Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang terkait dengan kasus dugaan perundungan di lingkungan kampus. Keputusan tersebut diambil setelah pihak-pihak yang berkaitan menjalani proses klarifikasi serta dimintai keterangan mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian civitas akademika. Pemberian sanksi ini menunjukkan bahwa kampus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran melalui mekanisme internal yang berlaku, dengan mempertimbangkan informasi dari berbagai pihak sebelum keputusan ditetapkan.
Wakil Rektor III Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, menyampaikan informasi tersebut di Bandung, Jawa Barat, pada Minggu. Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap, termasuk dengan memeriksa keterangan pihak-pihak yang berkaitan. Tahapan itu diperlukan agar kampus memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan perundungan, sekaligus memastikan bahwa setiap orang yang dimintai penjelasan memiliki kesempatan untuk menyampaikan informasi dari sudut pandangnya.
Menurut penjelasan tersebut, hasil klarifikasi, pemeriksaan keterangan, dan kesimpulan internal menjadi landasan Telkom University dalam menjatuhkan sanksi kepada dua pihak. Artinya, keputusan itu bukan semata-mata didasarkan pada informasi awal, melainkan melalui penelaahan terhadap keterangan dan temuan yang dikumpulkan selama pemeriksaan. Sanksi administratif diberikan sebagai bagian dari langkah institusi untuk menegakkan aturan, menjaga lingkungan pendidikan yang aman, serta menunjukkan respons terhadap dugaan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan kampus. Penanganan melalui prosedur internal juga menjadi upaya untuk memastikan proses berjalan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konteks awal kasus dugaan perundungan ini berkaitan dengan pertemuan seorang mahasiswa baru yang disebut sebagai korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan. Keduanya mulai berinteraksi ketika mengikuti rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Telkom University. Pada tahap tersebut, hubungan mereka bermula sebagai sesama mahasiswa baru yang menjalani kegiatan pengenalan lingkungan kampus.
Setelah mengikuti PKKMB, korban dan pihak terlapor kemudian menjadi rekan satu asrama. Kedekatan dalam konteks tempat tinggal tersebut berlangsung setelah keduanya sama-sama bergabung sebagai mahasiswa Telkom University. Informasi mengenai awal keterlibatan keduanya menjadi bagian dari penjelasan kampus dalam melihat rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk hubungan mereka sebelum dugaan perundungan tersebut mencuat.
Ratri menyatakan bahwa kampus tidak menemukan riwayat kedekatan korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sebelum keduanya bergabung di Telkom University. Dengan demikian, tidak terdapat informasi mengenai hubungan sebelumnya yang dapat menjadi latar belakang peristiwa tersebut. Pihak kampus juga menyatakan bahwa tidak terdapat motif dendam dalam kasus ini. Pernyataan itu didasarkan pada keterangan bahwa korban dan pihak terlapor sama-sama berstatus mahasiswa baru serta baru mulai berinteraksi dalam rangkaian PKKMB. Interaksi tersebut kemudian berlanjut ketika keduanya menjadi rekan satu asrama. Penjelasan mengenai kronologi awal ini menempatkan pertemuan mereka di lingkungan kampus sebagai titik awal hubungan, tanpa adanya riwayat kedekatan yang diketahui sebelum masuk Telkom University. Kampus menggunakan konteks tersebut dalam menjelaskan posisi masing-masing pihak serta latar awal kasus yang sedang ditangani.
Telkom University telah menetapkan sanksi administratif kepada dua pihak dalam penanganan kasus dugaan perundungan. Namun, kampus belum menyampaikan identitas kedua pihak tersebut kepada publik. Selain itu, bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan juga belum dijelaskan secara terbuka. Dengan demikian, informasi yang tersedia baru menyebut adanya keputusan pemberian sanksi, tanpa rincian mengenai pihak yang dikenai maupun jenis tindakan administratifnya.
Kampus menyatakan bahwa tidak diungkapkannya identitas dan bentuk sanksi tersebut berkaitan dengan pertimbangan kerahasiaan serta penghormatan terhadap hak setiap pihak yang terlibat. Pertimbangan ini mencakup perlindungan terhadap informasi pribadi dan proses penanganan perkara, sehingga publik tidak dapat memperoleh seluruh detail keputusan. Sikap tersebut juga menunjukkan bahwa penyampaian informasi dilakukan secara terbatas, sesuai dengan aspek yang dinilai dapat disampaikan oleh universitas.
Sebelum keputusan ditetapkan, seluruh pihak terkait telah menjalani proses klarifikasi dan dimintai keterangan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya kampus untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak sebelum menyusun penilaian atas perkara. Keterangan yang dihimpun kemudian dipertimbangkan dalam proses internal penanganan kasus.
Proses klarifikasi dan dengar keterangan itu menghasilkan kesimpulan yang menjadi dasar bagi Telkom University dalam menetapkan keputusan administratif. Meski demikian, sumber informasi yang tersedia tidak memerinci isi kesimpulan tersebut. Karena itu, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan jenis pelanggaran, peran masing-masing pihak, ataupun tingkat sanksi yang diberikan. Penilaian lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut perlu menunggu keterangan resmi apabila universitas memutuskan untuk menyampaikan rincian tambahan.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan universitas. Ia menyatakan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta kepada seluruh mahasiswa dan pihak eksternal yang terdampak atau merasa terganggu oleh munculnya perkara tersebut. Sikap ini menjadi bentuk tanggung jawab pimpinan kampus untuk merespons laporan secara serius, terbuka, dan berorientasi pada keselamatan seluruh warga universitas.
Rektor menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Perilaku tersebut berpotensi menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban, sekaligus merusak rasa aman yang seharusnya menjadi dasar kehidupan akademik. Karena itu, universitas perlu memastikan setiap persoalan ditangani melalui proses yang bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hak korban dan prinsip kehati-hatian.
Pimpinan universitas juga menyampaikan bahwa informasi mengenai para pelaku akan diberikan segera setelah proses penanganan memungkinkan pengungkapannya secara bertanggung jawab. Penyampaian informasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan pencegahan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, Telkom University memastikan perlindungan dan keselamatan korban menjadi prioritas selama proses penanganan berlangsung. Kampus berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman, menyediakan dukungan yang diperlukan, serta mencegah terjadinya tekanan atau tindakan lanjutan yang dapat memperburuk keadaan korban. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pemulihan rasa aman dan penguatan komitmen universitas untuk menolak segala bentuk kekerasan dan perundungan.

