JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak dapat memberikan komentar mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan gugatan soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan Yusril pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika dimintai tanggapan mengenai perkara yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak lainnya.
Yusril menilai dirinya tidak berada pada posisi yang tepat untuk menilai atau mengomentari putusan lembaga yudisial tersebut. Menurut dia, perkara mengenai keabsahan ataupun persoalan administratif terkait ijazah Gibran telah masuk ke ranah hukum sehingga pembahasannya semestinya mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendahului, memengaruhi, atau memberikan penilaian terhadap keputusan yang telah atau akan ditetapkan oleh pengadilan.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam merespons perkara yang menyangkut proses peradilan dan dokumen pribadi pejabat negara. Yusril menyebut forum tempat dirinya ditanya mengenai perkara tersebut bukan ruang yang tepat untuk membahas substansi gugatan maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara tersebut kepada pengadilan serta proses hukum yang sedang berjalan.
Gugatan Denny Indrayana dan pihak-pihak lain menempatkan isu ijazah Gibran dalam perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan kedudukan Wakil Presiden. Namun, pemerintah memilih untuk tidak memberikan tafsir di luar proses peradilan. Sikap Yusril memperlihatkan bahwa setiap keberatan, bukti, dan argumentasi dalam perkara tersebut perlu diuji melalui persidangan, bukan melalui pernyataan politik atau komentar terbuka.
Sikap Yusril Ihza Mahendra yang menyerahkan perkara gugatan ijazah Gibran kepada putusan pengadilan berkaitan erat dengan posisinya dalam pemerintahan. Yusril merupakan anggota Kabinet Merah Putih yang bekerja di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam struktur tersebut, Gibran tidak hanya berkedudukan sebagai wakil presiden, tetapi juga merupakan bagian dari kepemimpinan pemerintahan tempat Yusril menjalankan tugasnya.
Atas dasar itu, Yusril menilai dirinya tidak berada pada posisi yang layak untuk memberikan komentar mengenai persoalan yang berkaitan dengan wakil presiden. Pernyataan atau penilaian terbuka dari seorang pejabat kabinet berpotensi dipahami sebagai sikap resmi pemerintah, terlebih perkara tersebut sedang menjadi perhatian publik dan memiliki dimensi hukum serta politik. Karena itu, ia memilih menjaga kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sikap tersebut tetap relevan meskipun Yusril memiliki latar belakang pembelajaran dan keahlian dalam bidang hukum tata negara. Pengetahuan tersebut dapat memberinya kemampuan untuk membaca persoalan dari sisi konstitusional, termasuk mengenai kewenangan lembaga negara dan kedudukan pejabat publik. Namun, kapasitas akademik dan profesional itu tidak otomatis membuatnya bebas memberikan pendapat dalam perkara yang menyangkut atasannya di pemerintahan.
Yusril tampaknya membedakan pandangan pribadi sebagai ahli hukum dan tanggung jawabnya sebagai anggota kabinet. Dalam kapasitas pemerintahan, ia perlu mempertimbangkan etika jabatan, hubungan kerja, serta prinsip penghormatan terhadap independensi pengadilan. Dengan demikian, keputusan untuk tidak mengomentari substansi gugatan bukan berarti mengabaikan persoalan tersebut, melainkan menunjukkan upaya menjaga batas peran sebagai pejabat negara dan proses peradilan. Ia memilih agar penilaian mengenai perkara itu ditentukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pernyataan politik dari lingkungan kabinet.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hubungan presiden, wakil presiden, dan para anggota kabinet memiliki struktur yang jelas. Menurut penjelasannya, presiden dan wakil presiden merupakan atasan bagi seluruh anggota kabinet. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjelaskan posisi masing-masing pihak dalam tata hubungan kerja pemerintahan, termasuk ketika muncul persoalan atau pernyataan yang berkaitan dengan kebijakan dan keputusan di lingkungan kabinet.
Dalam kerangka tersebut, Yusril menyebut bahwa Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto juga merupakan sesama anggota kabinet. Penyebutan ini menempatkan Aris dalam struktur pemerintahan yang sama dengan anggota kabinet lainnya. Dengan demikian, hubungan presiden dan wakil presiden sebagai pimpinan dengan para anggota kabinet menjadi dasar untuk memahami posisi setiap pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Penjelasan Yusril itu menekankan bahwa kedudukan presiden dan wakil presiden berada di atas anggota kabinet dalam hubungan struktural. Sementara itu, Aris disebut sebagai bagian dari jajaran kabinet, bukan sebagai pihak yang berada di luar struktur tersebut. Pernyataan mengenai hubungan ini menjadi dasar sikap Yusril dalam menyampaikan pandangannya, tanpa mengubah kedudukan masing-masing pihak sebagaimana disebutkan dalam pernyataannya.
Dengan menyoroti susunan tersebut, Yusril mengaitkan sikapnya dengan tata hubungan resmi dalam pemerintahan. Presiden dan wakil presiden ditempatkan sebagai atasan, sedangkan anggota kabinet, termasuk Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, berada dalam jajaran yang menjalankan tugas di bawah kepemimpinan tersebut. Penjelasan ini berfokus pada hubungan struktural antarpejabat dan menjadi bagian dari uraian Yusril mengenai posisi mereka dalam kabinet.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan gugatan Denny Indrayana dan pihak-pihak lainnya mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum. Menurut dia, setiap keberatan, dalil, serta bukti yang diajukan para pihak harus diuji melalui mekanisme peradilan yang berlaku. Karena itu, penyelesaian perkara tidak semestinya ditentukan oleh pernyataan pribadi, perdebatan di ruang publik, atau kesimpulan yang belum didasarkan pada putusan berkekuatan hukum.
Dalam menyampaikan sikap tersebut, Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu landasan hukum yang relevan dalam melihat persoalan terkait. Ia juga menyebut bahwa proses di Pengadilan Tata Usaha Negara masih berjalan. Rujukan terhadap kedua lembaga itu menunjukkan bahwa penilaian atas pokok gugatan dan konsekuensi hukumnya perlu menunggu tahapan pemeriksaan serta putusan resmi. Selama proses tersebut belum selesai, berbagai pihak diharapkan menghormati kewenangan pengadilan dan tidak mendahului kesimpulan yang menjadi ranah hakim.
Yusril menyatakan tidak mengambil posisi untuk menilai perkara itu secara pribadi. Ia tidak hendak menentukan apakah gugatan tersebut memiliki dasar yang kuat atau sebaliknya, karena penilaian tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan terkait. Sikap ini sekaligus menempatkan proses hukum sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa. Dengan demikian, seluruh perkembangan perkara, termasuk gugatan Denny Indrayana dan pihak lain, akan mengikuti agenda serta keputusan pengadilan yang berwenang. Publik pun diminta menunggu proses tersebut secara proporsional hingga tersedia putusan resmi yang dapat dijadikan dasar bersama.

