Strategi Terpadu Bekasi Hadapi Darurat Sampah: Pilah dari Rumah hingga Olah Jadi Energi

Strategi Terpadu Bekasi Hadapi Darurat Sampah: Pilah dari Rumah hingga Olah Jadi Energi

Bekasi | Persoalan sampah di Bekasi menuntut penanganan yang cepat sekaligus terpadu, bukan langkah yang hanya berfokus pada pemindahan timbunan dari satu lokasi ke lokasi lain. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong agar masalah tersebut segera ditangani dengan melibatkan berbagai pihak dan mencakup rangkaian pengelolaan secara menyeluruh. Dorongan ini menempatkan keadaan darurat sampah sebagai persoalan yang perlu direspons secara serius, karena dampaknya berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Kawasan Bantargebang sempat menjadi sorotan karena polusi dan timbunan sampah yang terlihat menumpuk. Kondisi itu mencerminkan tantangan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan satu pendekatan. Di Kota Bekasi, jumlah sampah yang dihasilkan mencapai sekitar 1.800 ton per hari. Besarnya timbulan tersebut telah menempatkan kota ini dalam kategori darurat sampah. Angka itu menunjukkan bahwa upaya pengelolaan perlu menjangkau sumber sampah, proses pengumpulan, hingga pengolahan, agar beban yang berakhir sebagai timbunan dapat dikurangi.

Zulkifli Hasan menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya terus tinggal di lingkungan yang tercemar udara, tanah, dan air akibat sampah yang tidak terkelola. Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa krisis sampah bukan semata persoalan kebersihan atau pemandangan, melainkan juga menyangkut kondisi lingkungan tempat warga menjalani kehidupan sehari-hari. Karena itu, penanganan perlu dilakukan secara terkoordinasi dan segera, dengan perhatian pada dampak pencemaran sekaligus penyebab timbulan yang terus berlangsung. Dorongan untuk bertindak cepat menjadi penting agar persoalan di Bekasi tidak dibiarkan berlarut-larut, sementara pendekatan terpadu diperlukan supaya respons tidak berhenti pada penanganan sementara. Dengan demikian, kondisi darurat ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan masalah sampah ditangani dari hulu hingga hilir.Di sisi hilir, pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi diarahkan untuk menangani volume sampah yang besar sekaligus mengubahnya menjadi sumber energi. Fasilitas ini dirancang menggunakan teknologi waste to energy, yakni mengolah sampah melalui proses yang menghasilkan listrik. Kapasitas yang ditargetkan mencapai sekitar 1.500 ton sampah per hari, atau setara dengan kurang lebih 70 persen dari total sampah Kota Bekasi. Skala tersebut menunjukkan bahwa PSEL berpotensi menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah kota, terutama untuk mengurangi beban yang selama ini ditanggung tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, atau Zulhas, manfaat fasilitas ini tidak hanya berkaitan dengan pengurangan timbunan sampah. Pengolahan tersebut juga diharapkan menghasilkan energi hijau, membantu menekan emisi dari TPA, dan mendorong kegiatan ekonomi lokal. Zulhas menyampaikan bahwa emisi dapat turun hingga 80 persen melalui upaya tersebut. Angka itu merupakan klaim dalam pernyataannya, sehingga hasil aktual tetap bergantung pada rancangan fasilitas, teknologi yang digunakan, operasional, serta pengelolaan residu. Penyebutan manfaat lingkungan perlu disertai pemantauan yang terbuka agar dampak PSEL dapat dinilai berdasarkan kinerja nyata.

Proyek ini juga dipandang berpotensi membuka sekitar 1.000 lapangan kerja, sebagaimana disampaikan Zulhas. Peluang kerja dapat muncul pada tahap pembangunan maupun pengoperasian fasilitas, serta pada layanan penunjang dan rantai pasok lokal. Agar manfaat tersebut dirasakan warga Bekasi, kebutuhan tenaga kerja dan pengadaan barang maupun jasa dapat dihubungkan dengan pelatihan dan kesempatan bagi masyarakat setempat. Meski demikian, PSEL bukan pengganti upaya mengurangi sampah dan memilahnya dari rumah. Sampah yang masuk perlu dikelola dengan standar keselamatan dan lingkungan, sementara bahan yang masih dapat digunakan kembali atau didaur ulang sebaiknya dipisahkan lebih awal. Dengan begitu, kapasitas pengolahan energi dapat melengkapi langkah hulu, bukan melemahkan kebiasaan pengurangan dan pemilahan. Keberhasilan fasilitas pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan mengolah sampah secara konsisten, memenuhi ketentuan lingkungan, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang terukur bagi kota.

Menurut Zulhas, pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi penanganan sampah yang lebih luas, bukan sebagai solusi tunggal. Fasilitas ini dapat membantu mengolah sampah dan menghasilkan energi, tetapi kapasitasnya tetap terbatas dibandingkan jumlah sampah yang terus dihasilkan. Bahkan apabila seluruh PSEL yang direncanakan telah beroperasi, kapasitasnya diperkirakan hanya mampu menangani sekitar 22,5 persen dari total timbulan sampah. Artinya, sebagian besar sampah tetap memerlukan penanganan melalui langkah lain.

Karena itu, upaya pengurangan dan pemilahan perlu dimulai sejak sumbernya, termasuk dari rumah tangga. Warga dapat memisahkan sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang, sehingga bahan yang masih dapat digunakan kembali atau didaur ulang tidak bercampur dengan sampah residu. Kebiasaan ini bukan sekadar anjuran, melainkan langkah praktis yang mendukung proses pengolahan berikutnya. Sampah yang sudah dipilah lebih mudah diproses karena karakter dan kebutuhan penanganannya dapat dikenali dengan lebih jelas.

Pemilahan yang dilakukan secara konsisten juga dapat mengurangi volume sampah yang akhirnya dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Dengan demikian, beban fasilitas pengolahan dan TPA dapat ditekan, sementara berbagai jenis sampah dapat diarahkan ke metode yang sesuai. Strategi terpadu dapat memadukan pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, PSEL, serta teknologi pengolahan lain. Tidak semua sampah cocok ditangani dengan cara yang sama, sehingga pilihan teknologi perlu disesuaikan dengan kondisi dan jenis material.

Rencana pengembangan fasilitas juga berlanjut di sejumlah daerah. Peletakan batu pertama PSEL Bali dan Legoknangka, Jawa Barat, disebut dijadwalkan pada Juli 2026. Setelah Bekasi, pembangunan akan dilanjutkan dengan PSEL Bogor Raya-1. Pemerintah disebut akan memiliki 13 lokasi PSEL baru, termasuk PSEL Kota Palembang yang diharapkan mulai beroperasi pada Oktober 2026.

Perluasan jaringan PSEL tersebut dapat menambah kapasitas pengolahan, tetapi dampaknya akan lebih kuat apabila berjalan seiring perubahan kebiasaan masyarakat dan pengelolaan sampah yang beragam. Pemilahan dari rumah membantu menjaga alur material tetap terpisah, sedangkan pengurangan sampah sejak awal menekan jumlah yang harus ditangani fasilitas. Dengan memadukan langkah-langkah tersebut, PSEL berperan sebagai salah satu unsur dalam sistem, bukan pengganti upaya pencegahan dan pengelolaan sampah lainnya.

Selain mengolah sampah yang terus dihasilkan setiap hari, Bekasi juga perlu menangani timbunan lama yang telah menumpuk di tempat pemrosesan akhir (TPA). Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah menyiapkan pirolisis sebagai salah satu teknologi pengolahan, yang melengkapi rencana pengolahan sampah baru melalui Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kedua pendekatan ini menyasar persoalan berbeda: PSEL ditujukan untuk aliran sampah baru, sedangkan pirolisis dapat dimanfaatkan untuk mengolah timbunan yang sudah ada.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengapresiasi dukungan TNI Angkatan Darat dalam pengembangan teknologi pirolisis. Dukungan itu dijalankan melalui proyek percontohan di lima lokasi. Tahap percontohan menjadi bagian penting untuk mengembangkan penerapan teknologi, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah dan pihak terkait untuk menilai pelaksanaannya sebelum diperluas. Dengan demikian, pirolisis tidak diposisikan sebagai pengganti seluruh upaya pengelolaan sampah, melainkan sebagai pelengkap dalam strategi yang mencakup penanganan sampah dari hulu hingga hilir.

Dalam proses pirolisis, timbunan sampah lama berpotensi diolah menjadi sumber energi baru berupa bahan bakar minyak (BBM) terbarukan yang setara dengan solar. Pemanfaatan hasil olahan tersebut dapat memberi nilai guna pada material yang selama ini tersimpan di TPA, sembari mendukung diversifikasi sumber energi. Namun, manfaat ini masih bergantung pada pengembangan dan penerapan teknologi secara efektif. Karena itu, proyek percontohan dan kerja sama antarlembaga diperlukan untuk menguji kesiapan proses sebelum teknologi diterapkan lebih luas.

Menurut sumber apabila.

Baca juga: HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana | Peserta Super Garuda Shield 2026 Simulasikan Respons Terpadu Hadapi Bencana | Panglima TNI Bersama Menko Polkam Lepas Satgas Terpadu Port Visit 2026