Kota Cilegon | Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunungapi Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Perubahan status tersebut mulai berlaku pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB.
Kenaikan tingkat kewaspadaan ini ditetapkan setelah Badan Geologi melakukan analisis dan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas gunungapi. Penilaian tersebut mencakup berbagai data pemantauan yang menjadi dasar untuk menentukan tingkat ancaman dan langkah mitigasi yang diperlukan bagi masyarakat serta pihak terkait di sekitar kawasan Gunungapi Anak Krakatau.
Keputusan itu tertuang dalam surat Badan Geologi Nomor 1729.Lap/GL.03/BGL/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Kepala Badan Geologi Lana Saria atas nama Menteri ESDM. Dokumen itu menjadi pemberitahuan resmi mengenai perubahan status aktivitas gunungapi sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dan lembaga penanggulangan bencana dalam mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Surat penetapan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur Lampung, gubernur Banten, bupati Lampung Selatan, bupati Serang, bupati Pandeglang, serta wali kota Cilegon. Penyampaian informasi kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut diperlukan agar koordinasi pemantauan, penyebaran informasi, dan kesiapsiagaan dapat dilakukan secara terpadu.
Status Level III (Siaga) menunjukkan bahwa aktivitas Gunungapi Anak Krakatau mengalami peningkatan dan memerlukan perhatian lebih besar dibandingkan ketika berada pada Level II. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan menggunakan keputusan tersebut sebagai dasar untuk memperkuat pemantauan serta menyiapkan langkah penanganan berdasarkan perkembangan terbaru aktivitas gunungapi.
Secara umum, aktivitas kegempaan Gunung Anak Krakatau pada 21 September hingga 9 Oktober 2026 belum memperlihatkan peningkatan yang signifikan. Rata-rata kejadian tercatat kurang dari lima kali per hari. Pemantauan menggunakan RSAM dan tiltmeter juga belum menunjukkan gejala kenaikan yang mengindikasikan perubahan tekanan atau suplai magma secara mencolok. Meski demikian, Badan Geologi mulai mengamati peningkatan aktivitas dalam skala rendah sejak awal Oktober.
Peningkatan tersebut terutama terlihat dari rangkaian erupsi pada 6–9 Oktober 2026, yang berjumlah 14 kejadian. Khusus pada 9 Oktober, hingga pukul 19.20 WIB tercatat sembilan erupsi. Erupsi memiliki amplitudo maksimum 55 milimeter dan durasi terpanjang 32 detik. Tinggi kolom erupsi tidak teramati, sehingga evaluasi aktivitas juga mengacu pada rekaman seismik serta pengamatan visual dan instrumental lainnya.
Dalam periode 21 September–8 Oktober, instrumen merekam lima gempa erupsi, delapan gempa hembusan, 11 gempa frekuensi rendah, 45 gempa hybrid atau fase banyak, serta 17 tremor menerus. Selain itu, tercatat 31 gempa vulkanik dangkal, sembilan gempa vulkanik dalam, dan delapan gempa tektonik jauh. Rangkaian data ini menunjukkan adanya aktivitas internal dan permukaan, meskipun belum disertai perubahan besar pada parameter pemantauan.
Pengamatan visual memperlihatkan asap kawah berwarna putih hingga hitam dengan tekanan sedang dan ketinggian sekitar 5–50 meter. Pemantauan Sentinel mencatat emisi sulfur dioksida (SO2) pada tingkat rendah, yakni 71–237,5 ton per hari. Anomali panas juga terdeteksi dalam tingkat rendah. Sementara itu, titik api mulai terlihat sejak 6 Oktober 2026. Keseluruhan indikator tersebut menjadi bahan evaluasi Badan Geologi dalam menilai perkembangan aktivitas dan menetapkan langkah kewaspadaan di sekitar Gunung Anak Krakatau.
Kenaikan status Gunung Anak Krakatau menjadi Siaga membawa konsekuensi langsung berupa pembatasan aktivitas di sekitar pusat erupsi. Badan Geologi melarang masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki memasuki atau melakukan kegiatan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Anak Krakatau. Batas ini berlaku sebagai kawasan yang harus dikosongkan dari aktivitas publik karena kondisi gunung dapat berubah dan bahaya erupsi dapat muncul secara tiba-tiba.
Selain larangan dalam radius 5 kilometer, terdapat pembatasan tambahan di sekitar dua pulau baru yang terbentuk di sektor barat laut dan tenggara Anak Krakatau. Masyarakat serta pihak lain dilarang mendekati atau beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari masing-masing pulau baru tersebut. Batas khusus ini perlu diperhatikan karena kedua pulau, berdasarkan peta kawasan rawan bencana yang dilampirkan, berpotensi menjadi pusat erupsi baru.
Kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi memiliki sejumlah ancaman yang harus diwaspadai. Bahaya tersebut mencakup lontaran batu pijar yang dapat mencapai area di sekitar kawah, serta hujan abu lebat yang berpotensi terjadi ketika aktivitas erupsi meningkat. Aliran lava juga menjadi ancaman yang perlu diperhitungkan, terutama di kawasan yang berdekatan dengan pusat aktivitas gunung.
Bahaya lain berupa erupsi sekunder dapat terjadi apabila lava panas bersentuhan dengan air laut atau air hujan. Interaksi tersebut dapat memicu aktivitas erupsi tambahan di sekitar material lava yang masih bersuhu tinggi. Karena itu, larangan aktivitas tidak hanya berlaku di sekitar kawah utama, tetapi juga mencakup area di sekitar dua pulau baru sesuai radius yang telah ditetapkan. Batas 5 kilometer dan 1 kilometer tersebut harus dipatuhi untuk menjaga masyarakat, pengunjung, wisatawan, serta pendaki tetap berada di luar kawasan dengan potensi bahaya.
Badan Geologi mengimbau masyarakat di wilayah pantai Banten dan Lampung agar tetap tenang menyikapi peningkatan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau serta kenaikan statusnya menjadi Siaga. Warga diminta tidak mempercayai atau menyebarkan isu bahwa erupsi tersebut secara otomatis akan memicu tsunami. Informasi mengenai potensi bahaya harus merujuk pada keterangan resmi dari lembaga berwenang, bukan kabar yang beredar tanpa sumber yang jelas.
Dalam kondisi ini, masyarakat masih diperbolehkan menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa. Namun, warga tetap perlu memperhatikan arahan dan perkembangan informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Kewaspadaan diperlukan, terutama bagi masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di kawasan pesisir, tanpa menimbulkan kepanikan maupun melakukan tindakan yang tidak berdasarkan rekomendasi resmi.
Status Siaga akan dievaluasi secara berkala oleh Badan Geologi. Evaluasi juga dapat dilakukan lebih cepat apabila terjadi perubahan aktivitas gunung api yang signifikan. Status tersebut tetap berlaku sampai laporan evaluasi berikutnya diterbitkan. Karena itu, masyarakat disarankan mengikuti pembaruan informasi secara rutin agar dapat menyesuaikan langkah yang diperlukan berdasarkan kondisi terbaru.
Informasi resmi dapat diakses melalui situs Badan Geologi di geologi.esdm.go.id/pvmbg dan aplikasi MAGMA Indonesia di magma.esdm.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi Pos Pengamatan Gunungapi Krakatau di Pasauran, Banten, melalui nomor telepon (0254) 651449.
Surat pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk para menteri koordinator, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BMKG, serta pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Bandara Radin Inten. Koordinasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memastikan pemantauan, penyampaian informasi, dan kesiapsiagaan berjalan secara terpadu.

