsung pada 2 Oktober 2026. Keterangan saksi tersebut diminta untuk mendukung kebutuhan penyidik dalam menelusuri aset Ridwan Kamil, yang pada waktu perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengumpulkan informasi secara lebih mendalam mengenai aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen, data kepemilikan, serta informasi lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam prosesnya, keterangan ERM dapat membantu penyidik memahami hubungan PT Inucom Bisnis Agra dengan pihak-pihak yang sedang ditelusuri. Namun, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dari pihak yang dimintai keterangan. Setiap informasi yang disampaikan masih harus dianalisis dan dikaitkan dengan bukti lain sebelum KPK mengambil langkah hukum berikutnya.

KPK sebelumnya juga menyatakan bahwa penelusuran aset merupakan bagian penting dalam penanganan perkara. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh informasi mengenai aset yang berkaitan dengan perkara dapat dihimpun secara menyeluruh, sekaligus menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan perkembangan penanganan kasus.

Dalam rangkaian penyidikan yang turut menelusuri jejak aset Ridwan Kamil, sejumlah nama saksi dari berbagai perusahaan disebut dalam bahan pemeriksaan. Penyebutan tersebut mencakup Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Elang Sophan Jaya Kusuma. Informasi mengenai para saksi disampaikan bersama keterkaitan mereka dengan perusahaan-perusahaan tertentu yang tercantum dalam rangkaian penyidikan.

Ikin Asikin Dulmanan disebut berkaitan dengan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama. Kedua nama perusahaan tersebut muncul dalam penyebutan mengenai saksi yang diperiksa. Bahan yang tersedia tidak memuat keterangan tambahan mengenai bentuk keterkaitan Ikin Asikin Dulmanan dengan perusahaan-perusahaan itu, sehingga informasi yang dapat disampaikan terbatas pada nama dan afiliasi yang disebutkan.

Saksi lain yang disebut adalah Suhendrik. Ia berasal dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising. Penyebutan dua perusahaan tersebut menjadi bagian dari daftar keterangan mengenai pihak-pihak yang muncul dalam rangkaian pemeriksaan. Tidak terdapat informasi lebih lanjut dalam bahan sumber mengenai jabatan, peran, maupun keterangan yang disampaikan Suhendrik.

Selain itu, Elang Sophan Jaya Kusuma disebut berasal dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama. Nama dan perusahaan tersebut dicantumkan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan. Penyebutan para saksi ini tidak disertai informasi mengenai status hukum atau dugaan tertentu. Karena itu, uraian mengenai mereka perlu tetap berpegang pada nama serta perusahaan yang tersedia dalam bahan sumber, tanpa menambahkan kesimpulan lain.

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dahulu mengambil langkah penyidikan melalui penggeledahan rumah Ridwan Kamil. Tindakan tersebut dilakukan pada 10 Maret 2025 sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri jejak aset yang berkaitan dengan perkara yang sedang didalami. Penggeledahan menjadi salah satu metode penyidikan untuk mencari dan mengamankan benda atau dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kebutuhan pembuktian.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang dari rumah Ridwan Kamil. Barang yang disebutkan dalam informasi pemeriksaan itu lain sepeda motor dan mobil. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, sehingga barang-barang tersebut dapat diamankan dan ditelusuri relevansinya dengan perkara. Langkah ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan proses pengumpulan bukti yang dilakukan KPK secara bertahap.

Penggeledahan dan penyitaan memiliki peran penting dalam penyidikan karena dapat membantu penyidik memperoleh petunjuk mengenai kepemilikan, penguasaan, atau perpindahan aset. Namun, keberadaan barang yang disita perlu ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan dan tidak serta-merta menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang. Penilaian terhadap relevansi setiap barang tetap bergantung pada hasil analisis penyidik serta keterkaitannya dengan alat bukti lain.

Setelah langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan, KPK melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Tahap pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperjelas informasi yang telah diperoleh dari kegiatan sebelumnya, termasuk kemungkinan hubungan pihak-pihak yang diperiksa dan aset yang sedang ditelusuri. Dengan demikian, penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 menjadi bagian awal dari rangkaian tindakan penyidik sebelum pemeriksaan terbaru berlangsung.

Perkembangan perkara ini mencakup pemanggilan Ridwan Kamil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penahanan terhadap sejumlah orang yang disebut dalam proses penyidikan. Berdasarkan kronologi yang tersedia, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari langkah pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah untuk memperoleh keterangan terkait perkara yang sedang didalami.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menahan empat orang pada 10 Agustus 2026. Mereka adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Penahanan terhadap keempat orang tersebut tercatat sebagai tindakan penyidik dalam rangka penanganan perkara sesuai perkembangan proses hukum yang berlangsung. Informasi mengenai penahanan itu menjadi bagian penting dalam urutan peristiwa setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Ridwan Kamil.

Pada waktu yang sama, Yuddy belum ditahan karena sedang sakit. Keterangan tersebut menjadi alasan yang tercantum dalam kronologi mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan pada 10 Agustus 2026. Tidak terdapat keterangan tambahan dalam informasi yang tersedia mengenai waktu penahanan Yuddy atau perkembangan kondisi kesehatannya.

Dengan demikian, rangkaian peristiwa yang tersedia menunjukkan bahwa Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2025, sedangkan KPK kemudian menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026. Yuddy belum ditahan pada tanggal tersebut karena sedang sakit. Uraian ini terbatas pada kronologi pemanggilan dan penahanan yang dinyatakan dalam sumber, tanpa memuat kesimpulan mengenai perkara maupun status pihak-pihak lain yang tidak disebutkan secara tegas.