KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai membongkar bangunan yang berada di area yang disebut “klaster khusus” pada Rabu, 30 September 2026. Keberadaan unsur-unsur tersebut dicatat sebagai bagian dari kondisi fisik yang ditemukan ketika area diperiksa. Pembongkaran tersebut menjadi langkah awal penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di dalam area lapas dan dinyatakan tidak memiliki izin.Terdapat 10 bangunan tak berizin yang menjadi sasaran penertiban di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Keterangan yang tercatat menyebut Dengan demikian, penataan tidak berhenti pada satu lokasi, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh dan mencegah munculnya perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.Penertiban juga mencakup pemeriksaan terhadap aset serta berbagai fasilitas yang penggunaannya tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Data lain dalam laporan menunjukkan Temuan tersebut kemudian menjadi dasar perhatian dalam penataan area “klaster khusus” di lingkungan lapas, dengan jumlah bangunan yang ditertibkan tetap merujuk pada 10 bangunan. Dengan dimulainya pembongkaran pada 30 September 2026, proses penertiban bangunan di area “klaster khusus” resmi berjalan.Pembongkaran ini berfokus pada bangunan yang berada di lokasi tersebut, tanpa mengubah konteks bahwa seluruhnya merupakan bangunan tak berizin yang telah menjadi temuan Ombudsman RI. Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi lokasi pelaksanaan tindakan tersebut, sedangkan jumlah yang ditertibkan adalah 10 bangunan. Komisi XIII DPR RI menekankan perlunya penertiban menyeluruh terhadap keseluruhan bangunan yang dimaksud.Proses awal penertiban 10 bangunan ilegal di Lapas Cibinong diawali dengan pengosongan ruangan yang berada di dalam area bangunan. Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas mulai melakukan kegiatan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Keberadaan bangunan itu sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI. Komisi XIII DPR RI mendesak agar penertiban terhadap seluruh bangunan tersebut dilakukan secara menyeluruh. Pengosongan dilakukan sebelum pembongkaran fisik, sehingga berbagai barang dan fasilitas yang masih berada di dalam sel harus dikeluarkan terlebih dahulu.Sejumlah petugas terlihat mengevakuasi perlengkapan dari dalam bangunan secara bertahap. Barang yang dipindahkan lain televisi berukuran besar, kasur, kulkas, serta pendingin ruangan atau AC. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari penertiban karena berada di dalam bangunan yang disebut tidak semestinya berdiri di area lapas.
Desakan itu disampaikan dalam konteks temuan Ombudsman RI mengenai 10 bangunan tak berizin di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Proses pemindahan dilakukan dengan mengeluarkan barang melalui akses bangunan, kemudian membawanya menuju kendaraan pengangkut yang telah disiapkan.Barang-barang hasil pengosongan selanjutnya dimuat ke dalam truk. Kendaraan tersebut meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB setelah proses pemuatan selesai. Pengangkutan itu menandai berakhirnya tahap awal sebelum alat dan petugas melanjutkan pekerjaan perobohan. Selama kegiatan berlangsung, petugas tetap melakukan penataan area agar proses evakuasi fasilitas dan pembongkaran dapat berjalan secara teratur.Setelah seluruh barang yang dianggap perlu dievakuasi dikeluarkan, perobohan fisik bangunan dijadwalkan terus berlangsung hingga sore hari. Tahapan tersebut mencakup pembongkaran struktur bangunan ilegal secara bertahap dan pembersihan area yang telah dikosongkan. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan lapas sesuai peruntukannya, dengan pelaksanaan di lapangan dipantau oleh petugas terkait.Temuan di area sekitar Lapas Cibinong menunjukkan terdapat 13 bangunan yang berdiri dalam satu kawasan. Dari jumlah tersebut, 10 bangunan disebut berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Status ini menjadi dasar perhatian pemerintah karena keberadaan bangunan tidak tercatat sebagai bagian dari fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, tiga bangunan lainnya berada dalam lingkup aset yang tercatat, sehingga penanganannya dibedakan dari 10 bangunan yang dinilai bermasalah secara administrasi dan pemanfaatan lahan.Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas bantaran sungai. Lokasi itu tidak diperuntukkan sebagai area pembangunan, terlebih apabila bangunan tidak didukung dokumen perizinan yang sah. Keterangan tersebut menyebutkan bahwa 10 bangunan itu tidak memiliki izin dan penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Atas dasar kondisi tersebut, bangunan-bangunan itu dikategorikan ilegal. Penilaian ini merujuk pada status lahan, kelengkapan izin, serta kesesuaian fungsi bangunan dengan ketentuan yang berlaku, bukan pada informasi mengenai pihak yang membangun atau menggunakan fasilitas tersebut.Selain bangunan, laporan mengenai kawasan itu juga memuat temuan fasilitas, barang, dan perabotan pada klaster khusus. Namun, keterangan yang tersedia tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan siapa pemiliknya, siapa yang menggunakan, atau untuk tujuan apa bangunan dan perlengkapan tersebut dimanfaatkan. Karena itu, informasi mengenai klaster khusus perlu ditempatkan sebagai catatan inventarisasi dan pemeriksaan lapangan. Fokus penanganan tetap berada pada penertiban 10 bangunan di luar aset resmi, terutama karena posisinya berada di bantaran sungai, tidak berizin, dan tidak sesuai peruntukan. Dengan klasifikasi itu, pembongkaran diarahkan untuk memulihkan ketertiban aset serta memastikan pemanfaatan lahan mengikuti ketentuan pemerintah.Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta seluruh fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi antarwarga binaan segera ditertibkan. Menurutnya, keberadaan bangunan, aset, maupun fasilitas tertentu yang tidak sesuai ketentuan dapat menciptakan perlakuan berbeda di penghuni lapas. Penertiban diperlukan untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh hak dan pelayanan secara adil, sesuai aturan yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh akses terhadap fasilitas khusus.Desakan tersebut tidak hanya ditujukan pada pembongkaran 10 bangunan ilegal di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sugiat menegaskan bahwa langkah serupa perlu diterapkan terhadap bangunan dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan di seluruh lapas di Indonesia. Komisi XIII DPR RI mendorong agar setiap unsur yang berpotensi memicu kesenjangan segera diidentifikasi dan ditangani. Sikap tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga prinsip kesetaraan di dalam lapas, sehingga status, kemampuan, atau kedekatan tertentu tidak menjadi alasan bagi seorang warga binaan untuk mendapatkan fasilitas yang berbeda dari warga binaan lainnya.Sugiat turut mendesak agar pembongkaran di Lapas Kelas IIA Cibinong diselesaikan sepenuhnya pada hari yang sama. Penyelesaian secara tuntas dinilai penting agar lokasi tersebut tidak kembali disalahgunakan setelah proses pembongkaran dilakukan. Tuntutan ini mencakup pengosongan dan penertiban seluruh bangunan yang menjadi sasaran, bukan sekadar pembongkaran sebagian. Langkah tersebut diharapkan memastikan area yang telah ditertibkan benar-benar berada dalam pengawasan dan penggunaannya kembali mengikuti ketentuan resmi. Post Views: 11 Pos terkaitKomisi XIII DPR RI Dorong Pembongkaran Kluster Mewah di Balik Lapas Cibinong Mohammad Anugrah Pratama Mundur dari DPRD Palu dan Partai NasDem Komisi XIII DPR Minta Investigasi CCTV di Fasilitas “Apartemen” Lapas Cibinong LHKPN 2025 Catat Kekayaan Dudung Abdurachman Rp14,4 Miliar Mengenal Abe Hoed, Musisi Muda yang Melamar Putri Bambang Soesatyo Sekitar 20 Ribu Buruh Siapkan Aksi di Depan Gedung DPR pada 29 September 2026






