Usai Putusan MK, Komarudin Watubun Dorong Komisioner KPU Tak Kembali Maju

Usai Putusan MK, Komarudin Watubun Dorong Komisioner KPU Tak Kembali Maju

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangannya setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurut Komarudin, persoalan yang muncul tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi Gibran, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab lembaga negara dan penyelenggara pemilu dalam memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai aturan.

Dalam konteks tersebut, Komarudin menilai para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini menjabat sebaiknya tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya. Sikap itu, menurut dia, berkaitan dengan pertimbangan moral dan etika dalam penyelenggaraan negara. Komarudin menilai penyelenggara pemilu memegang posisi penting untuk menjaga kepercayaan publik, sehingga setiap keputusan dan tindakan mereka harus dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun secara etis.

Komarudin mengatakan para komisioner KPU sebaiknya tidak maju lagi karena proses baru akan segera dimulai. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap kinerja dan sikap penyelenggara dalam menghadapi persoalan pencalonan pada Pemilu 2024, bukan sebagai serangan personal terhadap kandidat tertentu. Ia menekankan bahwa integritas penyelenggara merupakan bagian penting dari legitimasi pemilu, terutama ketika keputusan yang diambil berpotensi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Pandangan itu juga menempatkan evaluasi terhadap KPU sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemilu ke depan. Dengan adanya proses seleksi dan tahapan penyelenggaraan baru, para pejabat terkait diharapkan mempertimbangkan aspek kepatutan, independensi, serta kepercayaan publik. Bagi Komarudin, keberlanjutan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh keteguhan lembaga penyelenggara dalam menjalankan mandatnya secara transparan dan bertanggung jawab.

Komarudin Watubun menilai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka sejumlah persoalan terkait kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama menyelenggarakan pemilu. Menurutnya, pemeriksaan perkara di hadapan hakim konstitusi tidak hanya membahas pokok sengketa, tetapi juga memperlihatkan bagaimana tahapan kerja penyelenggara pemilu dijalankan. Dari proses tersebut, ia melihat adanya persoalan dalam pekerjaan KPU yang perlu menjadi perhatian.

Penilaian itu disampaikan dengan mempertimbangkan besarnya anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilu serta panjangnya proses kerja yang telah dilalui oleh KPU. Komarudin menyoroti bahwa seluruh tahapan tersebut semestinya berjalan secara tertib dan cermat. Namun, perkara yang bergulir di MK justru memperlihatkan adanya kekacauan dalam pekerjaan KPU. Ia memandang kondisi tersebut sebagai hal yang tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran, Komarudin menegaskan bahwa KPU harus bertanggung jawab. Tanggung jawab tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU dalam memastikan setiap dokumen serta persyaratan yang menjadi bagian dari proses pemilu ditangani sesuai ketentuan. Menurut Komarudin, persoalan yang muncul dalam persidangan menunjukkan perlunya pertanggungjawaban dari pihak yang menjalankan proses tersebut.

Ia juga mendorong agar komisioner KPU tidak kembali maju setelah putusan MK. Dorongan itu disampaikan setelah proses persidangan menampilkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan tugas KPU. Bagi Komarudin, besarnya sumber daya yang telah digunakan dan panjangnya tahapan pemilu menjadi alasan penting untuk menilai kembali kinerja lembaga tersebut. Pernyataan mengenai tanggung jawab KPU atas persoalan ijazah Gibran menjadi bagian dari sorotannya terhadap penyelenggaraan pemilu serta pekerjaan komisioner selama menjalankan mandatnya.

Komarudin Watubun menyampaikan pandangan lanjutan bahwa Gibran Rakabuming Raka semestinya mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden apabila benar-benar menaati hukum. Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik dan argumentasi Komarudin terhadap konsekuensi hukum yang menurutnya muncul dalam persoalan itu. Karena itu, pandangan tersebut tidak dapat dipahami sebagai keputusan resmi yang secara otomatis mengubah kedudukan Gibran.

Menurut Komarudin, persoalan itu masih dapat ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menjelaskan, prosesnya telah melewati waktu tertentu dan kini masuk ke ranah lembaga lain, sehingga DPR dinilai memiliki ruang untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya. Komarudin mengaitkan kemungkinan tindak lanjut tersebut dengan urusan pemakzulan atau impeachment, tetapi tidak menyatakan bahwa proses itu pasti akan dimulai.

Penjelasan ini perlu dibedakan dari fakta resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memiliki kedudukan sebagai produk hukum yang harus dibaca berdasarkan amar, pertimbangan hukum, dan kewenangan konstitusional lembaga tersebut. Sementara itu, pernyataan Komarudin merupakan respons atau interpretasi politik atas perkembangan perkara, bukan amar putusan baru dan bukan pula penetapan bahwa wakil presiden telah kehilangan jabatannya.

Adapun kemungkinan DPR menindaklanjuti persoalan tersebut tetap bergantung pada keputusan dan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif. DPR harus mempertimbangkan dasar hukum, bukti, serta tahapan konstitusional sebelum menentukan sikap. Dengan demikian, penyebutan impeachment oleh Komarudin sebaiknya dipahami sebagai kemungkinan yang ia kemukakan, bukan kepastian bahwa pemakzulan akan berlangsung. Status akhir dan langkah berikutnya tetap ditentukan oleh proses resmi serta keputusan lembaga yang berwenang.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa malam, 6 Oktober. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Selain persoalan legal standing, MK juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia melalui perkara perselisihan hasil pemilu. Dengan demikian, permintaan untuk membatalkan atau mengubah hasil pemilu melalui dalil-dalil yang diajukan para pemohon tidak dapat dikabulkan.

Dalam pertimbangan berdasarkan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Fakta tersebut menjadi bagian dari uraian majelis dalam menilai perkara, tanpa mengubah kesimpulan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan mereka tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan MK dalam menangani perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Gibran merespons putusan tersebut dengan menyatakan menghormati keputusan MK. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya akan fokus menjalankan tugas dan bekerja sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Sikap itu menunjukkan bahwa setelah putusan dibacakan, perhatian Gibran diarahkan pada pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan, sementara proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui putusan MK.