Balita Meninggal Setelah Dianiaya Ayahnya, Polisi Dalami Motif Kecemburuan

Balita Meninggal Setelah Dianiaya Ayahnya, Polisi Dalami Motif Kecemburuan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Seorang balita berinisial Rea, berusia 11 bulan, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini kini sedang ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk penyebab kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Dalam pemeriksaan sementara, polisi menduga penganiayaan itu berkaitan dengan rasa cemburu yang dirasakan oleh ayah korban, RPP, yang berusia 29 tahun. Kecemburuan tersebut disebut muncul karena istrinya diduga berkomunikasi melalui pesan dengan orang lain. Namun, informasi mengenai kecemburuan itu masih menjadi dugaan awal dan belum dapat disebut sebagai motif final dalam perkara ini.

Polisi menyebut dugaan sementara menunjukkan bahwa perasaan tersebut justru dilampiaskan kepada anak yang masih berusia 11 bulan. Dengan demikian, korban diduga menjadi sasaran kekerasan dalam persoalan yang berkaitan dengan hubungan pelaku dan istrinya. Penyidik masih mendalami berbagai keterangan serta fakta lain untuk memastikan bagaimana penganiayaan berlangsung dan faktor apa saja yang melatarbelakanginya.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi membenarkan bahwa dugaan motif sementara mengarah pada kecemburuan pelaku terhadap istrinya. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RPP diduga cemburu karena istrinya berkomunikasi melalui pesan dengan orang lain, kemudian emosi tersebut dilampiaskan kepada anaknya. Meski demikian, keterangan itu masih merupakan hasil pendalaman sementara kepolisian dan proses penyelidikan tetap berjalan.

Penanganan perkara ini akan menentukan secara lebih jelas kronologi, bentuk kekerasan, serta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai motif maupun konstruksi peristiwa secara menyeluruh. Kematian Rea menjadi perhatian karena korban merupakan balita yang seharusnya memperoleh perlindungan dari lingkungan keluarga, khususnya orang-orang terdekatnya.

Polisi masih mendalami keterangan RPP terkait kasus meninggalnya seorang balita setelah diduga mengalami penganiayaan. Dalam pemeriksaan sementara, RPP mengaku kekerasan terhadap korban terjadi pada Kamis (1/10). Penyidik mencatat pengakuan tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk dugaan motif kecemburuan yang masih didalami.

Berdasarkan keterangan RPP kepada penyidik, ia mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Selain itu, pelaku disebut mengaku memukul bagian punggung korban menggunakan tangan kanan yang mengepal. Rincian mengenai tindakan tersebut bersumber dari keterangan sementara RPP dalam pemeriksaan kepolisian, sehingga penyidik masih perlu mencocokkannya dengan alat bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi.

Polisi juga menjelaskan kondisi di rumah kontrakan ketika kejadian diduga berlangsung. Ibu korban, yang berinisial M dan berusia 23 tahun, sedang bekerja pada saat itu. Dengan demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, di rumah kontrakan tersebut hanya terdapat RPP dan korban. Situasi ini menjadi salah satu bagian yang diperiksa penyidik untuk menyusun kronologi serta memastikan waktu dan rangkaian kekerasan yang dilaporkan.

Dalam perkara ini, polisi menegaskan bahwa RPP merupakan ayah kandung korban, bukan ayah tiri. Penyebutan hubungan tersebut penting untuk memperjelas identitas dan relasi terduga pelaku dengan korban. Meski telah ada pengakuan sementara, penyidik tetap mendalami seluruh fakta secara hati-hati guna menentukan peristiwa pidana, latar belakang kejadian, serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.

Peristiwa yang menimpa balita tersebut mulai diketahui warga pada sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, pelaku datang sambil menggendong korban dan menghampiri seorang saksi dalam keadaan menangis. Pelaku meminta bantuan agar anak tersebut segera dibawa ke rumah sakit. Kondisi korban ketika itu sudah mengundang perhatian karena tampak tidak seperti anak yang hanya mengalami gangguan kesehatan biasa.

Ketika ditanya mengenai keadaan korban, pelaku pada awalnya mengatakan bahwa anak tersebut sakit karena muntah-muntah. Namun, saksi melihat wajah korban dipenuhi luka lebam. Saksi kemudian kembali menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Pelaku lalu menyebut korban tertimpa kipas angin. Jawaban tersebut dinilai berbelit-belit sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap penyebab luka yang dialami korban.

Melihat kondisi korban dan mendengar penjelasan yang tidak konsisten, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT 011. Laporan itu dilakukan agar kondisi korban segera mendapat perhatian dan penanganan, sekaligus untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Keterangan saksi menjadi salah satu informasi awal yang membantu mengungkap keadaan korban sebelum kasus tersebut ditangani lebih lanjut.

Ibu korban baru mengetahui kondisi anaknya setelah pulang bekerja sekitar pukul 19.15 WIB. Setibanya di rumah, ia melihat korban sudah tidak sadarkan diri dengan wajah dipenuhi luka lebam. Kepada ibu korban, pelaku kembali memberikan penjelasan bahwa anak tersebut tertimpa kipas angin. Penjelasan itu juga tidak langsung menjawab kekhawatiran mengenai banyaknya luka pada tubuh korban.

Menurut keterangan ibu korban, luka pada wajah anak sebenarnya sudah terlihat sejak dua hari sebelumnya. Setiap kali ditanya mengenai kondisi tersebut, pelaku selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit. Rangkaian keterangan dari saksi dan ibu korban kemudian menjadi bagian penting dalam pendalaman polisi untuk mengetahui penyebab luka serta kronologi sebelum korban akhirnya meninggal dunia.

Setelah menerima laporan mengenai kondisi bayi yang tidak wajar, ketua RT setempat segera mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal, ia melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, dengan wajah pucat dan lebam pada bagian wajah. Situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Cakung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan awal terhadap korban sekaligus mengecek tempat kejadian perkara. Tim identifikasi Polres Metro Jakarta Timur turut melakukan pemeriksaan untuk mendokumentasikan kondisi korban dan lingkungan sekitar. Dari pemeriksaan awal, ditemukan lebam pada mata kiri serta luka lebam pada bagian kiri tubuh yang mengeluarkan darah. Temuan tersebut dicatat sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati menggunakan ambulans Puskesmas Cakung. Pengangkutan tersebut didampingi oleh perawat puskesmas serta anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA, yang juga disebut PPO, Polres Metro Jakarta Timur. Jenazah selanjutnya menjalani pemeriksaan visum untuk mengetahui secara medis penyebab kematian, sekaligus mengidentifikasi kondisi dan karakteristik luka yang ditemukan pada tubuh korban.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan tempat kejadian perkara agar kondisi di lokasi tetap terjaga dan tidak terganggu. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta melakukan dokumentasi terhadap lokasi dan temuan pemeriksaan. Seluruh langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penyidikan dan memastikan fakta mengenai dugaan penganiayaan dapat dianalisis berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh. Hasil visum dan pemeriksaan forensik akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyebab kematian serta memperjelas proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.