JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di sejumlah titik wilayah Jakarta pada Senin. Kehadiran layanan ini memberikan alternatif bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang perlu memperpanjang masa berlaku tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan dan jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Fokus utama layanan SIM keliling adalah pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM. Perpanjangan ini menjadi bagian penting dari pemenuhan syarat legal bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Dengan memiliki SIM yang masih berlaku, pengemudi dapat berkendara secara sah sekaligus menunjukkan bahwa persyaratan administratif untuk mengemudi telah dipenuhi.
Informasi mengenai operasional layanan tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Pengumuman itu menjadi rujukan bagi masyarakat untuk mengetahui ketersediaan layanan pada Senin, termasuk waktu pelayanan yang diberlakukan. Berdasarkan informasi tersebut, pelayanan dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan dianjurkan memperhatikan waktu kedatangan agar dapat memperoleh pelayanan selama jam operasional. Pemohon juga perlu memastikan bahwa kebutuhan yang diajukan memang berkaitan dengan perpanjangan SIM, sehingga proses di lokasi dapat berlangsung sesuai jenis layanan yang tersedia. Pemantauan informasi dari kanal resmi kepolisian tetap penting karena layanan publik dapat memiliki ketentuan operasional tertentu.
Layanan SIM keliling di Jakarta diharapkan membantu masyarakat mengurus perpanjangan dokumen berkendara dengan lebih mudah dan dekat dari tempat tinggal atau aktivitas mereka. Penyediaan layanan di beberapa titik juga mendukung akses yang lebih luas terhadap pelayanan administrasi lalu lintas. Dengan memanfaatkan jadwal yang tersedia serta mengikuti arahan petugas, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM selama periode pelayanan pada Senin.
Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya tersedia di sejumlah titik Jakarta pada Senin. Berdasarkan rincian lokasi yang tercantum dalam bahan sumber, masyarakat dapat mendatangi gerai sesuai wilayah domisili atau lokasi yang paling mudah dijangkau. Setiap titik ditempatkan di area yang dikenal publik sehingga diharapkan membantu pemohon mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan berada di Lapangan Mall Grand Cakung. Lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi warga di kawasan Cakung dan sekitarnya yang memerlukan pelayanan perpanjangan SIM. Pemohon disarankan memperhatikan akses menuju area lapangan serta menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi gerai.
Di Jakarta Selatan, gerai SIM keliling beroperasi di area parkir Universitas Trilogi. Penempatan layanan di area parkir kampus tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dan kawasan sekitarnya. Pemohon perlu mengikuti arahan petugas mengenai titik antrean dan ruang pelayanan ketika tiba di lokasi.
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mengakses layanan di lobi selatan Mall Ciputra. Area ini berada di lingkungan pusat perbelanjaan, sehingga pemohon sebaiknya memperhatikan petunjuk menuju lobi selatan agar dapat menemukan gerai dengan lebih mudah. Pengaturan antrean dan pelayanan tetap mengikuti ketentuan petugas di lapangan.
Untuk Jakarta Pusat, lokasi layanan berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Titik tersebut melayani masyarakat yang berada di pusat kota serta wilayah sekitarnya. Pemohon dianjurkan datang dengan membawa kelengkapan administrasi yang diperlukan dan memastikan kondisi dokumen masih berlaku.
Judul sumber menyebut layanan tersedia di lima lokasi, tetapi rincian yang tersedia hanya mencantumkan empat titik, yaitu Lapangan Mall Grand Cakung, area parkir Universitas Trilogi, lobi selatan Mall Ciputra, dan area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai lokasi kelima dalam bahan yang dirujuk.
Pemohon yang hendak memanfaatkan layanan SIM keliling Polda Metro Jaya perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi gerai. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Pemohon juga harus membawa satu lembar fotokopi KTP untuk keperluan verifikasi dan administrasi. KTP digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon dengan data kepemilikan SIM yang tercatat dalam sistem.
Selain KTP, pemohon wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang. Fotokopi SIM tersebut juga perlu disiapkan sebagai bagian dari kelengkapan berkas. Pastikan data pada KTP dan SIM sesuai, termasuk nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Dokumen yang rusak, tidak terbaca, atau tidak sesuai dapat menghambat proses pelayanan sehingga pemeriksaan berkas sebaiknya dilakukan sebelum keberangkatan.
Pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir ini biasanya disediakan oleh petugas di lokasi pelayanan dan harus diisi menggunakan data yang benar sesuai dokumen identitas. Untuk memperlancar antrean, pemohon disarankan membawa alat tulis sendiri, meskipun ketersediaannya dapat berbeda di setiap gerai.
Sebelum proses perpanjangan dilanjutkan, pemohon harus mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan wajib untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan kesehatan dalam berkendara. Pemohon sebaiknya mengikuti arahan petugas dan memberikan informasi kesehatan secara jujur selama pemeriksaan berlangsung.
Ketentuan penting lainnya, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang diajukan harus masih dalam masa berlaku pada saat permohonan diproses. Layanan ini tidak ditujukan untuk pembuatan SIM baru, perubahan golongan, maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan tanggal kedaluwarsa dan kelengkapan berkas perlu dilakukan terlebih dahulu agar kedatangan ke gerai tidak sia-sia.
Pemegang SIM perlu memperhatikan masa berlaku dokumennya sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling. Layanan tersebut hanya dapat digunakan untuk keperluan perpanjangan SIM yang masih memenuhi ketentuan masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, dokumen itu tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM keliling Polda Metro Jaya. Dengan demikian, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketentuan ini membedakan perpanjangan dan penerbitan SIM baru. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak diproses sebagai perpanjangan pada titik layanan keliling, sehingga pemohon perlu mendatangi Satpas SIM Daan Mogot untuk mengajukan permohonan sesuai mekanisme penerbitan SIM baru. Informasi tersebut penting bagi masyarakat agar dapat memilih lokasi layanan yang tepat dan tidak datang ke gerai SIM keliling untuk mengurus dokumen yang masa berlakunya telah berakhir.
Untuk SIM yang masih dapat diperpanjang, tarif penerimaan negara bukan pajak ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Besaran tersebut merupakan tarif perpanjangan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pemohon sebaiknya membedakan tarif ini dari pengajuan SIM baru bagi pemegang SIM yang telah kedaluwarsa, karena layanan dan keperluannya tidak sama. Dalam informasi layanan ini, biaya yang dicantumkan untuk perpanjangan hanya mencakup tarif SIM A dan SIM C tersebut.




