KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling pada Senin untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sehingga masyarakat tidak selalu perlu mendatangi kantor Samsat induk untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.
Informasi mengenai operasional Samsat keliling tersebut disampaikan melalui akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Pengumuman ini menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin mengetahui keberadaan layanan, wilayah cakupan, serta titik pelayanan yang tersedia pada hari tersebut. Wajib pajak dapat memeriksa informasi terbaru sebelum berangkat agar dapat menyesuaikan waktu dan lokasi kedatangan.
Pada Senin, layanan Samsat keliling tersebar di 14 titik di kawasan Jadetabek. Setiap titik memiliki jadwal dan lokasi pelayanan yang berbeda-beda, sehingga masyarakat perlu memperhatikan rincian informasi berdasarkan wilayah yang paling mudah dijangkau. Perbedaan jadwal tersebut juga penting diperhitungkan untuk mencegah kedatangan di luar jam operasional.
Kehadiran layanan di berbagai lokasi memberikan alternatif yang lebih praktis, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki keterbatasan waktu atau berdomisili jauh dari kantor pelayanan utama. Dengan mendekatkan proses pembayaran PKB ke sejumlah kawasan, layanan ini diharapkan membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap administrasi kendaraan yang tertib.
Sebelum mendatangi salah satu titik, wajib pajak sebaiknya memastikan persyaratan pembayaran telah disiapkan dan mencocokkan informasi lokasi melalui kanal resmi. Pemeriksaan tersebut diperlukan karena titik layanan, waktu operasional, dan ketentuan pelayanan dapat berbeda sesuai lokasi. Masyarakat juga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean serta mengikuti arahan petugas selama proses pembayaran berlangsung.
Layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta tersedia di sejumlah lokasi pada Senin dengan jadwal yang disesuaikan berdasarkan wilayah. Masyarakat dapat memilih titik layanan yang paling mudah dijangkau untuk mengurus kebutuhan administrasi kendaraan bermotor. Sebelum datang, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan dokumen persyaratan dan memastikan layanan yang diperlukan dapat diproses melalui Samsat Keliling.
Di Jakarta Pusat, pelayanan dibuka di dua lokasi, yaitu halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Kedua titik tersebut melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang berdomisili atau beraktivitas di kawasan pusat kota dapat memilih salah satu lokasi tersebut sesuai akses dan waktu kedatangan.
Untuk Jakarta Utara, tersedia layanan di halaman parkir Samsat serta area parkir Itali Mall Artha Gading. Pelayanan pada kedua titik berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB. Lokasi di kawasan pusat perbelanjaan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan sekaligus berada di sekitar Artha Gading.
Di Jakarta Barat, layanan berlokasi di Mall Citraland. Operasional berlangsung dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Masyarakat di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya dapat mendatangi lokasi tersebut selama jam pelayanan untuk memperoleh layanan administrasi yang tersedia.
Jakarta Selatan memiliki dua titik pelayanan dengan waktu operasional berbeda. Halaman parkir Samsat melayani pada pukul 09.00-15.00 WIB, sedangkan parkiran TMPN Kalibata beroperasi pukul 09.00-14.00 WIB. Perbedaan jadwal ini dapat menjadi pertimbangan bagi warga dalam menentukan waktu kunjungan.
Sementara itu, layanan di Jakarta Timur tersedia di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat. Masing-masing lokasi buka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Dengan tersebarnya titik pelayanan tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi terdekat tanpa harus mendatangi kantor Samsat utama. Kedatangan lebih awal tetap disarankan untuk mengantisipasi antrean dan memastikan proses berlangsung sesuai waktu layanan.
Layanan Samsat keliling di wilayah Tangerang hadir pada sejumlah lokasi dengan jadwal yang berbeda. Di Kota Tangerang, wajib pajak dapat mendatangi Alun-Alun Cibodas atau area parkiran busway Foodmosphere pada pukul 09.00–11.30 WIB. Untuk wilayah Serpong, pelayanan tersedia di halaman parkir Samsat mulai pukul 08.00–11.30 WIB. Layanan tambahan dibuka di Mal ITC BSD Serpong pada sore hari, yakni pukul 16.00–18.00 WIB, sehingga masyarakat memiliki pilihan waktu yang lebih fleksibel.
Warga Ciledug dapat memanfaatkan layanan di Kantor Kecamatan Pondok Pinang dan Ruko Green Village pada pukul 09.00–11.30 WIB. Sementara itu, pelayanan di Ciputat berlangsung di halaman parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung, dengan jam operasional pukul 09.00–12.00 WIB. Kelapa Dua menyediakan titik pelayanan di Kecamatan Pagedangan. Lokasi tersebut beroperasi lebih panjang, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sebelum datang, masyarakat disarankan menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas yang diperlukan.
Di Kota Bekasi, layanan tersedia di Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pada pukul 18.00–21.00 WIB. Titik lainnya berada di Pakuwon Mall Bekasi dan beroperasi pukul 10.00–11.30 WIB. Untuk Kabupaten Bekasi, masyarakat dapat mengurus kewajiban kendaraan di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00–11.30 WIB. Adapun wilayah Depok membuka pelayanan di halaman parkir Samsat pukul 08.00–12.00 WIB serta Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–11.30 WIB. Cinere juga menyediakan layanan di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 09.00–11.30 WIB. Jadwal dapat berubah mengikuti ketentuan operasional, sehingga pengecekan informasi terbaru tetap diperlukan.
Sebelum mendatangi lokasi Samsat keliling, wajib pajak perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan. Dokumen tersebut meliputi KTP asli, BPKB asli, dan STNK asli. Setiap dokumen asli itu harus disertai lampiran fotokopi, sehingga berkas yang dibawa terdiri atas dokumen asli beserta salinannya. Kelengkapan ini penting untuk mendukung layanan administrasi kendaraan yang tersedia di gerai Samsat keliling.
Namun, masyarakat perlu memahami batasan layanan yang diberikan. Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Artinya, layanan tersebut ditujukan untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan tidak mencakup keperluan administrasi kendaraan lainnya. Dengan menyesuaikan kebutuhan terhadap jenis layanan yang tersedia, wajib pajak dapat menentukan tujuan pelayanan secara tepat sebelum datang ke lokasi.
Perpanjangan STNK lima tahunan tidak dapat dilakukan melalui gerai Samsat keliling. Untuk keperluan tersebut, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Ketentuan yang sama berlaku bagi penggantian pelat nomor kendaraan. Pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat, bukan di titik layanan Samsat keliling. Karena itu, dokumen yang disiapkan perlu disesuaikan dengan tujuan kedatangan: Samsat keliling untuk pembayaran PKB tahunan, sedangkan kantor Samsat terdekat untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan.




