JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah pada awal 2025 tidak semata-mata berarti pemotongan anggaran. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konteks keputusan pemerintah untuk menata kembali pelaksanaan APBN 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto meminta adanya efisiensi dengan nilai yang mencapai Rp306 triliun. Angka tersebut kemudian menjadi perhatian luas karena mencerminkan skala penyesuaian yang perlu dilakukan dalam pengelolaan keuangan negara.
Sejak awal, kebijakan efisiensi itu dipersepsikan sebagian pihak sebagai pemangkasan anggaran secara besar-besaran. Persepsi tersebut muncul karena pemerintah melakukan penyesuaian terhadap rencana belanja yang telah ditetapkan dalam APBN 2025. Namun, Suahasil menekankan bahwa arah kebijakan tersebut tidak berhenti pada pengurangan nilai anggaran. Efisiensi dipandang sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki cara APBN dikelola, sehingga penggunaannya dapat berlangsung secara lebih tertata dan tepat.
Dalam kerangka itu, pemerintah melihat efisiensi sebagai proses memperbaiki fondasi pengelolaan APBN. Fokusnya adalah memastikan bahwa anggaran tidak hanya tersedia, tetapi juga dikelola dengan memperhatikan efisiensi di dalam APBN. Pernyataan Suahasil memperlihatkan bahwa kebijakan senilai Rp306 triliun tersebut perlu dipahami sebagai langkah penataan, bukan sekadar tindakan memangkas belanja. Dengan pemahaman itu, efisiensi menjadi bagian dari pembenahan pengelolaan anggaran negara pada 2025, sekaligus menegaskan perlunya memperbaiki efisiensi yang terdapat dalam APBN.
Menurut Suahasil, efisiensi APBN senilai Rp306 triliun tidak semata-mata berarti pemangkasan anggaran secara menyeluruh. Substansinya adalah mengalihkan alokasi dana dari pos-pos tertentu kepada program yang dinilai mampu memberikan dampak lebih besar bagi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menata kembali penggunaan sumber daya negara agar setiap rupiah dalam APBN memiliki manfaat yang lebih jelas dan relevan terhadap kebutuhan publik.
Perbedaan pemotongan anggaran dan penataan ulang belanja negara menjadi hal mendasar dalam memahami kebijakan ini. Pemotongan anggaran berfokus pada pengurangan nominal belanja, sedangkan efisiensi menekankan peninjauan terhadap prioritas, efektivitas, dan hasil yang ingin dicapai. Pos belanja yang dinilai kurang memberikan dampak dapat disesuaikan, sementara alokasi untuk kebutuhan yang lebih strategis memperoleh ruang yang lebih besar. Karena itu, efisiensi tidak seharusnya dipahami sebagai penghentian belanja, melainkan sebagai upaya meningkatkan kualitas belanja negara.
Penataan tersebut menjadi pijakan fundamental untuk membangun APBN yang lebih berdampak. Pemerintah berupaya memastikan bahwa keterbatasan fiskal dapat dikelola melalui penyusunan prioritas yang lebih cermat, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Dana yang dialihkan dari pos-pos tertentu kemudian digunakan untuk mendukung program unggulan bagi rakyat. Mekanisme ini diharapkan membuat APBN berfungsi bukan hanya sebagai instrumen pencatatan penerimaan dan pengeluaran, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat manfaat pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih tepat sasaran.
Suahasil menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai indikator untuk menjelaskan perkembangan setelah kebijakan efisiensi anggaran diterapkan. Berdasarkan data yang disampaikan, perekonomian Indonesia sepanjang 2025 tetap tumbuh sebesar 5,11 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masih berada pada jalur pertumbuhan positif di tengah pelaksanaan efisiensi APBN senilai Rp306 triliun.
Selain pertumbuhan, indikator lain yang disebutkan adalah inflasi. Inflasi sepanjang 2025 tercatat sebesar 2,9 persen. Penyebutan kedua angka ini memberikan gambaran mengenai kondisi ekonomi secara umum, sekaligus menjadi dasar bagi Suahasil dalam menerangkan hasil kebijakan efisiensi. Pertumbuhan yang tetap positif dan inflasi yang tercatat pada angka tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai situasi ekonomi selama periode kebijakan berlangsung.
Suahasil menjelaskan bahwa efisiensi anggaran dapat berjalan bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi yang tetap positif. Pernyataan ini tidak serta-merta menyimpulkan bahwa efisiensi menjadi satu-satunya penyebab pertumbuhan tersebut, melainkan menekankan bahwa pelaksanaan penghematan anggaran tidak membuat pertumbuhan ekonomi berhenti. Dengan demikian, indikator 5,11 persen digunakan untuk menunjukkan keberlanjutan pertumbuhan, sedangkan angka inflasi 2,9 persen melengkapi gambaran mengenai kondisi ekonomi pada 2025.
Penjelasan tersebut menempatkan data pertumbuhan dan inflasi sebagai tolok ukur dalam membaca hasil kebijakan, bukan sebagai dasar untuk memperluas klaim di luar keterangan yang disampaikan. Efisiensi tetap dipaparkan dalam kerangka pengelolaan APBN, sementara kinerja ekonomi dinilai melalui indikator yang tersedia. Hubungan keduanya, menurut penjelasan Suahasil, terlihat dari berlangsungnya efisiensi bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi yang tetap berada di wilayah positif sepanjang 2025.
Suahasil memandang hubungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Danantara bukan sebagai relasi dua entitas yang berjalan sendiri-sendiri. Kas negara yang dikelola melalui APBN dan aset badan usaha milik negara (BUMN) yang berada dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara diibaratkan sebagai saudara kembar, saudara dekat, atau rekan kerja. Keduanya memiliki peran berbeda, tetapi bergerak dalam arah yang sama dan perlu saling melengkapi.
Pembentukan Danantara pada 2025 dipandang sebagai tonggak penting dalam pengelolaan kekayaan negara. Kehadirannya membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas investasi, sekaligus menggabungkan dan menyinergikan kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan pengelolaan yang lebih terarah, aset BUMN diharapkan dapat ditempatkan dalam kerangka yang mendukung efisiensi serta memperkuat kontribusinya terhadap kepentingan perekonomian nasional.
Dalam pandangan tersebut, efisiensi tidak berarti APBN dan Danantara ditempatkan dalam garis yang terpisah. APBN tetap menjalankan fungsi fiskal negara, sedangkan Danantara mengelola aset dan potensi investasi yang berada dalam lingkupnya. Perbedaan fungsi itu justru menuntut koordinasi, komunikasi, dan kerja bersama agar kebijakan fiskal serta pengelolaan aset negara tidak bergerak berlawanan. Karena itu, Suahasil tidak menggambarkan hubungan keduanya sebagai hubungan yang berjauhan, melainkan sebagai kemitraan yang berjalan searah.
Sinergi APBN, BUMN, dan Danantara pada akhirnya ditempatkan dalam konteks agenda pembangunan nasional. Koordinasi antarpihak diperlukan agar kapasitas fiskal, kekayaan negara yang dipisahkan, dan kemampuan investasi dapat mendukung visi Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kerangka ini menegaskan bahwa efisiensi dan penguatan investasi merupakan bagian dari upaya bersama, dengan tetap mempertahankan peran masing-masing lembaga dalam mengelola sumber daya negara.
