JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri prosesi pelantikan pimpinan baru Polri di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kehadiran Panglima TNI tersebut menjadi bagian dari agenda kenegaraan yang mempertemukan unsur pimpinan lembaga negara dalam momen pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prosesi tersebut mencakup pengangkatan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat sebagai pimpinan Polri. Pelantikan berlangsung di Istana Negara dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dengan demikian, rangkaian acara berjalan sebagai bagian dari pelaksanaan agenda resmi negara yang diselenggarakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kehadiran Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam prosesi itu menandai partisipasi Panglima TNI pada agenda pelantikan pimpinan baru Polri. Acara di Istana Negara, Jakarta, tersebut menjadi momentum pengangkatan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat, dengan Presiden RI Prabowo Subianto memimpin langsung jalannya prosesi. Pelantikan itu berlangsung dalam suasana agenda kenegaraan yang melibatkan pimpinan TNI dan Polri.
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah menjalani proses pelantikan dalam agenda kenegaraan. Pengangkatan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan jabatan ini, Suyudi Ario Seto memperoleh amanah untuk memimpin institusi kepolisian, mengarahkan kebijakan strategis, serta memastikan pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat berjalan secara profesional.
Suyudi Ario Seto dikenal dengan nama lengkap Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Setelah dilantik, ia secara resmi menyandang pangkat jenderal polisi dan menduduki posisi tertinggi dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai Kapolri, tanggung jawabnya mencakup pembinaan organisasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Jabatan tersebut juga menuntut kepemimpinan yang mampu merespons berbagai tantangan keamanan secara cepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelantikan Suyudi Ario Seto berlangsung bersamaan dengan pengangkatan Wahyu Hadiningrat sebagai wakil kepala Polri. Kehadiran pejabat baru pada dua posisi strategis tersebut memberikan gambaran utuh mengenai pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wakil kepala Polri berperan mendampingi Kapolri dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas, menyelaraskan program kerja, dan menjaga kesinambungan administrasi serta operasional institusi.
Pengangkatan secara bersamaan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama Kapolri dan wakilnya dalam menjalankan agenda kepolisian. Suyudi Ario Seto bersama Wahyu Hadiningrat diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal, meningkatkan efektivitas pelayanan, dan memastikan setiap kebijakan diterapkan secara konsisten di seluruh jajaran. Pergantian tersebut menjadi bagian penting dari dinamika kelembagaan sekaligus awal bagi pelaksanaan arah kepemimpinan baru dalam menjaga keamanan nasional dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat diangkat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri. Pengangkatan tersebut berlangsung dalam prosesi yang sama dengan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Dengan demikian, prosesi itu menjadi momentum penetapan dua pimpinan dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penetapan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri menjadi bagian dari rangkaian acara pengangkatan pimpinan Polri. Jabatan Wakapolri diberikan dan ditetapkan melalui prosesi resmi yang berlangsung bersamaan dengan pengangkatan Kapolri. Penyebutan jabatan tersebut menegaskan posisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam prosesi yang sama, Suyudi Ario Seto diangkat sebagai Kapolri, sementara Wahyu Hadiningrat diangkat sebagai Wakapolri. Kedua pengangkatan itu disampaikan dalam satu rangkaian kegiatan, sehingga penetapan pimpinan utama dan wakil pimpinan Polri berlangsung pada kesempatan yang sama.
Pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri merupakan bagian dari agenda resmi yang turut dihadiri Panglima TNI. Kehadiran tersebut berlangsung dalam acara yang juga memuat pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Prosesi itu menandai penetapan Wahyu Hadiningrat untuk menduduki jabatan Wakapolri bersama dengan penetapan Kapolri yang baru.
Dengan berlangsungnya prosesi tersebut, jabatan Wakapolri secara resmi ditetapkan untuk Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat. Penetapan itu tidak berdiri sebagai agenda terpisah, melainkan menjadi satu bagian dengan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Kedua nama tersebut kemudian tercatat sebagai pimpinan Polri dalam jabatan masing-masing, yakni Kapolri dan Wakapolri.
Pelantikan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat sebagai pimpinan Polri berlandaskan dua Keputusan Presiden Republik Indonesia yang menjadi dasar hukum pergantian jabatan. Kedua keputusan tersebut memberikan landasan administratif dan konstitusional bagi perubahan kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk pengakhiran masa jabatan pejabat sebelumnya serta penetapan pejabat yang baru.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/Polri Tahun 2026 mengatur pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Sementara itu, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/Polri Tahun 2026 mengatur pemberhentian dan pengangkatan Wakapolri. Dengan adanya dua Keppres tersebut, proses pergantian jabatan berlangsung berdasarkan keputusan resmi negara, sehingga pelaksanaan pelantikan memiliki rujukan hukum yang jelas dan terukur.
Kedua Keppres itu ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026. Penetapan pada tanggal yang sama memperlihatkan bahwa pergantian jabatan Kapolri dan Wakapolri merupakan satu rangkaian kebijakan kelembagaan. Dokumen tersebut sekaligus menegaskan kewenangan negara dalam memastikan posisi strategis di lingkungan Polri tetap memiliki pejabat yang sah, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan tanpa jeda dalam masa transisi kepemimpinan.
Kehadiran Panglima TNI dalam agenda pengangkatan tersebut turut mencerminkan pentingnya kesinambungan koordinasi antarlembaga negara. Pergantian kepemimpinan di lingkungan Polri menjadi bagian dari kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Di bawah kepemimpinan baru, institusi tersebut tetap diharapkan menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, menjaga stabilitas nasional, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan publik.






