JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memuat temuan mengenai dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam Pemilihan Presiden 2024. Dalam uraian putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau dokumen yang dipersamakan dengannya sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pendaftaran peserta Pilpres 2024. Temuan ini menjadi bagian penting dari perkara karena berkaitan dengan pemenuhan syarat administratif seorang calon dalam pemilihan umum.
Meski memuat temuan tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan yang diajukan para pemohon. MK menilai perkara yang disampaikan tidak dapat ditindaklanjuti melalui kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Dengan kata lain, keberadaan uraian mengenai dokumen pendidikan dalam putusan tidak otomatis membuat MK menjatuhkan sanksi atau menetapkan konsekuensi terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan permohonan tersebut. Kedudukan hukum atau legal standing merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar suatu permohonan dapat diperiksa lebih lanjut. Apabila syarat itu tidak terpenuhi, pokok persoalan yang diajukan tidak serta-merta dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk memberikan putusan sebagaimana diminta pemohon.
Karena itu, temuan terkait ijazah perlu dibaca sesuai konteks keseluruhan putusan. Dokumen tersebut menunjukkan adanya catatan dan pertimbangan konstitusional mengenai persyaratan pencalonan, tetapi tidak dapat ditafsirkan secara langsung sebagai putusan bahwa Gibran telah terbukti melakukan pelanggaran. MK secara eksplisit menolak permohonan karena alasan kewenangan dan kedudukan hukum pemohon, bukan melalui penetapan sanksi atas dugaan pelanggaran administratif atau pidana.
Putusan ini kemudian memunculkan perhatian publik karena membuka pembahasan mengenai mekanisme verifikasi dokumen calon serta batas kewenangan lembaga peradilan dalam menangani persoalan persyaratan pemilu. Namun, setiap penilaian lanjutan tetap perlu merujuk pada isi putusan, aturan yang berlaku, dan kewenangan lembaga terkait, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui fakta hukum yang telah dinyatakan.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai persoalan dokumen ijazah Gibran tidak dapat dipandang semata-mata sebagai perdebatan administratif atau persoalan personal. Menurutnya, isu tersebut berpotensi menyentuh aspek mendasar dalam tata negara karena berkaitan dengan syarat seseorang untuk menduduki jabatan publik tertinggi. Setiap persyaratan konstitusional, kata Feri, harus dipastikan terpenuhi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan agar legitimasi pemerintahan tetap terjaga.
Feri menyoroti pentingnya kedudukan wakil presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia. Wakil presiden bukan sekadar pendamping kepala negara, melainkan pejabat yang dapat menjalankan peran sebagai representasi pemimpin pemerintahan ketika presiden berhalangan dalam keadaan tertentu atau saat menjalankan tugas konstitusional. Karena itu, keabsahan dan pemenuhan persyaratan wakil presiden memiliki dampak langsung terhadap kesinambungan penyelenggaraan negara, terutama dalam situasi yang membutuhkan pengalihan atau pelaksanaan fungsi kepresidenan.
Dalam pandangannya, wakil presiden merupakan “ban serep presiden”, sehingga kualitas, legitimasi, dan kepastian status hukumnya harus menjadi perhatian serius. Feri mengingatkan adanya kekhawatiran apabila pejabat yang kemudian menjalankan fungsi kepresidenan ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum. Kondisi tersebut dapat memunculkan persoalan legitimasi, mengganggu stabilitas pemerintahan, serta membuka ruang bagi proses politik dan hukum, termasuk kemungkinan pemakzulan apabila ditemukan pelanggaran konstitusional yang memenuhi ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan Feri Amsari di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, berdasarkan bukti, dan melibatkan lembaga berwenang. Langkah demikian penting agar setiap kesimpulan mengenai status pejabat negara tidak dibentuk oleh spekulasi politik, melainkan oleh penilaian konstitusional yang objektif. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara dan prinsip negara hukum tetap dapat dipelihara.
Feri menilai temuan mengenai dokumen ijazah Gibran perlu dilihat dalam kerangka ketentuan UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden. Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 menjadi rujukan untuk menilai syarat jabatan, masa jabatan, serta kemungkinan pemberhentian apabila terdapat keadaan tertentu yang memenuhi alasan konstitusional. Penilaian tersebut tidak serta-merta berarti proses pemberhentian akan berlangsung, tetapi menunjukkan adanya ruang untuk menguji persoalan itu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut Feri, terdapat dua dasar utama yang dapat menjadi alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden pada masa jabatan. Dasar pertama berkaitan dengan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Dalam kategori ini, dugaan tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara harus dilihat dari sifat dan dampaknya, termasuk apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran yang serius. Dasar kedua muncul apabila presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan. Artinya, persoalan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan dapat menjadi hal yang relevan untuk dinilai, termasuk jika ditemukan keadaan yang memengaruhi keabsahan pencalonan atau kelayakan seseorang sebagai pejabat negara.
Feri menyebut sejumlah contoh pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar pemberhentian, yakni suap, korupsi, dan pengkhianatan terhadap negara. Ketiga contoh itu menunjukkan bahwa alasan pemberhentian tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kewajiban seorang presiden atau wakil presiden. Karena itu, temuan terkait dokumen ijazah harus dinilai secara cermat untuk menentukan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum atau menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Penilaian itu menjadi penting sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya dasar konstitusional bagi pemberhentian.
Pernyataan mengenai kemungkinan adanya persoalan dalam dokumen ijazah Gibran masih memerlukan penyelidikan lanjutan. Pemeriksaan tersebut penting untuk menjelaskan asal-usul dokumen, proses penggunaannya, serta pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam penyusunan dan penyampaian bukti tersebut. Penyelidikan juga perlu dilakukan oleh lembaga yang berwenang dengan prosedur yang transparan, disertai pemeriksaan terhadap dokumen asli, keterangan saksi, dan bukti pendukung lainnya.
Feri menyatakan bahwa apabila di kemudian hari terbukti Gibran mengetahui atau turut terlibat dalam upaya pemalsuan bukti dokumen, perbuatan itu dapat dinilai sebagai perbuatan tercela. Konsekuensinya, perkara tersebut juga berpotensi dikaitkan dengan persoalan pemenuhan syarat kelayakan sebagai wakil presiden. Namun, pandangan itu masih bersifat kemungkinan hukum yang bergantung sepenuhnya pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah. Pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa Gibran telah terbukti melakukan pemalsuan, mengetahui pemalsuan, atau melanggar ketentuan tertentu.
Penilaian terhadap dugaan tersebut harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan membedakan temuan, argumentasi hukum, serta fakta yang telah dibuktikan melalui proses resmi. Karena itu, setiap dugaan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang sesuai sebelum dijadikan dasar untuk menilai tanggung jawab seseorang atau mengusulkan proses ketatanegaraan lebih lanjut. Dalam konteks perkara yang diperiksa, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya tetap menolak gugatan yang diajukan para pemohon. Putusan tersebut menjadi bagian dari posisi hukum perkara yang ada, sementara pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan personal dan validitas dokumen tetap memerlukan pembuktian tersendiri melalui penyelidikan yang berwenang.

