Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Nasional Pengelola Gambut dan Mangrove

Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Nasional Pengelola Gambut dan Mangrove

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menjadi inti agenda pengangkatan pejabat negara yang berlangsung pada hari itu. Satyawan secara resmi mengemban jabatan tersebut setelah mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Presiden.

Prosesi itu tidak hanya diikuti Satyawan. Sejumlah pejabat negara lain juga menjalani pengambilan sumpah jabatan dalam acara yang sama. Sebelum sumpah diucapkan, para pejabat menyatakan kesediaan untuk disumpah menurut agama masing-masing. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tata cara sebelum mereka mengucapkan sumpah dan janji jabatan di hadapan Prabowo. Dengan demikian, rangkaian acara mencakup pernyataan kesediaan, pengucapan sumpah, dan pelantikan oleh Presiden.

Pengangkatan Satyawan menempatkannya sebagai pimpinan BPGMN, lembaga yang tercantum dalam nama jabatan yang diembannya. Pelantikan di Istana Negara menandai dimulainya tugasnya dalam posisi tersebut, meskipun rincian mengenai agenda kerja maupun langkah kebijakan setelah acara tidak disebutkan dalam keterangan peristiwa ini. Karena itu, informasi utama dari pelantikan berpusat pada penetapan Satyawan sebagai kepala badan dan pelaksanaan sumpah jabatan yang dipimpin Presiden.

Acara pada Kamis tersebut berlangsung bersama pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat lain, tanpa mengubah fokus pada pengangkatan Satyawan. Dalam prosesi resmi, ia bersama para pejabat yang hadir menyampaikan sumpah serta janji jabatan di hadapan kepala negara. Pelantikan ini mengukuhkan posisi Satyawan sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional dan menjadi penanda formal dimulainya masa tugasnya. Informasi mengenai nama pejabat lain maupun rincian tambahan acara tidak disertakan di sini agar uraian tetap berpegang pada pokok peristiwa yang tersedia.

Sebelum dilantik memimpin Badan Nasional Pengelola Gambut dan Mangrove (BPGMN), Satyawan Pudyatmoko menjabat sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Kementerian Kehutanan. Pengalaman tersebut menempatkannya dalam lingkup kerja yang berkaitan erat dengan perlindungan ekosistem, termasuk kawasan gambut dan mangrove yang memiliki peran penting bagi lingkungan. Penunjukannya berlangsung di tengah perhatian pemerintah terhadap pengelolaan wilayah-wilayah tersebut serta kebutuhan memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Latar belakang jabatan Satyawan menjadi bagian dari konteks kepemimpinan baru BPGMN, sebuah badan yang dibentuk untuk mendukung upaya negara dalam menjaga kawasan rawan dan bernilai ekologis tinggi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya membentuk BPGMN sebagai salah satu upaya pemerintah mencegah kebakaran hutan dan lahan. Pembentukan badan ini menandai penekanan pada penanganan yang tidak hanya berfokus pada respons ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga pada langkah sebelum risiko berkembang menjadi bencana. Pencegahan mencakup perhatian terhadap kondisi gambut, pengelolaan kawasan, serta koordinasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan ekosistem gambut dan mangrove. Dengan adanya badan khusus, pemerintah diharapkan dapat mengarahkan program secara lebih terorganisasi dan memperkuat keterpaduan kerja antarlembaga. Tujuan utamanya adalah mengurangi peluang terjadinya kebakaran sekaligus menjaga fungsi kawasan yang rentan terhadap kerusakan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan pembentukan badan tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026. Ia menyampaikan bahwa BPGMN dibentuk dengan penekanan pada pencegahan, karena pendekatan tersebut dinilai lebih penting, efektif, dan efisien dibandingkan tindakan reaktif. Menurut penjelasan itu, penanganan yang baru dilakukan setelah kebakaran muncul berisiko menuntut pengerahan sumber daya besar dan tidak selalu mampu mencegah dampak meluas. Sebaliknya, upaya antisipatif memberi ruang untuk mengenali risiko lebih awal dan menyiapkan tindakan sebelum api menyebar. Pernyataan tersebut menggambarkan arah kebijakan badan baru: memperkuat kesiapsiagaan dan pengelolaan kawasan sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Badan Nasional Pengelola Gambut dan Mangrove (BPGMN) dirancang dengan kedudukan kelembagaan yang berbeda dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya. Perbedaan utamanya terletak pada garis pertanggungjawaban dan dukungan tata kelola. Menurut Raja Juli, BRGM berada di bawah Kementerian Kehutanan sebelum dibubarkan. Karena berada dalam struktur kementerian, pelaksanaan tugasnya terkait dengan mekanisme anggaran dan penyusunan kebijakan yang melibatkan lembaga pemerintah lain. BPGMN, sebaliknya, direncanakan sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo. Perubahan posisi ini dipandang dapat memberi jalur koordinasi yang lebih langsung untuk menangani agenda pengelolaan gambut dan mangrove.

Raja Juli menjelaskan bahwa BRGM memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di kementerian tersebut, sedangkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) berada di bawah Kementerian Keuangan. Pengaturan itu menjadi bagian dari konteks yang membedakan BRGM dari badan baru yang tengah disiapkan. Dengan berada langsung di bawah presiden, BPGMN diharapkan memiliki dukungan koordinasi pada tingkat pusat untuk mempertemukan kebijakan, pelaksanaan program, dan kebutuhan lintas sektor. Namun, rincian struktur operasional serta pembagian tanggung jawab badan masih perlu disusun lebih lanjut. Kedudukan kelembagaan saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan di lapangan, sehingga mandat dan hubungan kerja dengan kementerian terkait tetap perlu dibuat jelas.

Rencana pengisian BPGMN juga menekankan keahlian. Badan tersebut akan melibatkan ilmuwan dan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang gambut dan mangrove. Kehadiran mereka diharapkan membantu penyusunan langkah berbasis pengetahuan, termasuk dalam mengenali kondisi ekosistem dan menentukan tindakan pencegahan yang sesuai. Raja Juli turut menyampaikan bahwa badan itu akan dilengkapi anggaran yang cukup untuk mendukung upaya pencegahan. Dukungan tersebut penting karena pencegahan kebakaran gambut memerlukan kesiapan dan tindakan sebelum api meluas, bukan hanya respons setelah kejadian. Dengan personel yang tepat, pembiayaan memadai, dan koordinasi yang efektif, BPGMN diharapkan dapat memperkuat perlindungan kawasan gambut sekaligus mendukung pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.

Dalam upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Raja Juli menyebut enam provinsi yang menjadi perhatian karena memiliki kawasan gambut dan menghadapi risiko kebakaran. Wilayah tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penyebutan provinsi-provinsi ini menegaskan bahwa pengelolaan gambut dan mangrove memerlukan perhatian lintas wilayah, dengan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah.

Kawasan gambut memiliki peran penting dalam menyimpan air dan mendukung keseimbangan ekosistem. Namun, ketika kondisi lahan mengering, risiko kebakaran dapat meningkat dan dampaknya bisa meluas ke lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Karena itu, pencegahan perlu menjadi perhatian dalam tata kelola kawasan, bukan hanya penanganan setelah api muncul. Upaya tersebut juga membutuhkan koordinasi antarpihak dan pemahaman yang memadai mengenai karakteristik ekosistem setempat.

Dalam konteks itu, pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dipandang sebagai langkah untuk memberi perhatian lebih terarah pada pengelolaan gambut dan mangrove. Kehadiran badan ini mencerminkan upaya pemerintah membangun wadah kelembagaan yang dapat mendukung perhatian terhadap kedua ekosistem tersebut. Meski demikian, pembentukan lembaga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebakaran telah berhasil dicegah. Hasilnya bergantung pada pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan kerja berkelanjutan di lapangan.

Enam provinsi yang disebut Raja Juli menjadi bagian penting dari agenda pencegahan, terutama karena pengelolaan kawasan gambut di wilayah-wilayah itu berkaitan dengan upaya mengurangi risiko kebakaran. Perhatian tersebut dapat menjadi dasar bagi pembahasan kebijakan dan evaluasi mengenai langkah yang diperlukan, tanpa mengabaikan perbedaan kondisi tiap provinsi. Dengan demikian, tujuan pembentukan BPGMN perlu dipahami sebagai ikhtiar kelembagaan yang diharapkan membantu memperkuat tata kelola, bukan sebagai klaim atas capaian yang belum dijelaskan.

Raja Juli memandang pembentukan.

Baca juga: Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026