JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Ustaz Maulana menjelaskan bahwa perempuan, khususnya istri, tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang selalu memikul kesalahan dalam persoalan rumah tangga. Pernyataan tersebut merujuk pada cara melihat posisi perempuan dan laki-laki berdasarkan pemahamannya terhadap ajaran agama. Karena itu, anggapan bahwa “wanita tidak pernah salah” tidak disampaikannya semata-mata sebagai candaan atau ungkapan untuk membela istri dalam setiap keadaan.
Penjelasan itu disampaikan Ustaz Maulana ketika menjadi bintang tamu dalam podcast PWK yang dipandu Gofar Hilman. Dalam percakapan tersebut, pembahasan mengenai relasi suami dan istri diarahkan pada tanggung jawab masing-masing pihak di dalam rumah tangga. Ia menyoroti bahwa perempuan memiliki kedudukan yang perlu dihormati, sementara laki-laki juga mempunyai peran dan tanggung jawab yang harus dijalankan.
Dengan sudut pandang tersebut, pernyataan tentang istri yang dianggap selalu benar perlu dipahami dalam konteks penjelasan narasumber, bukan sebagai aturan bahwa seorang perempuan tidak mungkin melakukan kesalahan. Ustaz Maulana menyampaikan adanya perbedaan posisi dan tanggung jawab suami dan istri sebagaimana ia memahaminya dari ajaran agama. Pembahasan itu sekaligus menempatkan persoalan rumah tangga agar tidak hanya dilihat dari siapa yang dianggap salah ketika muncul masalah.
Penekanan Ustaz Maulana berada pada cara memperlakukan perempuan dalam hubungan pernikahan. Istri tidak seharusnya langsung dijadikan pihak yang disalahkan, terutama ketika persoalan keluarga dibahas secara sepihak. Di sisi lain, penjelasan tersebut tetap berada dalam konteks tanggung jawab suami dan posisi istri yang menjadi topik percakapan di podcast tersebut. Ia tidak mengubah ungkapan populer itu menjadi pembenaran untuk mengabaikan persoalan, melainkan mengaitkannya dengan pemahaman keagamaan mengenai relasi laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.
Ustaz Maulana menjelaskan bahwa laki-laki memegang tanggung jawab utama dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Penjelasan tersebut menempatkan suami sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan rumah tangga, terutama dalam hal nafkah. Kebutuhan keluarga tidak hanya dipahami sebagai satu jenis pengeluaran, melainkan mencakup berbagai keperluan yang diperlukan agar kehidupan rumah tangga dapat berjalan dengan baik.
Dalam pandangan yang disampaikannya, tanggung jawab suami berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan anggota keluarga secara menyeluruh. Nafkah menjadi bagian penting dari tanggung jawab tersebut, tetapi penjelasannya tidak berhenti pada pemberian uang atau pemenuhan kebutuhan materi. Suami juga dipandang perlu memahami dan menjalankan berbagai tanggung jawab yang melekat pada perannya di dalam keluarga.
Ustaz Maulana turut mengaitkan tanggung jawab itu dengan pekerjaan domestik. Ia menyebut bahwa memasak, mencuci, dan membereskan rumah juga termasuk hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab laki-laki dalam rumah tangga. Dengan demikian, pembahasan mengenai peran suami tidak hanya berfokus pada pekerjaan di luar rumah atau kemampuan menyediakan nafkah, tetapi juga menyentuh keterlibatan dalam kebutuhan sehari-hari keluarga.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa tanggung jawab suami mencakup aspek ekonomi sekaligus pekerjaan rumah tangga. Nafkah dan pemenuhan kebutuhan keluarga berjalan berdampingan dengan perhatian terhadap pekerjaan domestik yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan Ustaz Maulana menekankan luasnya tanggung jawab tersebut tanpa merinci pembagian tugas lain di luar hal-hal yang disebutkan, sehingga maknanya tetap berfokus pada kewajiban laki-laki untuk memperhatikan kebutuhan keluarga secara keseluruhan.
Dalam penjelasannya, Ustaz Maulana menegaskan bahwa pekerjaan rumah tangga pada dasarnya bukan kewajiban utama perempuan atau istri. Pandangan ini menyoroti kebiasaan yang sering menempatkan urusan domestik sebagai tanggung jawab otomatis seorang istri setelah menikah. Memasak, mencuci, dan merapikan rumah memang kerap dilekatkan pada peran perempuan, tetapi menurut penjelasan tersebut, pekerjaan itu tidak dapat dipahami sebagai kewajiban yang harus selalu dipenuhi oleh istri.
Ustaz Maulana secara khusus menyatakan bahwa perempuan tidak boleh dipaksa memasak. Memasak, sebagaimana pekerjaan domestik lainnya, merupakan aktivitas yang dapat dilakukan secara sukarela, bukan tugas yang boleh dituntut secara sepihak. Karena itu, ketidaksediaan atau ketidakmampuan seorang istri untuk memasak tidak semestinya langsung dianggap sebagai pelanggaran terhadap perannya dalam rumah tangga. Pembagian pekerjaan sebaiknya dibicarakan dengan mempertimbangkan kesepakatan, keadaan, dan kemampuan masing-masing pihak.
Penegasan yang sama dapat diterapkan pada kegiatan mencuci serta merapikan rumah. Pekerjaan tersebut tetap penting untuk menjaga kenyamanan bersama, tetapi pelaksanaannya tidak otomatis menjadi beban istri seorang diri. Suami dan istri dapat berbagi peran melalui kesepakatan yang adil, termasuk dengan saling membantu ketika kondisi mengharuskannya. Dalam pemaknaan Ustaz Maulana, apabila perempuan melakukan pekerjaan domestik itu, nilainya adalah sunah dan sedekah. Istilah tersebut menunjukkan adanya nilai kebaikan ketika pekerjaan dilakukan dengan sukarela, bukan dasar untuk memaksa perempuan menjalankannya. Dengan demikian, penghargaan terhadap istri tidak seharusnya diukur semata-mata dari seberapa banyak pekerjaan rumah yang ia kerjakan.
Dalam penjelasannya, Ustaz Maulana mengaitkan kesediaan istri membantu menyiapkan kebutuhan suami dengan nilai ibadah apabila dilakukan secara sukarela. Menurutnya, perhatian terhadap kebutuhan pasangan tidak semata-mata dapat dipandang sebagai pekerjaan rumah tangga, melainkan juga sebagai bentuk kasih sayang dan pengabdian dalam keluarga. Nilai tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya, muncul dari niat baik, ketulusan, serta kesediaan membantu tanpa paksaan.
Ustaz Maulana memberikan sejumlah perbandingan mengenai pahala dari kegiatan domestik tersebut. Ia menyebut bahwa istri yang menyiapkan makanan untuk suaminya memperoleh kemuliaan yang, dalam penjelasannya, lebih besar daripada pergi umrah. Pernyataan itu disampaikan untuk menggambarkan tingginya nilai pelayanan kepada pasangan ketika dilakukan dengan ikhlas dan dalam rangka menjaga keharmonisan rumah tangga. Perbandingan tersebut merupakan klaim atau penjelasan dari narasumber, bukan hasil verifikasi atau kesimpulan redaksi.
Selain makanan, ia juga menyoroti kesediaan istri menyiapkan minuman bagi suami. Menurut Ustaz Maulana, tindakan itu memiliki pahala seperti berpuasa selama satu tahun. Ia menempatkan kegiatan sederhana tersebut sebagai contoh amal yang dapat bernilai besar apabila dilandasi keikhlasan, perhatian, dan niat untuk memberikan kenyamanan bagi pasangan. Karena itu, ia mendorong agar tindakan saling membantu dalam rumah tangga tidak selalu diukur dari besar kecilnya pekerjaan, tetapi juga dari ketulusan yang menyertainya.
Meski demikian, Ustaz Maulana tetap menjelaskan bahwa pekerjaan domestik bukan kewajiban istri. Menyiapkan makanan, minuman, atau kebutuhan suami tidak semestinya dijadikan alasan untuk memaksa atau merendahkan perempuan. Menurut penjelasannya, pekerjaan tersebut dapat menjadi amal ketika dilakukan atas kemauan sendiri, dengan kesadaran, dan tanpa menghilangkan prinsip saling menghormati. Dengan demikian, bantuan istri diposisikan sebagai bentuk kebaikan sukarela, sementara tanggung jawab menjaga rumah tangga tetap idealnya dijalankan melalui kerja sama suami dan istri.

