Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan satu petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial SD dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas kasus narapidana yang diduga menggelar pesta narkoba di dalam lingkungan rutan. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kementerian menilai keterlibatan atau kelalaian petugas dalam peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan tidak dapat ditoleransi.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyampaikan keputusan itu setelah mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan untuk mengungkap jalur masuk narkotika serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Menurut Rudi, SD diduga menjadi pihak yang memasukkan sabu ke dalam sel tahanan sebanyak tiga kali. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penjatuhan sanksi kepegawaian terhadap petugas Rutan Depok itu. “Satu petugas diberhentikan,” kata Rudi saat menjelaskan hasil penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa petugas yang dimaksud berstatus sebagai ASN, sehingga pemberhentian dilakukan melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Kemenimipas juga menempatkan kasus ini sebagai bahan evaluasi terhadap pengawasan keamanan di Rutan Kelas I Depok. Selain menindak petugas yang diduga melanggar, kementerian perlu memperkuat pemeriksaan terhadap barang dan orang yang masuk, pengawasan area sel, serta pemantauan terhadap kemungkinan jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. Penegakan disiplin tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan untuk aktivitas narkotika.
Pemberhentian terhadap SD bukan satu-satunya tindakan yang dijatuhkan dalam penanganan kasus pesta sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga menjatuhkan hukuman kepada petugas lain yang dinilai terlibat dalam praktik tersebut. Namun, informasi mengenai penanganan itu disampaikan secara terbatas, sehingga tidak semua rincian terkait proses maupun keputusan disipliner dapat diketahui publik.
Dalam keterangan yang tersedia, satu orang, yakni SD, disebut diberhentikan dari tugasnya. Sementara itu, petugas lainnya dikenai hukuman disiplin. Perbedaan tindakan tersebut menunjukkan bahwa Kemenimipas mengambil langkah terhadap setiap petugas yang dinilai memiliki keterlibatan, dengan bentuk penanganan sebagaimana telah ditetapkan dalam pemeriksaan internal.
Kemenimipas tidak memerinci identitas petugas lain yang menerima hukuman disiplin. Bentuk hukuman untuk masing-masing petugas juga tidak dijelaskan. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan sejauh ini hanya mencakup dua hal utama, yaitu adanya satu petugas yang dipecat dan adanya petugas lain yang dikenai hukuman disiplin.
Keterangan tersebut penting untuk mencegah munculnya informasi yang tidak sesuai mengenai jumlah petugas, jenis pelanggaran, maupun bentuk sanksi yang diberikan. Tanpa penjelasan resmi lebih lanjut, rincian di luar informasi tersebut belum dapat dipastikan. Penanganan ini memperlihatkan bahwa kasus tersebut tidak hanya berujung pada pemecatan SD, tetapi juga diikuti penerapan sanksi disiplin terhadap petugas lain yang dinilai terkait. Kemenimipas tetap menjadi pihak yang berwenang menyampaikan informasi resmi mengenai perkembangan dan keputusan dalam perkara tersebut.
Polres Metro Depok menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dengan memulai penyelidikan pada 27 September 2026. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan pada 3 Oktober 2026. Sebagai bagian dari proses penanganan, polisi menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti sekaligus memastikan rangkaian peristiwa yang melibatkan penghuni maupun petugas rutan.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik meminta keterangan dari dua petugas rutan yang diduga mengetahui atau terlibat dalam masuknya berbagai perlengkapan ke lokasi. Hasil sementara menunjukkan adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam penyelundupan. Salah satu petugas diduga berperan menyediakan sabu, sementara petugas lainnya diduga memasukkan lampu disko dan alat musik yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Temuan sementara itu menjadi dasar bagi polisi untuk mendalami pembagian peran dan kemungkinan adanya koordinasi dengan pihak lain.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan keterangan tersebut di Balai Kota Depok pada Senin, 5 Oktober 2026. Menurut dia, pemeriksaan terhadap kedua petugas masih menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan belum seluruh fakta dapat disimpulkan. Polisi akan mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti serta hasil penggeledahan di lokasi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan dugaan penyediaan sabu, pemasukan perlengkapan hiburan, dan aktivitas yang berlangsung di dalam rutan.
Penyelidikan masih akan diperdalam untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh. Penyidik juga terus menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang membantu penyelundupan atau mengetahui kegiatan tersebut. Selain proses pidana, dugaan pelanggaran oleh petugas rutan dapat berujung pada pemeriksaan internal dan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan. Penindakan terhadap satu petugas menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan rutan, sementara kepastian mengenai peran masing-masing pihak tetap menunggu hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan urine terhadap dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu kepada warga binaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidik untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus pesta sabu yang berlangsung di lingkungan rutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua petugas tersebut dinyatakan negatif menggunakan narkotika. Hasil ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan kandungan zat terlarang dalam sampel urine yang diperiksa. Meski demikian, hasil tes urine negatif tidak serta-merta menghentikan proses penyelidikan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk asal sabu yang ditemukan serta kemungkinan jalur masuk barang tersebut ke dalam rutan.
Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan menelusuri bukti lain yang dapat menjelaskan peran masing-masing petugas. Pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyelundupan dilakukan secara sengaja, melibatkan pihak lain, atau berkaitan dengan kelemahan pengawasan di lingkungan rutan.
Rony menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kepolisian akan menjadi salah satu acuan bagi kepala rutan dalam menentukan langkah dan sanksi terhadap petugas yang bersangkutan. Penilaian tersebut akan mempertimbangkan fakta hukum serta bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Apabila bukti keterlibatan kedua petugas semakin kuat, mereka dapat dikenai sanksi administratif, sanksi kode etik, atau bentuk hukuman lain sesuai hasil pendalaman. Pemberian sanksi tidak hanya ditujukan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada petugas lain. Langkah tersebut diharapkan memperkuat pengawasan internal, menjaga integritas petugas pemasyarakatan, serta mencegah penyelundupan narkotika dan kejadian serupa kembali terjadi di dalam rutan.

