JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Layanan SIM keliling di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026, tersedia di dua titik yang dapat dipilih masyarakat sesuai lokasi dan waktu keberangkatan. Titik pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur. Titik kedua berlokasi di Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kehadiran dua lokasi ini diharapkan memudahkan pemohon yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap.
Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM yang hendak memperpanjang dokumen sebelum masa berlaku berakhir. Pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti SIM lama, kartu tanda penduduk, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan petugas. Perpanjangan tidak sama dengan pembuatan SIM baru, sehingga pemohon perlu memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi.
Masyarakat dianjurkan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean, mengingat jumlah pemohon dan kuota pelayanan pada setiap titik dapat terbatas. Kuota yang tersedia bisa habis sebelum seluruh pemohon terlayani, terutama pada hari libur atau akhir pekan. Datang lebih awal juga memberi waktu yang cukup untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan mengikuti tahapan pemeriksaan yang ditetapkan.
Sebelum berangkat, pemohon perlu memeriksa kembali jam operasional masing-masing titik SIM keliling melalui informasi resmi dari kepolisian atau pengelola layanan terkait. Jadwal operasional, kapasitas antrean, dan ketentuan teknis dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan memastikan informasi terbaru terlebih dahulu, pemohon dapat memilih lokasi yang paling sesuai serta mengurangi risiko tiba ketika pelayanan belum dimulai atau kuota sudah terpenuhi.
Perbedaan jadwal layanan SIM keliling di Bogor, Bekasi, dan Bandung perlu diperhatikan sebelum pemohon menentukan lokasi kunjungan pada 4 Oktober 2026. Setiap wilayah memiliki ketentuan operasional yang berbeda, termasuk lokasi pelayanan dan hari buka. Dengan memeriksa informasi terbaru terlebih dahulu, pemohon dapat menghindari perjalanan yang tidak diperlukan serta menyiapkan dokumen perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Bogor, layanan SIM keliling tersedia di Burger King Pajajaran. Lokasi ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Pemohon tetap perlu memastikan bahwa layanan yang dibutuhkan termasuk dalam jenis pelayanan yang tersedia, sekaligus membawa dokumen persyaratan dan mengikuti alur pemeriksaan di lokasi. Jadwal dapat dipengaruhi oleh kebijakan operasional, sehingga pengecekan ulang sebelum berangkat tetap dianjurkan.
Berbeda dengan Bogor, layanan SIM keliling di Bekasi tidak beroperasi pada hari Minggu. Karena 4 Oktober 2026 jatuh pada hari Minggu, pemohon di wilayah Bekasi tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling pada tanggal tersebut. Kunjungan sebaiknya dijadwalkan pada hari kerja berikutnya atau mengikuti jadwal pelayanan resmi yang diumumkan oleh instansi terkait. Pemohon perlu berhati-hati agar tidak mendatangi lokasi Bekasi dengan mengacu pada jadwal hari biasa.
Sementara itu, masyarakat Bandung dapat memanfaatkan pelayanan SIM keliling yang tersedia di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Lokasi tersebut menjadi salah satu pilihan bagi pemohon yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara lebih dekat dengan area tempat tinggal atau aktivitasnya. Sebelum berangkat, pastikan jadwal, jam pelayanan, persyaratan, dan ketersediaan kuota telah dikonfirmasi. Perbedaan lokasi Bogor, ketidaktersediaan layanan Bekasi pada Minggu, dan lokasi Bandung tersebut menjadi informasi penting agar kunjungan berlangsung efektif.
Pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling pada 4 Oktober 2026. Kelengkapan dokumen membantu mengurangi waktu pemeriksaan dan mencegah pemohon harus kembali karena berkas yang tertinggal. Sebaiknya dokumen ditempatkan dalam satu map agar mudah diambil saat proses pendaftaran.
Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP asli beserta satu salinannya. Identitas tersebut digunakan untuk mencocokkan data pemohon dengan informasi yang tercantum pada dokumen SIM. Pastikan kondisi KTP masih terbaca dengan jelas dan data pribadi, termasuk nama serta tanggal lahir, sesuai dengan data pada SIM lama.
Selain KTP, pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Layanan SIM keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM, sehingga masa berlaku dokumen lama perlu diperiksa terlebih dahulu. Pemohon sebaiknya tidak menunggu hingga masa berlaku berakhir karena SIM yang sudah tidak berlaku dapat memerlukan prosedur berbeda dan tidak selalu dapat diproses melalui layanan keliling.
Persyaratan lain yang perlu disiapkan mencakup surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua dokumen tersebut menunjukkan bahwa pemohon memenuhi aspek kesehatan jasmani dan kesiapan psikologis untuk mengemudikan kendaraan. Pemohon perlu memastikan surat dan hasil tes masih berlaku serta diterbitkan melalui fasilitas atau mekanisme yang diakui oleh penyelenggara pelayanan.
Layanan ini tidak melayani penerbitan SIM baru, pembuatan SIM karena kehilangan, perubahan golongan, atau pengurusan dokumen yang memerlukan pemeriksaan khusus. Pemohon yang belum pernah memiliki SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di kantor pelayanan yang ditentukan. Dengan memeriksa daftar persyaratan sejak awal, membawa dokumen asli dan fotokopi, serta memastikan status SIM masih aktif, proses perpanjangan di lokasi SIM keliling dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.
Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling pada 4 Oktober 2026 mengikuti ketentuan yang berlaku. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya administrasi sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut hanya mencakup biaya penerbitan perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Kedua biaya tambahan itu perlu disiapkan secara terpisah oleh pemohon karena umumnya menjadi bagian dari rangkaian persyaratan pelayanan.
Pemohon perlu memperhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku atau belum melewati masa berlaku. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini, meskipun keterlambatannya baru berlangsung singkat. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Prosesnya dapat mencakup pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik sesuai ketentuan yang ditetapkan kepolisian.
Ketentuan masa berlaku ini penting untuk diperiksa sebelum pemohon mendatangi lokasi pelayanan. Pastikan tanggal kedaluwarsa pada SIM masih berada dalam periode yang dapat dilayani melalui SIM keliling. Pemohon juga sebaiknya memperhatikan jam operasional karena setiap lokasi dapat memiliki jadwal, kapasitas, dan batas penerimaan berkas yang berbeda. Datang lebih awal dapat membantu mengurangi risiko tidak memperoleh antrean, terutama pada hari pelayanan dengan jumlah pemohon yang tinggi.
Selain menyiapkan biaya, bawa dokumen persyaratan secara lengkap, seperti SIM asli yang masih berlaku, kartu identitas asli beserta salinannya, serta dokumen lain apabila diminta oleh petugas. Periksa kembali kesesuaian data identitas dan kondisi dokumen sebelum berangkat. Dengan memeriksa masa berlaku, memahami rincian tarif, menyiapkan dokumen, dan menyesuaikan kedatangan dengan jam pelayanan, proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih tertib dan efisien.







