Siswi SMPN 1 Rappang Diduga Dirundung 10 Teman, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Siswi SMPN 1 Rappang Diduga Dirundung 10 Teman, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sidrap | Seorang siswi SMP Negeri 1 Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, diduga mengalami perundungan yang dilakukan oleh 10 teman sekolahnya. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di dalam ruang kelas pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika jam istirahat. Kasus ini menjadi perhatian karena keluarga korban memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan penanganan dan kejelasan atas dugaan perundungan tersebut.

Informasi mengenai kejadian itu menempatkan lingkungan sekolah sebagai lokasi utama perkara. Saat jam istirahat, para siswa berada dalam suasana sekolah sebelum kegiatan belajar kembali berlangsung. Pada waktu tersebut, dugaan perundungan terhadap siswi SMP Negeri 1 Rappang disebut terjadi di dalam kelas. Rangkaian peristiwa itu kemudian diketahui keluarga dan mendorong mereka mengambil langkah lebih lanjut melalui mekanisme hukum.

Langkah keluarga tersebut menunjukkan bahwa dugaan perundungan tidak hanya diselesaikan melalui pembicaraan internal, tetapi juga dibawa ke ranah hukum. Proses itu diharapkan dapat membantu mengungkap fakta mengenai kejadian pada Jumat, 9 Oktober 2026, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat. Status dugaan tetap perlu menjadi perhatian selama proses penanganan berjalan, sehingga setiap keterangan dan bukti dapat diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap interaksi antarsiswa, termasuk ketika jam pelajaran sedang jeda. Sekolah, keluarga, dan pihak terkait memiliki peran dalam memastikan laporan mengenai perundungan ditangani secara serius serta sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, inti perkara berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap seorang siswi oleh 10 teman sekolahnya di dalam kelas, sementara keluarga telah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Kepala SMPN 1 Rappang, Rahmat Perdana, membenarkan adanya peristiwa perundungan yang diduga dialami seorang siswi di sekolah tersebut. Pernyataan itu menegaskan bahwa pihak sekolah mengetahui adanya kejadian yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Dengan demikian, keberadaan peristiwa tersebut diakui oleh pihak sekolah melalui keterangan kepala sekolah.

Keterangan tersebut disampaikan Rahmat kepada wartawan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, ia mengakui bahwa peristiwa perundungan sebagaimana menjadi pokok pemberitaan memang ada. Pernyataan itu menjadi penjelasan dari pihak sekolah mengenai kejadian yang melibatkan seorang siswi dan sejumlah teman sebagaimana disebutkan dalam perkara tersebut.

Pengakuan kepala sekolah tersebut disampaikan secara langsung dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Keterangan Rahmat tetap menempatkan peristiwa perundungan sebagai kejadian yang diketahui dan diakui pihak sekolah. Pernyataan itu menjadi konfirmasi sekolah mengenai adanya kejadian tersebut, tanpa memberikan keterangan tambahan di luar informasi yang disampaikan kepada wartawan.

Kepala SMPN 1 Rappang, Rahmat, menyampaikan bahwa pihak yang disebut terlibat dalam dugaan perundungan berjumlah 10 siswi. Mereka berasal dari dua tingkat kelas, yakni kelas VII dan kelas IX. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan sekolah mengenai perkara yang kini ditempuh keluarga siswi melalui jalur hukum.

Menurut Rahmat, peristiwa itu bermula dari salah paham di para siswa. Kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang melibatkan sejumlah siswi dari kelas berbeda. Sekolah menyebut adanya isu bahwa para siswa saling mengarang cerita, tetapi informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci bagaimana isu itu muncul, siapa yang pertama menyampaikannya, ataupun bagian mana yang dianggap tidak benar.

Keterangan mengenai jumlah dan asal kelas itu masih merupakan penjelasan dari pihak sekolah dalam konteks dugaan perundungan. Penyebutan 10 siswi dari kelas VII dan IX tidak dengan sendirinya menjelaskan peran masing-masing siswa dalam peristiwa tersebut. Status dan keterlibatan setiap pihak tetap perlu dilihat berdasarkan pemeriksaan serta proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat uraian terperinci mengenai bentuk tindakan yang dituduhkan sebagai perundungan. Sumber juga tidak menjelaskan isi isu yang beredar di para siswa maupun rangkaian kejadian secara lengkap. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan hanya berkaitan dengan jumlah dan asal kelas siswi yang disebut sekolah, serta keterangan bahwa persoalan tersebut diduga berawal dari salah paham dan isu saling mengarang cerita. Penjelasan lebih lanjut memerlukan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Penanganan dugaan perundungan terhadap siswi SMPN 1 Rappang telah dibahas melalui pertemuan lintas sektor. Pihak sekolah menyebut pertemuan tersebut melibatkan kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Forum itu digelar untuk membahas penyelesaian kasus yang menjadi perhatian keluarga korban dan lingkungan sekolah.

Keterlibatan sejumlah pihak dalam pertemuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan unsur yang berkaitan dengan perlindungan anak serta penegakan hukum. Sekolah menjadi salah satu pihak yang hadir dalam pembahasan, bersama kepolisian dan UPTD PPA. Namun, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pertemuan maupun langkah lanjutan yang diambil setelah pembahasan lintas sektor itu.

Di sisi keluarga, orang tua siswi yang diduga menjadi korban memilih menempuh jalur hukum. Pilihan tersebut diwujudkan dengan melaporkan perkara itu kepada polisi. Langkah ini diambil keluarga sebagai upaya untuk menangani dugaan perundungan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya dibahas di lingkungan sekolah, tetapi juga telah melibatkan kepolisian dan UPTD PPA dalam pertemuan lintas sektor. Keluarga korban selanjutnya memilih menyerahkan penanganan perkara melalui jalur hukum dengan membuat laporan kepada polisi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.