Sikap Gerindra dan PDIP Menanggapi Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Gibran

Sikap Gerindra dan PDIP Menanggapi Putusan MK tentang Syarat Pencalonan Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Perkara mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 diajukan oleh Denny Indrayana bersama pihak-pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan yang menjadi salah satu ketentuan bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon meminta Mahkamah menilai kembali aspek administrasi pencalonan Gibran, terutama dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa persyaratan pendidikan telah dipenuhi.

Mahkamah Konstitusi pada akhirnya tidak menerima permohonan tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat. Pernyataan tersebut menjadi pokok persoalan dalam perkara, karena dokumen pendidikan merupakan bagian dari bukti administratif yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan.

Keterangan mengenai hal itu disampaikan hakim konstitusi Arsul Sani pada 6 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa pertimbangan putusan mencatat tidak adanya dokumen yang meyakinkan untuk membuktikan penyetaraan pendidikan Gibran di luar negeri dengan jenjang sekolah menengah atau sederajat. Keterangan tersebut ditempatkan dalam konteks pemeriksaan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan pihak-pihak terkait, tanpa mengubah amar Mahkamah yang tidak menerima permohonan.

Pokok temuan itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf UU Pemilu mengenai persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden, serta Pasal 227 huruf l yang mengatur dokumen persyaratan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar. Dengan demikian, perkara tersebut berfokus pada keberadaan dan daya pembuktian dokumen pendidikan yang diajukan dalam proses pencalonan Gibran, sebagaimana tercermin dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyinggung persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan juru bicara Gerindra, Sugiat Santoso, pada 7 Oktober 2026. Menurutnya, putusan MK merupakan keputusan lembaga konstitusional yang harus diterima dan dihormati oleh seluruh pihak, terlepas dari perbedaan pandangan yang mungkin muncul dalam proses politik maupun hukum.

Sugiat mengimbau masyarakat, para tokoh bangsa, serta partai politik agar menyikapi putusan itu secara bijak dan mengedepankan kepentingan nasional. Ia meminta seluruh pihak menghentikan polemik yang berlangsung terlalu lama, terutama apabila perdebatan tersebut tidak lagi menghasilkan penyelesaian yang konstruktif. Gerindra menilai energi publik sebaiknya diarahkan untuk memperkuat persatuan dan mendukung keberlanjutan program pemerintah, khususnya ketika Indonesia menghadapi tantangan ekonomi global serta agenda pembangunan nasional yang membutuhkan stabilitas politik.

Sugiat juga mengingatkan bahwa spekulasi dan wacana hukum mengenai posisi Gibran setelah pelantikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Situasi semacam itu, menurut pandangannya, dapat mengganggu iklim investasi, memengaruhi persepsi pasar, dan menurunkan kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia. Karena itu, ia mendorong masyarakat dan elite politik menempatkan putusan MK sebagai rujukan bersama, bukan sebagai alasan untuk memperpanjang konflik. Gerindra berharap sikap yang lebih proporsional dapat menjaga kepercayaan publik, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan pemerintahan tetap fokus menjalankan mandat dan program pembangunan.

Sikap PDIP terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran berbeda dari pandangan yang menilai perkara tersebut telah selesai. Deddy Sitorus, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, menyoroti bagian putusan yang menurutnya memiliki konsekuensi penting, yakni tidak ditemukannya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau dokumen lain yang setara. Bagi Deddy, temuan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administratif, tetapi menyentuh pemenuhan syarat dasar seorang calon wakil presiden.

Atas dasar itu, Deddy menilai Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia berpendapat, dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran seharusnya dapat membuktikan terpenuhinya ketentuan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila dokumen tersebut tidak memiliki dasar yang sah atau tidak dapat diverifikasi secara memadai, keabsahannya sebagai persyaratan administrasi patut dipersoalkan.

Deddy juga menduga dokumen yang dipakai untuk memenuhi persyaratan pencalonan memiliki cacat hukum. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dilihat secara serius karena dokumen administrasi menjadi bagian dari proses yang menentukan kelayakan seseorang untuk mengikuti pemilihan. Jika kemudian terbukti terdapat pelanggaran terhadap syarat undang-undang, persoalannya tidak berhenti pada tahap pencalonan, melainkan dapat berimplikasi terhadap status jabatan yang telah diperoleh.

Dalam kerangka tersebut, Deddy menyebut Gibran berpotensi dimakzulkan karena telah terpilih meskipun diduga tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Rujukan konstitusionalnya adalah Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan, termasuk apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu. Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 menjelaskan mekanisme pengajuan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran melalui DPR, MK, serta MPR. Dengan demikian, pernyataan Deddy menggambarkan kemungkinan proses konstitusional, bukan keputusan pemakzulan yang telah ditetapkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran memunculkan dua penekanan politik yang berbeda dari Partai Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP). Perbedaan tersebut tidak hanya terlihat dari pilihan isu yang disoroti, tetapi juga dari cara masing-masing partai membaca dampak putusan terhadap kehidupan ketatanegaraan dan proses politik. Gerindra menempatkan putusan MK sebagai keputusan lembaga negara yang perlu dihormati dan dijadikan dasar untuk mengakhiri polemik.

Dalam sikap yang disampaikan, Gerindra menekankan pentingnya menerima putusan sesuai kewenangan konstitusional MK. Partai tersebut juga mengingatkan agar perdebatan mengenai perkara itu tidak berlarut-larut, karena dapat mengganggu kepastian hukum dan stabilitas politik. Menurut sudut pandang ini, kepastian hukum diperlukan untuk menjaga kelancaran pemerintahan, iklim investasi, serta kepercayaan masyarakat dan komunitas internasional terhadap Indonesia. Penekanan Gerindra terutama berada pada konsekuensi kelembagaan dan stabilitas setelah putusan dibacakan.

PDIP memberikan perhatian lebih besar pada substansi temuan yang disebut dalam putusan MK. Partai ini menyoroti keterangan bahwa tidak ditemukan bukti ijazah atau tanda kelulusan yang setara dalam perkara tersebut. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan. Dengan demikian, fokus PDIP berada pada aspek faktual dan legal yang mendasari pencalonan, bukan semata-mata pada kebutuhan untuk menghentikan perdebatan politik.

PDIP juga membuka pembahasan mengenai kemungkinan adanya proses pemakzulan apabila persoalan syarat tersebut dinilai memiliki konsekuensi terhadap kelayakan jabatan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa putusan MK dibaca sebagai dasar untuk mempertimbangkan langkah ketatanegaraan lanjutan, sesuai mekanisme yang berlaku. Gerindra dan PDIP, dengan demikian, merespons putusan yang sama melalui titik tekan yang berbeda: Gerindra menyoroti penghormatan terhadap putusan, kepastian hukum, dan stabilitas, sedangkan PDIP menekankan isi temuan serta implikasinya terhadap syarat pencalonan dan kemungkinan proses politik berikutnya.