Enam Lulusan Akpol 1994 Dipercaya Menjadi Kapolda dalam Mutasi Polri

Enam Lulusan Akpol 1994 Dipercaya Menjadi Kapolda dalam Mutasi Polri

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menempatkan enam perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 sebagai kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam mutasi Polri tertanggal 2 Oktober 2026. Penempatan tersebut menjadi salah satu keputusan penting pada awal kepemimpinan Suyudi sebagai Kapolri, sekaligus menandai adanya kepercayaan terhadap jajaran perwira yang memiliki latar belakang pendidikan dan angkatan yang sama.

Mutasi itu ditetapkan hanya sehari setelah Suyudi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, keputusan terkait penempatan enam kapolda tersebut menjadi langkah awal yang langsung diambil setelah pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan itu menunjukkan bahwa penataan organisasi menjadi agenda awal dalam masa kepemimpinan baru.

Enam perwira tinggi yang dipercaya menduduki posisi kapolda tersebut merupakan bagian dari alumni Akpol 1994 Batalyon Tunggal Panaluan. Angkatan itu memiliki perjalanan karier yang panjang di lingkungan kepolisian, dengan para alumninya mengisi berbagai jabatan strategis. Penugasan dalam mutasi kali ini memperlihatkan bahwa pengalaman dan rekam jejak perwira menjadi pertimbangan dalam menentukan pimpinan kepolisian di tingkat daerah.

Suyudi sendiri merupakan jenderal bintang empat dari alumni Akpol 1994 Batalyon Tunggal Panaluan. Latar belakang tersebut membuat keputusan penempatan enam rekan seangkatannya memiliki konteks tersendiri dalam dinamika organisasi Polri. Meski demikian, penugasan sebagai kapolda tetap membawa tanggung jawab untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memastikan pelayanan kepolisian berjalan di wilayah masing-masing. Mutasi tertanggal 2 Oktober 2026 itu menjadi bagian dari kebijakan organisasi untuk memperkuat kepemimpinan daerah di bawah komando Kapolri yang baru dilantik.

Mutasi di lingkungan Polri menempatkan enam perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal polisi atau jenderal bintang dua pada posisi kepala kepolisian daerah (kapolda). Penugasan tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya memperkuat kepemimpinan di sejumlah wilayah. Para perwira yang ditunjuk memiliki pengalaman dalam berbagai bidang kepolisian, sehingga diharapkan mampu menjalankan tugas strategis sesuai karakteristik daerah masing-masing.

Dalam bahan yang tersedia, sejumlah nama yang disebut ialah Irjen Pol Dadang Hartanto, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan Irjen Pol Totok Suharyanto. Keempat perwira tersebut termasuk dalam enam jenderal bintang dua yang memperoleh penugasan sebagai kapolda. Adapun dua perwira tinggi lainnya belum disebutkan namanya dalam bahan sumber, sehingga identitasnya tidak dapat dilengkapi tanpa informasi tambahan.

Perubahan jabatan Dadang Hartanto dijelaskan secara khusus. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Maluku, kemudian dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kapolda Metro Jaya. Jabatan tersebut memiliki cakupan tanggung jawab yang besar karena wilayah hukumnya meliputi kawasan ibu kota dan sekitarnya, dengan dinamika keamanan serta ketertiban masyarakat yang kompleks. Perpindahan ini menunjukkan adanya kepercayaan pimpinan terhadap pengalaman dan kemampuan Dadang dalam memimpin satuan kewilayahan.

Sementara itu, penugasan Suwondo Nainggolan, Dekananto Eko Purwono, dan Totok Suharyanto juga memperlihatkan rotasi kepemimpinan di tingkat kewilayahan. Mutasi perwira tinggi merupakan mekanisme rutin dalam institusi Polri untuk menjaga kesinambungan organisasi, memberikan ruang pengembangan karier, serta menyesuaikan kebutuhan penugasan. Dengan adanya pergantian tersebut, setiap kapolda diharapkan dapat segera memahami kondisi wilayah, membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan, dan memastikan pelayanan kepolisian berjalan secara profesional.

Kepercayaan kepada enam lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 untuk memimpin sejumlah kepolisian daerah merupakan bagian dari kebijakan rotasi dan promosi di tubuh Polri. Keputusan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Surat telegram itu diterbitkan pada 2 Oktober 2026 dan menjadi dasar administratif bagi pelaksanaan perubahan jabatan yang ditetapkan oleh pimpinan Polri.

Mutasi dalam surat telegram tersebut mencakup 88 perwira tinggi dan perwira menengah. Jumlah itu terdiri atas enam komisaris jenderal polisi atau komjen polisi, 51 inspektur jenderal polisi atau irjen polisi, 19 brigadir jenderal polisi atau brigjen polisi, serta 12 komisaris besar polisi atau kombes polisi. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan jabatan tidak hanya mencakup jenjang perwira tinggi, tetapi juga melibatkan perwira menengah dalam struktur organisasi kepolisian.

Dengan demikian, penunjukan enam lulusan Akpol 1994 sebagai kapolda perlu dipahami dalam konteks mutasi yang lebih luas, bukan sebagai keputusan yang berdiri sendiri. Surat telegram menjadi rujukan resmi yang mengatur pemberhentian dari jabatan sebelumnya sekaligus pengangkatan ke jabatan baru di lingkungan Polri. Penyebutan jumlah dan pangkat dalam dokumen tersebut memberikan gambaran mengenai skala penataan organisasi yang dilakukan pada Oktober 2026, sementara rincian penempatan yang tidak tercantum dalam bahan ini tidak dapat disimpulkan lebih lanjut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa perpindahan jabatan maupun penugasan baru di lingkungan kepolisian dilakukan dalam kerangka pengelolaan organisasi, bukan semata-mata sebagai perubahan kedudukan. Setiap keputusan berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai dengan tuntutan organisasi.

Menurut Johnny, mutasi dan rotasi diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas. Perubahan penugasan diharapkan dapat memastikan fungsi-fungsi kepolisian tetap terlaksana secara berkelanjutan, meskipun terjadi pergantian pejabat atau penataan personel. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan organisasi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam penempatan personel sesuai dengan tanggung jawab yang harus dijalankan.

Selain memenuhi kebutuhan kedinasan, kebijakan tersebut memberi ruang bagi pengembangan karier personel. Penugasan pada jabatan atau wilayah yang berbeda dapat menjadi bagian dari proses pembinaan kemampuan dan pengalaman anggota Polri. Dengan demikian, personel memperoleh kesempatan untuk menjalankan tanggung jawab sesuai dengan penugasan yang diberikan dalam struktur organisasi.

Johnny juga menyebut mutasi dan rotasi sebagai bentuk pembinaan karier serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pembinaan karier dilakukan melalui penataan penugasan yang menjadi bagian dari perjalanan kedinasan personel, sedangkan penyegaran diperlukan agar pelaksanaan tugas tetap berlangsung secara dinamis. Keduanya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga kesinambungan pekerjaan, memenuhi kebutuhan institusi, dan memberi kesempatan pengembangan karier bagi personel.