JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas layanan transportasi gratis mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini menambahkan enam kelompok masyarakat sebagai penerima Kartu Layanan Gratis (KLG), kartu yang menjadi akses bagi warga untuk menggunakan layanan transportasi umum tertentu tanpa biaya. Dengan perluasan tersebut, jumlah kelompok penerima manfaat meningkat dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan.
Penambahan penerima KLG menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat akses masyarakat terhadap transportasi publik. Kebijakan ini terutama akan dirasakan pada layanan Transjakarta, serta moda dan layanan transportasi lain yang masih berada dalam satu rumpun pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Perluasan akses diharapkan dapat membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan mobilitas terjangkau untuk bekerja, bersekolah, mengakses layanan kesehatan, maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.
Penerapan kebijakan tersebut akan berlangsung bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, ketika harga layanan mengalami penyesuaian, enam golongan tambahan itu mulai memperoleh hak perjalanan gratis melalui KLG. Mekanisme ini dirancang agar perubahan tarif tidak mengurangi akses kelompok yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat layanan gratis.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa penambahan enam golongan penerima berlaku mulai 1 Januari 2027 dan dilaksanakan bersamaan dengan penyesuaian harga. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026. Pemerintah daerah selanjutnya perlu menyiapkan ketentuan teknis, termasuk pendataan penerima, penerbitan atau pembaruan kartu, serta pengaturan penggunaan KLG pada Transjakarta dan layanan terkait agar pelaksanaannya berjalan tertib.
Pendamping penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok yang akan memperoleh akses layanan Transjakarta tanpa biaya mulai 2027. Penerima manfaat ini dimasukkan ke dalam cakupan Kartu Layanan Gratis (KLG), sehingga pendamping dapat menggunakan layanan transportasi umum secara gratis ketika membantu penyandang disabilitas melakukan perjalanan.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan peran pendamping dalam mendukung mobilitas penyandang disabilitas. Dalam berbagai perjalanan, pendamping dapat membantu memastikan penyandang disabilitas naik, berpindah, dan menggunakan fasilitas transportasi umum dengan lebih aman serta nyaman. Karena itu, akses gratis tidak hanya ditujukan kepada penyandang disabilitas, tetapi juga mencakup pendamping yang berperan langsung dalam mendukung mobilitas mereka.
Dengan dimasukkannya pendamping ke dalam penerima KLG, perluasan layanan ini menempatkan kebutuhan mobilitas penyandang disabilitas sebagai bagian penting dari kebijakan transportasi publik. Kelompok pendamping menjadi salah satu dari enam kelompok tambahan yang akan mendapatkan hak naik Transjakarta tanpa biaya.
Kelompok kedua yang memperoleh layanan gratis adalah warga Jakarta yang berstatus sebagai pencari kerja. Masyarakat yang sedang mencari pekerjaan akan mendapatkan akses Transjakarta tanpa biaya melalui perluasan cakupan KLG mulai 2027. Kebijakan ini menjadikan status sebagai pencari kerja sebagai bagian dari kelompok penerima layanan transportasi gratis.
Akses tersebut dapat mendukung mobilitas warga Jakarta selama menjalani aktivitas yang berkaitan dengan pencarian pekerjaan. Transportasi gratis melalui Transjakarta memberikan perluasan manfaat KLG kepada masyarakat yang berada dalam proses mencari pekerjaan, sehingga kelompok ini termasuk penerima baru dalam kebijakan tersebut.
Kategori pencari kerja berdiri terpisah dari kategori pendamping penyandang disabilitas. Pemisahan ini membantu memperjelas bahwa perluasan KLG mencakup dua kelompok dengan kebutuhan mobilitas yang berbeda: pendamping yang membantu perjalanan penyandang disabilitas dan warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Keduanya termasuk kelompok tambahan yang berhak menggunakan Transjakarta tanpa biaya mulai 2027.
Pasien rujukan menjadi salah satu kelompok tambahan yang akan memperoleh layanan Transjakarta tanpa biaya mulai 2027. Kelompok ini mencakup masyarakat yang perlu melakukan perjalanan untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui mekanisme rujukan. Perjalanan tersebut dilakukan karena pasien membutuhkan penanganan atau layanan kesehatan di tempat yang dituju berdasarkan proses rujukan.
Pemberian akses gratis bagi pasien rujukan berkaitan langsung dengan kebutuhan mereka untuk memperoleh layanan kesehatan. Dengan demikian, perjalanan menggunakan Transjakarta tidak semata-mata dipandang sebagai mobilitas biasa, melainkan bagian dari upaya pasien untuk menjalani layanan kesehatan yang diperlukan. Kebijakan ini menempatkan kebutuhan perjalanan menuju layanan kesehatan sebagai dasar cakupan penerima manfaat.
Kelompok tambahan berikutnya adalah pelajar atau mahasiswa tidak mampu yang belum tercakup dalam Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Mereka akan dimasukkan sebagai penerima layanan Transjakarta tanpa biaya mulai 2027. Cakupan tersebut ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa dari kelompok tidak mampu yang belum masuk dalam dua program bantuan pendidikan tersebut.
Ketentuan ini memperluas akses transportasi gratis bagi pelajar dan mahasiswa yang belum memperoleh manfaat melalui KJP atau KJMU. Artinya, keberadaan mereka di luar kedua program tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan mengenai kelompok penerima tambahan. Layanan ini diharapkan mendukung kebutuhan mobilitas pendidikan, terutama bagi mereka yang tetap memerlukan perjalanan menuju sekolah atau perguruan tinggi, tetapi belum tercakup dalam skema KJP maupun KJMU.
Kedua kelompok ini menambah daftar masyarakat yang dapat memanfaatkan transportasi publik tanpa biaya. Pasien rujukan memperoleh akses karena perjalanan mereka berkaitan dengan kebutuhan layanan kesehatan, sedangkan pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang belum menerima KJP atau KJMU memperoleh cakupan berdasarkan kondisi serta status mereka yang belum masuk dalam dua program tersebut.
Dua kelompok terakhir yang masuk dalam perluasan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berstatus binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta masyarakat Jakarta yang menjadi korban bencana. Melalui kebijakan ini, kedua kelompok tersebut akan memperoleh akses transportasi tanpa biaya sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi warga yang dinilai membutuhkan dukungan.
Pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu sasaran karena kelompok ini memiliki keterkaitan langsung dengan program pembinaan pemerintah daerah. Status sebagai UMKM binaan menjadi penanda bahwa penerima termasuk dalam kelompok yang telah terdata melalui program pemerintah. Sementara itu, korban bencana di Jakarta juga memperoleh perhatian khusus karena kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan ekonomi dan membatasi kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari.
Dengan penambahan UMKM binaan dan korban bencana, daftar penerima KLG yang diperluas akan mencakup enam kelompok tambahan. Jika digabungkan dengan golongan yang telah menerima fasilitas tersebut sebelumnya, jumlah keseluruhan penerima KLG akan menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perluasan akses transportasi gratis tidak hanya ditujukan kepada satu kategori masyarakat, tetapi mencakup sejumlah kelompok dengan kondisi sosial dan ekonomi tertentu.
Perluasan penerima tersebut merupakan bagian dari perubahan skema subsidi transportasi yang sedang disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Pramono sebelumnya menjelaskan bahwa subsidi selama ini diberikan secara luas kepada masyarakat. Ke depan, pemerintah daerah ingin mengurangi subsidi bagi masyarakat yang dianggap mampu dan mengarahkannya kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan perlindungan. Dengan arah kebijakan itu, pendataan golongan penerima menjadi unsur penting dalam penataan subsidi, termasuk bagi UMKM binaan dan warga Jakarta yang menjadi korban bencana.







