Tujuh Tokoh TNI Menerima Bintang Mahaputera dari Presiden Prabowo

Tujuh Tokoh TNI Menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra dari Presiden Prabowo

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh dari lingkungan TNI. Penerima penghargaan tersebut terdiri atas purnawirawan dan pejabat TNI yang dinilai memiliki rekam jejak pengabdian penting bagi negara. Penganugerahan ini menjadi bentuk penghormatan negara atas kontribusi mereka dalam mendukung kemajuan, pengembangan, serta pembangunan Tentara Nasional Indonesia.

Pemberian tanda kehormatan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Oktober 2026. Melalui keppres itu, pemerintah memberikan pengakuan resmi terhadap jasa dan pengabdian para penerima yang telah menjalankan tanggung jawabnya dalam berbagai bidang, baik selama bertugas maupun setelah menyelesaikan masa kedinasan.

Dalam pertimbangannya, penghargaan diberikan karena para tokoh tersebut dipandang telah mencurahkan dharma bakti serta memberikan jasa yang besar bagi kemajuan TNI dan negara. Pengabdian itu dinilai memiliki arti penting dalam memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas pertahanan, serta mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Jasa dan dedikasi mereka juga disebut telah memperoleh pengakuan secara luas, bukan hanya di tingkat nasional, melainkan turut dihargai dalam lingkup internasional.

Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan negara yang diberikan kepada warga negara yang dinilai berjasa luar biasa bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa. Karena itu, penganugerahan kepada tujuh tokoh TNI tersebut tidak semata-mata menjadi seremoni kenegaraan, tetapi juga menegaskan penghargaan atas perjalanan pengabdian yang panjang. Keputusan Presiden Nomor 87/TK/Tahun 2026 menjadi landasan hukum sekaligus catatan resmi negara atas kontribusi mereka terhadap penguatan TNI dan kepentingan Republik Indonesia.

Lampiran Keputusan Presiden mencantumkan tiga tokoh TNI sebagai penerima Bintang Mahaputera Adipurna. Ketiganya ialah Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago, Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jenderal TNI Agus Subiyanto. Daftar tersebut memuat nama serta jabatan masing-masing penerima sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.

Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago tercatat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk periode 2025–2026. Penyebutan jabatan ini menjadi bagian dari keterangan mengenai penerima penghargaan dalam lampiran keppres. Dengan demikian, Djamari termasuk salah satu dari tiga tokoh yang memperoleh Bintang Mahaputera Adipurna berdasarkan daftar tersebut.

Nama berikutnya adalah Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, yang dalam lampiran tercatat menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Posisi tersebut dicantumkan bersama namanya dalam daftar penerima. Keterangan itu menempatkan Sjafrie sebagai salah satu pejabat negara dari unsur TNI yang menerima penghargaan pada kesempatan yang sama.

Adapun Jenderal TNI Agus Subiyanto tercatat sebagai Panglima TNI. Jabatan tersebut menjadi keterangan resmi yang menyertai namanya dalam lampiran Keputusan Presiden. Ketiga penerima itu dicantumkan secara berdampingan sebagai penerima Bintang Mahaputera Adipurna, tanpa adanya uraian alasan khusus untuk masing-masing tokoh di luar keterangan umum yang tercantum dalam keppres.

Dalam rangkaian penganugerahan tanda kehormatan oleh Presiden Prabowo, Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada sejumlah pejabat dari lingkungan TNI. Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas pengabdian, dedikasi, serta kontribusi dalam menjalankan tugas bagi kepentingan bangsa dan negara. Kelompok penerima dari unsur TNI tersebut mencakup perwira tinggi yang memegang posisi strategis dalam struktur pertahanan nasional.

Berdasarkan bahan yang tersedia, salah satu penerima adalah Jenderal TNI Tandyo Budi Revita. Ia disebut menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, sebuah posisi yang memiliki peran penting dalam membantu Panglima TNI mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan menjaga kesinambungan kepemimpinan di lingkungan institusi. Pemberian Bintang Mahaputera Adipradana kepada Tandyo menandai apresiasi atas kiprah dan tanggung jawabnya selama mengabdi.

Penerima berikutnya ialah Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Dalam kedudukannya tersebut, ia bertanggung jawab atas pembinaan serta pengembangan kekuatan TNI Angkatan Darat. Penghargaan yang diterimanya mencerminkan penghormatan terhadap peran kepemimpinan dan pengabdian dalam memperkuat kesiapan matra darat.

Selain itu, Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono tercatat sebagai penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari lingkungan TNI. Ia menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara, dengan tanggung jawab memimpin pembinaan kekuatan dan kemampuan matra udara. Posisi tersebut menempatkannya sebagai salah satu tokoh utama dalam penyelenggaraan pertahanan udara nasional.

Bahan sumber menyebutkan bahwa terdapat empat pejabat TNI dalam kelompok penerima Bintang Mahaputera Adipradana. Namun, hanya tiga nama yang dicantumkan, yaitu Tandyo Budi Revita, Maruli Simanjuntak, dan Mohamad Tonny Harjono. Karena nama penerima keempat tidak tersedia dalam informasi tersebut, identitasnya tidak dapat disebutkan secara pasti. Keterangan ini perlu dipertahankan agar penyampaian informasi tetap akurat dan tidak menambahkan nama yang belum terverifikasi.

Lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TK/Tahun 2026 memuat daftar penerima tanda kehormatan yang diberikan kepada sejumlah tokoh atas jasa dan pengabdian mereka. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian informasi mengenai penganugerahan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh TNI. Daftar penerima disusun berdasarkan kategori tanda kehormatan yang tercantum dalam keputusan presiden tersebut.

Dalam lampiran itu, penerima tanda kehormatan terbagi ke dalam dua kategori, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna dan Bintang Mahaputera Adipradana. Pembagian tersebut menunjukkan jenis penghargaan yang diberikan sebagaimana ditetapkan dalam Keppres. Setiap nama yang tercantum menjadi bagian dari catatan resmi negara mengenai penganugerahan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki jasa serta pengabdian dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

Penganugerahan tersebut ditujukan untuk menghargai kontribusi para penerima terhadap kemajuan, pengembangan, dan pembangunan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan demikian, lampiran Keppres Nomor 87/TK/Tahun 2026 menegaskan bahwa penghargaan mencakup dua kategori, yakni Bintang Mahaputera Adipurna dan Bintang Mahaputera Adipradana. Daftar itu sekaligus mencatat pemberian tanda kehormatan sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengabdian para penerima bagi kemajuan, pengembangan, serta pembangunan TNI.