JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau RUU Kadin Indonesia akan segera diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan Sultan di Jakarta pada Kamis, ketika menjelaskan perkembangan terbaru terkait regulasi yang berkaitan dengan keberadaan serta peran Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Sultan mengatakan dirinya telah menerima surat tembusan dari Ketua DPR RI mengenai RUU Kadin. Melalui surat tersebut, ia memperoleh informasi bahwa pembahasan rancangan undang-undang itu akan dibereskan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Informasi tersebut menjadi penanda bahwa penyelesaian RUU Kadin Indonesia tengah mendapat perhatian dari lembaga-lembaga negara terkait.
RUU ini juga berkaitan langsung dengan Kadin Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Ketua Umum Anindya Bakrie. Sebagai wadah dunia usaha, Kadin memiliki posisi penting dalam menjembatani kepentingan pelaku usaha dengan pemerintah, termasuk dalam penyusunan kebijakan yang mendukung kegiatan ekonomi nasional. Karena itu, perkembangan mengenai penyelesaian rancangan undang-undang tersebut turut menjadi perhatian kalangan usaha.
Meski demikian, Sultan dalam keterangannya hanya menyampaikan bahwa pembahasan RUU Kadin akan dibereskan secepatnya. Ia tidak merinci tahapan pembahasan maupun jadwal penyelesaian secara lebih spesifik. Pernyataan itu menegaskan adanya informasi resmi mengenai percepatan penyelesaian regulasi, sekaligus menunjukkan koordinasi DPD RI dan DPR RI dalam menindaklanjuti surat terkait rancangan undang-undang tersebut.
Sultan memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bukan sekadar penyempurnaan aturan kelembagaan, melainkan warisan penting bagi generasi masa depan Kadin. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi yang memperjelas peran Kadin dalam menghubungkan dunia usaha dengan agenda pembangunan nasional. Dengan kerangka hukum yang kuat, Kadin dapat menjalankan fungsi sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus ruang konsolidasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi.
Pandangan itu sejalan dengan tugas konstitusional Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk memastikan kepentingan daerah memperoleh tempat yang kuat dalam setiap pembahasan kebijakan nasional. RUU Kadin perlu mempertimbangkan keragaman potensi, tantangan, dan kebutuhan tiap wilayah, sehingga pembangunan tidak hanya berpusat di kawasan tertentu. Bagi Sultan, penguatan hubungan Kadin dan daerah dapat membantu menghadirkan kebijakan ekonomi yang lebih adil, relevan, serta mampu mendorong pemerataan kesempatan usaha dan investasi.
Sultan juga menegaskan bahwa tantangan Indonesia ke depan tidak mungkin diselesaikan pemerintah sendirian. Diperlukan kolaborasi yang lebih erat dunia usaha, negara-negara mitra, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil. Kolaborasi tersebut harus menghasilkan hubungan nyata: potensi desa terhubung dengan pasar, daerah dipertemukan dengan investasi, talenta memperoleh akses menuju industri, dan kebijakan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dalam kerangka itu, RUU Kadin diharapkan tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi menjadi instrumen untuk membangun ekosistem ekonomi yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Warisan yang dimaksud Sultan adalah kemampuan Kadin meninggalkan sistem kerja sama yang tetap bermanfaat bagi generasi berikutnya.
Sultan berharap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus menjadi salah satu lokomotif pembangunan nasional. Harapan tersebut menempatkan Kadin bukan sekadar sebagai wadah yang mewakili kepentingan dunia usaha, melainkan sebagai bagian penting dari upaya menghubungkan kekuatan ekonomi di berbagai daerah dengan arah pembangunan Indonesia secara keseluruhan. Dalam peran itu, Kadin dipandang memiliki posisi strategis untuk memperkuat keterhubungan pelaku usaha, potensi wilayah, dan kepentingan pembangunan nasional.
Pandangan tersebut menjadi semakin relevan ketika perekonomian menghadapi perubahan iklim serta tekanan global yang terus berkembang. Tantangan itu mendorong perlunya pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan aktivitas dan hasil usaha, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan. Pertumbuhan yang berkelanjutan berarti pembangunan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, ketahanan ekonomi, serta kemampuan masyarakat dan daerah untuk menghadapi perubahan dalam jangka panjang.
Dalam konteks tersebut, peran Kadin diharapkan dapat mencerminkan kepentingan yang lebih luas. Dunia usaha tetap menjadi unsur utama, tetapi kontribusinya tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan pengelolaan potensi ekonomi daerah dan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Setiap wilayah memiliki sumber daya, karakter, dan peluang yang berbeda, sehingga hubungan potensi lokal dan agenda nasional menjadi penting untuk membangun pertumbuhan yang lebih seimbang.
Harapan Sultan juga menunjukkan bahwa keberadaan Kadin perlu dipahami dalam kerangka pembangunan yang adaptif terhadap tantangan zaman. Ketika perubahan iklim dan dinamika global memengaruhi arah perekonomian, peran organisasi dunia usaha dituntut untuk tetap relevan dalam mendukung pertumbuhan sekaligus menjaga prinsip keberlanjutan. Dengan demikian, Kadin diharapkan terus menjalankan posisinya sebagai lokomotif pembangunan yang mampu mempertemukan kepentingan usaha, potensi daerah, dan kebutuhan pembangunan Indonesia secara lebih terhubung.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin diharapkan tidak hanya memperbarui dasar hukum organisasi, tetapi juga menghadirkan dampak dan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut dia, keberadaan aturan baru perlu memastikan kebutuhan pelaku usaha di berbagai daerah dapat terakomodasi secara lebih baik, termasuk melalui penguatan pendampingan, akses, serta keterhubungan dengan kebijakan pemerintah.
Anindya menyampaikan bahwa Kadin Indonesia telah berjalan cukup baik selama 58 tahun. Namun, perhatian terhadap UMKM tetap menjadi hal penting karena sekitar 97 persen masyarakat yang dimaksud berada di sektor tersebut. Besarnya jumlah pelaku UMKM menunjukkan bahwa kebijakan mengenai dunia usaha harus memiliki jangkauan yang luas dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi usaha dengan skala, kapasitas, serta kebutuhan yang beragam.
Kebutuhan pembaruan aturan juga berkaitan dengan perubahan lingkungan usaha. Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 telah menjadi landasan organisasi selama puluhan tahun, tetapi perkembangan ekonomi global, perubahan geopolitik, dan transformasi digital menghadirkan dinamika baru. Kerangka hukum tersebut perlu disesuaikan agar peran Kadin tetap relevan dalam mendukung daya saing, kepastian usaha, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI, Kadin Indonesia hadir untuk menyampaikan aspirasi pelaku usaha dari seluruh Indonesia. Masukan tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembahasan RUU Kadin agar regulasi yang disusun mencerminkan kondisi dunia usaha secara nyata. Kadin berperan sebagai rumah besar yang menaungi asosiasi, himpunan, dan Kadin provinsi, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.






