Depok | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memindahkan 120 warga binaan pemasyarakatan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan setelah muncul kasus dugaan pesta narkotika jenis sabu di dalam Rutan Depok. Peristiwa itu menjadi latar belakang utama pemindahan sejumlah warga binaan dari rutan tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan adanya pemindahan tersebut. Ia menyatakan bahwa jumlah warga binaan yang dipindahkan dari Rutan Depok ke Nusakambangan mencapai 120 orang. Keterangan itu menegaskan bahwa pemindahan berlangsung dalam jumlah besar dan melibatkan warga binaan pemasyarakatan yang sebelumnya berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok.
Ishadi juga menyatakan bahwa pemindahan 120 warga binaan tersebut berkaitan dengan dugaan pesta sabu yang muncul di dalam Rutan Depok. Dengan demikian, hubungan kasus dugaan narkotika itu dan pemindahan warga binaan telah disampaikan oleh pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat. Pemindahan dilakukan dari Rutan Depok menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penanganan setelah kasus dugaan pesta sabu tersebut muncul.
Informasi mengenai pemindahan ini mencakup jumlah warga binaan, asal dan tujuan pemindahan, serta keterkaitannya dengan dugaan pesta narkotika jenis sabu. Sebanyak 120 warga binaan dipindahkan dari Rutan Depok ke Nusakambangan. Ishadi Maja Prayitno membenarkan jumlah itu sekaligus menyampaikan bahwa pemindahan tersebut berkaitan dengan dugaan pesta sabu di dalam rutan.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa 120 warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan memiliki latar belakang perkara yang berbeda. Namun, sebagian besar di antaranya merupakan narapidana yang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pemindahan terutama menyasar warga binaan dengan perkara narkotika, sesuai kebijakan penempatan dan pengamanan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, sekitar 20 orang diperkirakan merupakan narapidana dengan perkara pidana umum. Angka itu disampaikan sebagai perkiraan, sehingga tidak dapat dipahami sebagai rincian final tanpa adanya data administratif yang lebih terperinci. Sementara itu, kelompok terbesar tetap berasal dari narapidana perkara narkotika. Perbedaan jenis perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses pemindahan yang dilakukan oleh pihak pemasyarakatan.
Ishadi menyatakan bahwa pemindahan tersebut telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan persetujuan itu, proses pemindahan dilakukan melalui mekanisme resmi dan melibatkan koordinasi Rutan Depok dengan pihak terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan warga binaan sekaligus pelaksanaan keputusan administratif dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Pemindahan narapidana perkara narkotika ke Nusakambangan juga dilakukan sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Nusakambangan selama ini menjadi salah satu lokasi penempatan narapidana dengan tingkat pengamanan tertentu, termasuk bagi warga binaan dalam perkara narkotika. Meski demikian, penempatan setiap warga binaan tetap didasarkan pada hasil pendataan, status hukum, kebutuhan pengamanan, serta ketentuan pemasyarakatan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai komposisi 120 orang tersebut perlu dibaca berdasarkan keterangan resmi dan dapat diperbarui apabila verifikasi administratif lebih lanjut telah dilakukan.
Penanganan dugaan pesta sabu di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Depok tidak berhenti pada pemindahan 120 warga binaan ke Nusakambangan. Aparat terkait juga menelusuri dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan kejadian diperiksa melalui mekanisme yang berlaku, berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses penanganan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses klarifikasi dan pengumpulan informasi belum selesai. Karena itu, berbagai hal mengenai dugaan peran pegawai masih menunggu hasil pemeriksaan serta tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Informasi mengenai perkara tersebut perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak mendahului proses hukum.
Untuk pegawai yang berkaitan dengan perkara itu, kepala rutan telah membuat laporan polisi. Laporan tersebut kemudian sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Dengan adanya laporan itu, dugaan keterlibatan pegawai dapat diproses melalui jalur hukum, terpisah dari langkah pemindahan warga binaan yang telah dilakukan. Penanganan menyeluruh mencakup pemeriksaan internal dan proses hukum berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.
Sampai pemeriksaan selesai, belum terdapat informasi yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan peran, bentuk pertanggungjawaban, ataupun hasil akhir terhadap pegawai yang dimaksud. Pihak terkait masih menunggu perkembangan proses dan memastikan setiap tindakan didasarkan pada bukti yang tersedia. Pendekatan tersebut penting untuk menjaga objektivitas, memberikan kepastian prosedural, serta memastikan dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan.
Perkara ini mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial dan memicu perhatian publik. Rekaman tersebut disebut memperlihatkan sekelompok pria yang diduga merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok sedang berkumpul di dalam sebuah ruangan tertutup. Namun, identitas seluruh orang dalam video, waktu pengambilan gambar, serta lokasi pasti ruangan itu belum dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman yang beredar.
Dalam video tersebut, sejumlah pria terlihat berjoget dengan iringan musik yang terdengar cukup keras. Mereka tampak berada dalam satu ruangan dan beraktivitas secara bersamaan. Situasi itu kemudian dikaitkan dengan dugaan pesta narkotika jenis sabu. Kendati demikian, isi rekaman perlu dipahami secara hati-hati karena tayangan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam sumber perkara, baru menunjukkan dugaan dan belum menjadi bukti yang secara otomatis memastikan keterlibatan setiap orang yang terlihat.
Salah seorang pria dalam rekaman juga tampak memegang sebuah botol. Benda itu diduga digunakan sebagai alat pengisap sabu atau bong. Dugaan tersebut muncul berdasarkan bentuk dan cara benda itu terlihat dalam video, bukan berdasarkan pemeriksaan yang hasilnya telah diumumkan secara terbuka. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa botol tersebut benar-benar merupakan bong atau bahwa aktivitas yang terekam merupakan pesta sabu tanpa adanya verifikasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Beredarnya video itu menjadi salah satu konteks awal yang melatarbelakangi perhatian terhadap kondisi di Rutan Depok, sebelum pemerintah mengambil langkah pemindahan warga binaan ke Nusakambangan. Informasi mengenai rekaman tersebut tetap perlu ditempatkan bersama hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan pernyataan resmi aparat. Pendekatan ini penting agar pemberitaan tidak mengubah dugaan dalam video menjadi kepastian, sekaligus tetap memberi ruang bagi proses hukum untuk menguji identitas, peristiwa, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut terkait.
Baca juga: Aduan Warga Menguak Dugaan Praktik Pinjaman Ilegal, PNS Dinsos Tuban Diminta Klarifikasi | Warga Pagaralam Kelimpungan Cari LPG, YLKI Soroti Dugaan Gas Subsidi Mengalir ke Jarai | Wujudkan Wilayah Binaan Selalu Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kompak Sambangi Warga Di Pos Kamling


